← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

52226 - Aktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya

Kelompok ini mencakup

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan LainnyaSingle Purpose, 74909 - Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL, 52229

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Salvage dan/atau pekerjaan bawah air

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba)

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 2

Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 3

Perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52226?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52226

Aktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52226: Aktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52226.

Pengertian KBLI 52226

KBLI 52226 berjudul "Aktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya". Dalam data resmi yang digunakan, kolom uraian_resmi hanya memuat frasa singkat: "Kelompok ini mencakup". Tidak ada rincian tambahan pada data yang disediakan mengenai definisi atau batasan istilah tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52226

Ruang lingkup resmi dalam DATA KBLI terbatas pada teks "Kelompok ini mencakup". Karena data tidak memuat uraian lengkap, tidak tersedia penjelasan lebih lanjut dalam sumber ini tentang ruang lingkup operasional atau aktivitas spesifik yang dicakup oleh KBLI 52226.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52226

DATA KBLI yang diberikan tidak merinci daftar kegiatan yang termasuk. Oleh karena itu, daftar kegiatan yang termasuk tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk penulisan ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam DATA KBLI tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Karena itu, tidak ada entri kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan yang tercantum dalam data resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

DATA KBLI hanya berisi frasa umum sehingga tidak menyediakan contoh penerapan usaha atau aktivitas konkret yang dapat diturunkan dari uraian resmi. Oleh sebab itu, contoh penerapan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum persis sesuai sumber:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perhatikan bahwa tingkat risiko berbeda-beda sesuai kombinasi skala usaha yang tercantum; data tidak menyatakan bahwa semua skala memiliki risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai sumber):

  • Izin - Izin Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan dalam bentuk nilai-nilai berikut:

  • 14 Hari
  • 5 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu di atas bersifat data yang tercantum dalam sumber; penyajian ini bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:

  • 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
  • 74909 - Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDLSingle Purpose

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 52226 dalam data adalah: "Pecah Kode". Data tidak memuat rincian proses atau implikasi administratif dari perubahan ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Berdasarkan DATA KBLI yang tersedia, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah: pertama, uraian resmi pada data tidak memuat rincian kegiatan sehingga pemohon perlu merujuk pada sumber resmi lengkap untuk memastikan kecocokan kegiatan usaha; kedua, perizinan yang relevan tercantum secara spesifik dan harus dicermati persyaratannya; ketiga, tingkat risiko berbeda-beda menurut skala usaha seperti tercantum, sehingga skala usaha harus diperhatikan saat menentukan persyaratan perizinan. Data yang digunakan tidak memuat informasi teknis, persyaratan administratif rinci, atau prosedur pendaftaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa arti judul KBLI 52226?

Judul resmi adalah "Aktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya" sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan. Uraian resmi pada data hanya berisi frase "Kelompok ini mencakup" tanpa rincian lebih lanjut.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan yang tercantum persis dalam DATA KBLI adalah: "Izin - Izin Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)" dan "Sertifikat Standar".

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

DATA KBLI mencantumkan kombinasi sebagai berikut: untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar masing‑masing memiliki tingkat "Menengah Tinggi" dan "Tinggi". Semua kombinasi ini tercantum dalam sumber.

Apakah ada padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Ya. Padanan yang tercantum dalam data adalah "52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya" dan "74909 - Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDLSingle Purpose".