KBLI 52214
Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street Parking)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 52214Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 52214
KBLI 52214 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha jasa penunjang angkutan udara, khususnya jasa terminal kargo udara. Kode ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 52214, pelaku usaha dapat dengan jelas menentukan ruang lingkup kegiatan serta memenuhi persyaratan legalitas yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52214
Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 52214 meliputi seluruh aktivitas pengelolaan terminal kargo udara. Kegiatan ini melibatkan penyediaan fasilitas dan jasa untuk bongkar muat, penyimpanan, penanganan, serta distribusi barang di terminal kargo bandara. Selain itu, kegiatan dalam KBLI 52214 juga mencakup pengelolaan dokumen, kontrol keamanan, hingga layanan logistik yang berkaitan dengan pengiriman dan penerimaan barang melalui moda transportasi udara. Dengan demikian, KBLI ini berperan penting dalam mendukung kelancaran arus logistik nasional maupun internasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 52214
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 52214 antara lain adalah perusahaan pengelola terminal kargo bandara, penyedia jasa bongkar muat kargo udara, layanan pergudangan di area bandara, serta perusahaan jasa penanganan dokumen ekspor-impor kargo udara. Selain itu, usaha yang menyediakan fasilitas keamanan dan pengawasan kargo, serta layanan logistik terpadu di terminal kargo udara, juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini. Semua usaha tersebut wajib memiliki perizinan usaha yang sesuai agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa terminal kargo udara dengan KBLI 52214 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia, mulai dari pendaftaran, pengajuan izin, hingga pemantauan status izin. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kelayakan operasional sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 52214
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 52214 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI lainnya yang identik, yaitu 52214. Hal ini berarti pelaku usaha yang telah menggunakan KBLI 52214 untuk kegiatan jasa terminal kargo udara tidak diperkenankan untuk menggabungkan kode KBLI yang sama dalam satu NIB atau perizinan usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan perizinan usaha melalui OSS, serta memastikan bahwa setiap kegiatan usaha teridentifikasi secara spesifik sesuai dengan kode KBLI yang telah ditetapkan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.