KBLI 64200

Aktivitas Perusahaan Holding

Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64200
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 64200

KBLI 64200 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan perusahaan holding atau holding company. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Perusahaan yang menginduk pada KBLI 64200 umumnya memiliki tugas utama mengendalikan, mengelola, dan/atau mengawasi jalannya perusahaan-perusahaan lain melalui kepemilikan saham mayoritas, namun tidak secara langsung terlibat dalam kegiatan operasional bisnis anak perusahaan tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64200

Ruang lingkup KBLI 64200 meliputi aktivitas perusahaan induk yang bertujuan untuk mengendalikan aset dan kebijakan grup usaha yang berada di bawah naungannya. Kegiatan usaha ini tidak berkaitan langsung dengan produksi barang atau jasa, melainkan lebih kepada pengelolaan investasi, pengambilan keputusan strategis, serta pengawasan dan koordinasi antar anak perusahaan. Dengan demikian, perusahaan yang terdaftar pada KBLI 64200 berperan sebagai pusat kendali korporasi dalam suatu kelompok usaha.

Contoh Jenis Usaha KBLI 64200

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 64200 antara lain:

  • Perusahaan holding yang mengendalikan beberapa anak perusahaan di berbagai sektor, seperti manufaktur, jasa, perdagangan, dan keuangan.
  • Perusahaan induk milik grup konglomerasi yang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan publik maupun non-publik.
  • Perusahaan yang bertindak sebagai pengelola investasi dan kebijakan strategis grup usaha.
Perusahaan-perusahaan ini umumnya tidak terlibat langsung dalam aktivitas operasional anak perusahaan, namun berperan dalam pengambilan keputusan penting dan pengelolaan portofolio usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 64200 Melalui OSS

Setiap perusahaan yang menjalankan usaha dengan KBLI 64200 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha. Melalui OSS, perusahaan holding wajib mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan, jika diperlukan, izin usaha lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas perusahaan dan memberikan kemudahan dalam pengawasan oleh instansi terkait.

Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan ketentuan pelaporan dan kepatuhan lainnya yang diatur oleh lembaga pengawas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika perusahaan holding bergerak di sektor keuangan. Memenuhi kewajiban perizinan usaha melalui OSS akan memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran operasional perusahaan holding.

Ketentuan Penggabungan KBLI 64200

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 64200. Artinya, perusahaan dapat menggabungkan KBLI 64200 dengan KBLI lain sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi syarat dan ketentuan dari instansi terkait. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan dalam proses pendaftaran atau perubahan data usaha melalui OSS, sehingga perusahaan dapat menjalankan beberapa bidang usaha secara legal dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.