KBLI 52229
Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk kapal Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan jasa penunjang angkutan perairan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 52229Pengertian KBLI 52229
KBLI 52229 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada bidang jasa penunjang angkutan lainnya, selain yang telah tercantum secara spesifik pada kode KBLI lain. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan pengelolaan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 52229 menjadi salah satu kategori penting bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor jasa pendukung transportasi, baik darat, laut, maupun udara.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52229
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 52229 meliputi berbagai jasa penunjang angkutan yang tidak termasuk dalam kategori khusus lain. Kegiatan ini dapat mencakup pelayanan bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, penyimpanan barang sementara, pengelolaan dokumen angkutan, hingga jasa penghubung antara perusahaan pengangkutan dengan pelanggan. Selain itu, KBLI 52229 juga mencakup layanan pendukung yang mendukung kelancaran sistem logistik dan distribusi barang di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 52229
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 52229 antara lain:
- Jasa ekspedisi muatan atau pengurusan transportasi (freight forwarding)
- Jasa pengurusan dokumen ekspor-impor
- Jasa penyimpanan barang sementara (temporary storage)
- Jasa pengemasan dan pelabelan barang untuk keperluan distribusi
- Jasa penghubung antara perusahaan angkutan dengan pengguna jasa
- Jasa pelaporan dan pelacakan pengiriman barang
Semua usaha di atas wajib mencantumkan kode KBLI 52229 dalam proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 52229 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dan mengelola legalitas usaha secara terintegrasi. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, hingga komitmen pemenuhan standar usaha sesuai KBLI yang dipilih.
Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha KBLI 52229 akan memperoleh legalitas yang diakui pemerintah, sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah dan profesional. Selain itu, proses perizinan usaha melalui OSS juga membantu dalam pemenuhan persyaratan administratif untuk bekerja sama dengan mitra bisnis atau mengikuti tender pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 52229
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 52229 dengan kode KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat mendaftarkan KBLI 52229 bersamaan dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan ruang lingkup dan kebutuhan usaha. Penggabungan KBLI dalam satu perizinan usaha melalui OSS memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha di bidang jasa penunjang angkutan maupun sektor terkait lainnya.
Penting bagi pelaku usaha untuk memastikan semua kegiatan usaha yang dijalankan telah tercakup dalam kode KBLI yang dipilih, agar proses perizinan usaha melalui OSS berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.