← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

52229 - Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan Lainnya

Kelompok ini mencakup - pelayanan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh; - aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil; - aktivitas mercusuar; - pengoperasian jalur perairan dan sejenisnya; - pengoperasian kapal floating production, storage and offloading (FPSO) dan floating, storage and offloading (FSO) - aktivitas survei muatan kapal; - layanan informasi jalur sungai; - penyimpanan kapal selama musim dingin. Kelompok ini juga mencakup - pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan. Kelompok ini tidak mencakup - konstruksi dan pengerukan jalur perairan, lihat subgolongan 4291; - konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, lihat golongan 422, 429; - penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329; - aktivitas jasa perekrutan awak kapal, lihat subgolongan 7810.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan LainnyaSingle Purpose, 52229

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Salvage dan/atau pekerjaan bawah air

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 2

Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 3

Perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52229?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52229

Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52229: Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52229.

Pengertian KBLI 52229

KBLI 52229 berjudul "Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan Lainnya" dan mendeskripsikan kegiatan jasa penunjang yang berkaitan dengan operasi dan pemeliharaan jalur serta layanan pendukung transportasi di perairan, sebagaimana tertulis dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52229

Ruang lingkup KBLI 52229 mencakup berbagai layanan teknis dan operasional terkait transportasi perairan seperti pelayanan navigasi, kegiatan berlabuh, pemindahan muatan antar kapal, aktivitas mercusuar, pengoperasian jalur perairan, serta pengoperasian unit terapung seperti FPSO dan FSO.

Selain itu, kelompok ini juga memuat layanan survei muatan kapal, layanan informasi jalur sungai, penyimpanan kapal pada musim dingin, dan pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52229

  • Pelayanan navigasi, pelayaran, dan kegiatan berlabuh.
  • Aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil.
  • Aktivitas mercusuar dan pengoperasian fasilitas navigasi sejenis.
  • Pengoperasian jalur perairan dan operasi unit floating production, storage and offloading (FPSO) serta floating storage and offloading (FSO).
  • Aktivitas survei muatan kapal serta layanan informasi jalur sungai.
  • Penyimpanan kapal selama musim dingin.
  • Pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 52229, yaitu:

  • Konstruksi dan pengerukan jalur perairan — lihat subgolongan 4291.
  • Konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air — lihat golongan 422 dan 429.
  • Penanganan bongkar muat barang — lihat kelompok 52240.
  • Pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi) — lihat subgolongan 9329.
  • Aktivitas jasa perekrutan awak kapal — lihat subgolongan 7810.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung dapat diturunkan dari uraian resmi KBLI 52229 meliputi:

  • Pemberian pelayanan navigasi dan pendampingan berlabuh untuk kapal di pelabuhan atau kawasan perairan.
  • Operasi pemindahan muatan dari kapal besar ke kapal kecil (ship-to-ship transfer).
  • Pengoperasian dan pemeliharaan mercusuar serta fasilitas tanda navigasi.
  • Pengoperasian jalur perairan yang meliputi pengaturan lalu lintas atau manajemen kanal.
  • Pengoperasian FPSO dan FSO untuk kegiatan penyimpanan dan pemrosesan terapung sesuai uraian.
  • Pelaksanaan survei muatan kapal dan layanan informasi jalur sungai untuk keselamatan pelayaran.
  • Penyimpanan kapal di lokasi selama musim dingin dan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Setiap entri di atas merepresentasikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; pembacaan lebih lanjut sebaiknya merujuk pada mekanisme klasifikasi risiko di sistem perizinan berusaha.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52229 adalah:

  • Sertifikat Standar

Istilah tersebut dituliskan persis sesuai data resmi dan merupakan jenis perizinan yang tercantum; kebutuhan perizinan tambahan di luar yang disebutkan tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data resmi menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari.

Informasi jangka waktu ini hanya disajikan berdasarkan data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 52229 pada KBLI 2020 adalah:

  • 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan LainnyaSingle Purpose

Status Perubahan KBLI

Data mengenai jenis perubahan tercantum sebagai berikut:

  • -

Keterangan tersebut disajikan persis sesuai data; jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut terkait status perubahan, data resmi harus dikonsultasikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 52229, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan mekanisme perizinan:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 52229 dan contoh kegiatan yang tercantum.
  • Perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk sehingga pendaftaran tidak keliru terhadap aktivitas yang harus tercatat di kode lain.
  • Verifikasi apakah Sertifikat Standar diperlukan sesuai data; jenis perizinan lain tidak tercantum dalam data ini.
  • Proses klasifikasi risiko dan pendaftaran usaha biasanya dilakukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS); pastikan klasifikasi skala usaha dan tingkat risikonya sesuai dengan data resmi.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pengoperasian dermaga marina termasuk dalam KBLI 52229?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi) tidak termasuk dan perlu dilihat pada subgolongan 9329.

Apakah konstruksi dan pengerukan jalur perairan termasuk pada KBLI ini?

Tidak termasuk. Uraian resmi menyebut konstruksi dan pengerukan jalur perairan harus dilihat pada subgolongan 4291.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 52229?

Data resmi mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 52229.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data resmi?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan adalah 5 Hari. Informasi ini disajikan berdasarkan data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.