Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan. Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan. Kelompok ini tidak mencakup - bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening perusahaan induk itu sendiri, lihat subgolongan 6499; - aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 6630; - provisi jasa manajerial, misalnya perencana strategi, pengambilan keputusan, dan jasa administrasi kantor pusat, lihat subgolongan 7010;
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
64200 - Aktivitas Perusahaan Holding, 64200
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64210
Aktivitas Perusahaan Induk
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64210.
KBLI 64210, berjudul "Aktivitas Perusahaan Induk", mengklasifikasikan kegiatan perusahaan induk (holding companies) yang memegang aset atau ekuitas pada satu atau lebih anak perusahaan dan bertanggung jawab sebagai pemilik. Definisi ini disusun berdasarkan uraian resmi DATA KBLI yang menjadi sumber utama penjelasan berikut.
Ruang lingkup KBLI 64210 meliputi unit yang memiliki dan mengelola tingkat ekuitas pada anak perusahaan serta melakukan aktivitas pengendalian dan konsolidasi keuangan. Perusahaan induk dalam kelompok ini bertanggung jawab terhadap aktivitas anak perusahaan dalam kapasitas pemilik, namun tidak menjalankan manajemen aktif sehari-hari terhadap operasi anak perusahaan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi menyebutkan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 64210 dan harus dibedakan, yaitu:
Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 64210 adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa meskipun semua skala usaha pada KBLI ini tertera sebagai "Rendah", ini merupakan informasi spesifik dari DATA KBLI dan bukan pernyataan bahwa semua aspek usaha otomatis bebas dari persyaratan lain atau pemeriksaan sektoral.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 64210 adalah:
Informasi ini menunjukkan jenis perizinan yang tercatat pada data; rincian prosedur atau persyaratan teknis penerbitan NIB tidak tercantum di data yang digunakan di sini.
DATA KBLI untuk KBLI 64210 mencantumkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan. Ini berarti informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan jangka waktu pasti penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah:
Data bagian "jenis_perubahan" berisi nilai "-" menurut DATA KBLI. Dengan demikian, DATA KBLI tidak menyajikan rincian perubahan yang spesifik untuk KBLI 64210 dalam informasi yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 64210 dalam sistem perizinan, perhatikan hal-hal berikut sesuai uraian resmi:
Tidak. Uraian resmi menyebutkan provisi jasa manajerial seperti perencanaan strategi, pengambilan keputusan, dan jasa administrasi kantor pusat tidak termasuk dalam KBLI 64210 dan perlu dibedakan.
DATA KBLI mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 64210. Rincian persyaratan penerbitan NIB tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa atau kontrak tidak termasuk dan harus dibedakan dari KBLI 64210.
DATA KBLI menandai bagian jangka waktu penerbitan dengan "-" yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak dapat disimpulkan dari dokumen ini.