KBLI 64121
Bank Umum Konvensional
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64121Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 64121
KBLI 64121 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha bank umum. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 64121, pelaku usaha dapat memastikan bahwa bidang usahanya tercatat secara jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64121
Ruang lingkup KBLI 64121 mencakup seluruh kegiatan usaha yang bergerak di bidang perbankan umum. Bank umum adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, penghimpunan dana, penyaluran kredit, serta jasa keuangan lainnya baik secara konvensional maupun syariah. Kegiatan usaha ini meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit, serta penyediaan jasa keuangan seperti transfer dana, kliring, dan layanan pembayaran lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 64121
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64121 adalah:
- Bank umum konvensional
- Bank umum syariah
- Bank digital atau bank yang beroperasi secara daring
- Kantor cabang bank asing di Indonesia
- Unit usaha syariah pada bank umum
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha bank umum dengan KBLI 64121 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi yang dikelola pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa seluruh aspek legalitas dan kepatuhan regulasi terpenuhi sebelum usaha mulai beroperasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 64121
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 64121. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 64121 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, namun tetap harus memastikan bahwa setiap aktivitas usaha telah memiliki perizinan usaha yang sesuai melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.