Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan secara konvensional.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
64121 - Bank Umum Konvensional, 64121
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Persetujuan Terhadap Bank Umum Sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bank Penyimpan Margin/Dana Kompensasi/Dana Jaminan;
Formulir Nomor VII.BP.2 (Lampiran Peraturan Kepala Bappebti Nomor 17 Tahun 2000);
Anggaran Dasar Bank dan perubahannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Salinan NPWP Perusahaan;
Salinan Izin Usaha Bank Umum yang berstatus Bank Devisa;
Laporan Keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh KAP terdaftar;
Buku pedoman operasional tentang kegiatan penyimpanan dana dalam rekening terpisah yang dilakukan oleh Bank yang sesuai dengan kebutuhan pengguna (segregated account dan unsegregated account);
Surat Rekomendasi dari Bank Indonesia;
Manual book sistem internet banking yang dimiliki (termasuk dalam USD);
Kerjasama dengan Lembaga Kliring Berjangka;
Surat Pernyataan kesiapan konektivitas dengan sistem e-reporting MT940 Bappebti (untuk keperluan pengawasan).
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bank Penyimpan Margin/Dana Kompensasi/Dana Jaminan;
Formulir Nomor VII.BP.2 (Lampiran Peraturan Kepala Bappebti Nomor 17 Tahun 2000);
Anggaran Dasar Bank dan perubahannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Salinan NPWP Perusahaan;
Salinan Izin Usaha Bank Umum yang berstatus Bank Devisa;
Laporan Keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh KAP terdaftar;
Buku pedoman operasional tentang kegiatan penyimpanan dana dalam rekening terpisah yang dilakukan oleh Bank yang sesuai dengan kebutuhan pengguna (segregated account dan unsegregated account);
Surat Rekomendasi dari Bank Indonesia;
Manual book sistem internet banking yang dimiliki (termasuk dalam USD);
Kerjasama dengan Lembaga Kliring Berjangka;
Surat Pernyataan kesiapan konektivitas dengan sistem e-reporting MT940 Bappebti (untuk keperluan pengawasan).
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bank Penyimpan Margin/Dana Kompensasi/Dana Jaminan;
Formulir Nomor VII.BP.2 (Lampiran Peraturan Kepala Bappebti Nomor 17 Tahun 2000);
Anggaran Dasar Bank dan perubahannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Salinan NPWP Perusahaan;
Salinan Izin Usaha Bank Umum yang berstatus Bank Devisa;
Laporan Keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh KAP terdaftar;
Buku pedoman operasional tentang kegiatan penyimpanan dana dalam rekening terpisah yang dilakukan oleh Bank yang sesuai dengan kebutuhan pengguna (segregated account dan unsegregated account);
Surat Rekomendasi dari Bank Indonesia;
Manual book sistem internet banking yang dimiliki (termasuk dalam USD);
Kerjasama dengan Lembaga Kliring Berjangka;
Surat Pernyataan kesiapan konektivitas dengan sistem e-reporting MT940 Bappebti (untuk keperluan pengawasan).
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bank Penyimpan Margin/Dana Kompensasi/Dana Jaminan;
Formulir Nomor VII.BP.2 (Lampiran Peraturan Kepala Bappebti Nomor 17 Tahun 2000);
Anggaran Dasar Bank dan perubahannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Salinan NPWP Perusahaan;
Salinan Izin Usaha Bank Umum yang berstatus Bank Devisa;
Laporan Keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh KAP terdaftar;
Buku pedoman operasional tentang kegiatan penyimpanan dana dalam rekening terpisah yang dilakukan oleh Bank yang sesuai dengan kebutuhan pengguna (segregated account dan unsegregated account);
Surat Rekomendasi dari Bank Indonesia;
Manual book sistem internet banking yang dimiliki (termasuk dalam USD);
Kerjasama dengan Lembaga Kliring Berjangka;
Surat Pernyataan kesiapan konektivitas dengan sistem e-reporting MT940 Bappebti (untuk keperluan pengawasan).
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64121
Perbankan Umum Konvensional
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64121.
KBLI 64121 berjudul Perbankan Umum Konvensional. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan perbankan secara konvensional yang meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis, penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta penyelenggaraan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran. Uraian juga menyebut penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan secara konvensional.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi KBLI dan meliputi tiga kelompok aktivitas utama: (1) penghimpunan dana dari masyarakat berupa simpanan atau bentuk sejenis, (2) penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lain, dan (3) penyelenggaraan jasa dalam sistem pembayaran. Selain itu, uraian resmi secara tegas mencakup penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lain yang dipakai sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan dalam kerangka konvensional.
Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber utama tidak menyebutkan kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan dari kelompok ini. Jika ada kode KBLI lain atau pengecualian spesifik, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang diberikan.
Contoh-contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut (sesuai data):
Informasi ini merefleksikan nilai tingkat risiko yang tercantum dalam data untuk tiap skala usaha. Penjelasan lebih rinci mengenai implikasi tiap tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Daftar di atas diambil persis dari data KBLI; data tidak memuat rincian syarat administratif, dokumen, atau persyaratan teknis terkait perizinan tersebut.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020 adalah:
Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda: -. Data tersebut disajikan apa adanya dan tidak memuat keterangan lain mengenai perubahan nomenklatur atau substansi.
Sebelum mendaftarkan KBLI 64121, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: ruang lingkup kegiatan sesuai uraian resmi, daftar perizinan berusaha yang tercantum, serta jangka waktu penerbitan sebagaimana diinformaskan. Jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut terkait kriteria administratif atau persyaratan teknis untuk perizinan yang disebutkan, informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini dan harus diperoleh dari sumber resmi yang relevan.
KBLI 64121 berjudul "Perbankan Umum Konvensional" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis, penyaluran dana berupa kredit atau bentuk lain, serta penyelenggaraan jasa dalam sistem pembayaran; termasuk juga penghimpunan dana giro yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan secara konvensional.
Kegiatan yang termasuk antara lain penghimpunan simpanan, penyaluran kredit, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, dan penghimpunan giro atau bentuk lain yang dipergunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan secara konvensional — semua sesuai dengan uraian resmi.
Data menyebutkan dua entri perizinan: "Izin" dan "Izin - Persetujuan Terhadap Bank Umum Sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan". Rincian persyaratan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 3 Hari. Catatan: ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.