Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan LainnyaSingle Purpose, 74909 - Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL, 52229
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)
Jangka Waktu: 5 Hari
Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud
Jangka Waktu: 5 Hari
Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)
Jangka Waktu: 5 Hari
Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud
Jangka Waktu: 5 Hari
Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)
Jangka Waktu: 5 Hari
Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud
Jangka Waktu: 5 Hari
Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)
Jangka Waktu: 5 Hari
Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud
Jangka Waktu: 5 Hari
Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang
Jangka Waktu: 5 Hari
Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang
Jangka Waktu: 5 Hari
Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang
Jangka Waktu: 5 Hari
Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang
Jangka Waktu: 5 Hari
Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52226
Aktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52226.
KBLI 52226 berjudul "Aktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya". Dalam data resmi yang digunakan, kolom uraian_resmi hanya memuat frasa singkat: "Kelompok ini mencakup". Tidak ada rincian tambahan pada data yang disediakan mengenai definisi atau batasan istilah tersebut.
Ruang lingkup resmi dalam DATA KBLI terbatas pada teks "Kelompok ini mencakup". Karena data tidak memuat uraian lengkap, tidak tersedia penjelasan lebih lanjut dalam sumber ini tentang ruang lingkup operasional atau aktivitas spesifik yang dicakup oleh KBLI 52226.
DATA KBLI yang diberikan tidak merinci daftar kegiatan yang termasuk. Oleh karena itu, daftar kegiatan yang termasuk tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk penulisan ini.
Dalam DATA KBLI tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Karena itu, tidak ada entri kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan yang tercantum dalam data resmi ini.
DATA KBLI hanya berisi frasa umum sehingga tidak menyediakan contoh penerapan usaha atau aktivitas konkret yang dapat diturunkan dari uraian resmi. Oleh sebab itu, contoh penerapan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
DATA KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum persis sesuai sumber:
Perhatikan bahwa tingkat risiko berbeda-beda sesuai kombinasi skala usaha yang tercantum; data tidak menyatakan bahwa semua skala memiliki risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai sumber):
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan dalam bentuk nilai-nilai berikut:
Informasi jangka waktu di atas bersifat data yang tercantum dalam sumber; penyajian ini bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 52226 dalam data adalah: "Pecah Kode". Data tidak memuat rincian proses atau implikasi administratif dari perubahan ini.
Berdasarkan DATA KBLI yang tersedia, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah: pertama, uraian resmi pada data tidak memuat rincian kegiatan sehingga pemohon perlu merujuk pada sumber resmi lengkap untuk memastikan kecocokan kegiatan usaha; kedua, perizinan yang relevan tercantum secara spesifik dan harus dicermati persyaratannya; ketiga, tingkat risiko berbeda-beda menurut skala usaha seperti tercantum, sehingga skala usaha harus diperhatikan saat menentukan persyaratan perizinan. Data yang digunakan tidak memuat informasi teknis, persyaratan administratif rinci, atau prosedur pendaftaran.
Judul resmi adalah "Aktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya" sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan. Uraian resmi pada data hanya berisi frase "Kelompok ini mencakup" tanpa rincian lebih lanjut.
Perizinan yang tercantum persis dalam DATA KBLI adalah: "Izin - Izin Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)" dan "Sertifikat Standar".
DATA KBLI mencantumkan kombinasi sebagai berikut: untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar masing‑masing memiliki tingkat "Menengah Tinggi" dan "Tinggi". Semua kombinasi ini tercantum dalam sumber.
Ya. Padanan yang tercantum dalam data adalah "52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya" dan "74909 - Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDLSingle Purpose".