KBLI 64123

Unit Usaha Syariah Bank Umum

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha yang dilakukan oleh unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64123
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 64123

KBLI 64123 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur kegiatan usaha bank umum konvensional dengan skala usaha kecil. KBLI 64123 digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Kode KBLI ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha di sektor perbankan, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan atau mengelola bank umum konvensional skala kecil.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64123

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 64123 mencakup seluruh aktivitas perbankan yang dilakukan oleh bank umum konvensional dengan skala usaha kecil. Kegiatan usaha ini meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit, serta memberikan jasa keuangan lainnya yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Selain itu, bank dalam lingkup KBLI 64123 juga dapat melakukan transaksi pembayaran, transfer dana, serta layanan jasa keuangan lainnya yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

Contoh Jenis Usaha KBLI 64123

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64123 antara lain pendirian bank umum konvensional dengan skala kecil yang beroperasi secara fisik maupun digital. Misalnya, bank umum konvensional yang memiliki modal terbatas sesuai ketentuan OJK untuk kategori bank kecil, bank yang melayani masyarakat di daerah tertentu dengan cakupan terbatas, atau bank yang menyediakan layanan keuangan dasar seperti tabungan, giro, deposito, dan kredit mikro. Seluruh usaha yang bergerak di bidang perbankan konvensional dengan skala usaha kecil wajib menggunakan kode KBLI 64123 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang bank umum konvensional skala kecil wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan izin, termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan berusaha sektor perbankan. Proses pendaftaran KBLI 64123 di OSS harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan OJK dan Bank Indonesia. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas yang diakui secara nasional dan dapat menjalankan operasional bank sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 64123

Dalam proses pendaftaran usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Khusus untuk KBLI 64123, tidak diperkenankan menggabungkan kode ini dengan KBLI 64121 ataupun dengan KBLI 64123 itu sendiri. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih atau duplikasi aktivitas usaha yang dapat mengganggu kejelasan klasifikasi serta kepatuhan terhadap regulasi sektor perbankan. Oleh karena itu, pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usaha bank umum konvensional skala kecil harus memastikan penggunaan kode KBLI 64123 secara tunggal tanpa penggabungan dengan KBLI lain yang dilarang.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.