← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

52214 - Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street Parking)

Kelompok ini mencakup penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan. Kelompok ini tidak mencakup - penyelenggaraan parkir yang dilakukan di luar badan jalan, lihat kelompok 52215.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

52214 - Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street Parking), 52214

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasional Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki bukti surat kerjasama atau penunjukkan oleh Pemerintah Daerah

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Hasil verifikasi lapangan yang mencakup: a. Kondisi jalan yang memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur per arah untuk jalan kabupaten/kota dan memiliki 2 (dua) lajur untuk jalan desa b. Pemasangan rambu, marka dan media informasi ketersediaan fasilitas pejalan kaki c. Alat penerangan jalan yang cukup d. Memiliki petugas parkir yang memiliki kompetensi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasional Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki bukti surat kerjasama atau penunjukkan oleh Pemerintah Daerah

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Hasil verifikasi lapangan yang mencakup: a. Kondisi jalan yang memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur per arah untuk jalan kabupaten/kota dan memiliki 2 (dua) lajur untuk jalan desa b. Pemasangan rambu, marka dan media informasi ketersediaan fasilitas pejalan kaki c. Alat penerangan jalan yang cukup d. Memiliki petugas parkir yang memiliki kompetensi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasional Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki bukti surat kerjasama atau penunjukkan oleh Pemerintah Daerah

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Hasil verifikasi lapangan yang mencakup: a. Kondisi jalan yang memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur per arah untuk jalan kabupaten/kota dan memiliki 2 (dua) lajur untuk jalan desa b. Pemasangan rambu, marka dan media informasi ketersediaan fasilitas pejalan kaki c. Alat penerangan jalan yang cukup d. Memiliki petugas parkir yang memiliki kompetensi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasional Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki bukti surat kerjasama atau penunjukkan oleh Pemerintah Daerah

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Hasil verifikasi lapangan yang mencakup: a. Kondisi jalan yang memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur per arah untuk jalan kabupaten/kota dan memiliki 2 (dua) lajur untuk jalan desa b. Pemasangan rambu, marka dan media informasi ketersediaan fasilitas pejalan kaki c. Alat penerangan jalan yang cukup d. Memiliki petugas parkir yang memiliki kompetensi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52214?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52214

Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street Parking)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52214: Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street Parking)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52214.

Pengertian KBLI 52214

KBLI 52214 berjudul "Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street Parking)". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52214

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah penyelenggaraan layanan parkir yang dilaksanakan di badan jalan. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52214

Kegiatan yang termasuk adalah seluruh aktivitas penyelenggaraan parkir yang dilaksanakan secara langsung di badan jalan, sesuai dengan frasa "penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan" pada uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan kelompok ini tidak mencakup penyelenggaraan parkir yang dilakukan di luar badan jalan. Kegiatan parkir di luar badan jalan diklasifikasikan pada kelompok lain (lihat kelompok 52215 menurut uraian resmi) dan oleh karena itu perlu dibedakan dari KBLI 52214.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah usaha penyelenggaraan parkir di tepi atau badan jalan kota, termasuk pengelolaan ruang parkir yang berada pada ruas jalan umum. Contoh ini hanya berdasarkan frasa resmi dan tidak menambahkan jenis kegiatan lain di luar badan jalan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Penyebutan ini dibuat persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam praktik administratif.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum adalah "52214 - Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street Parking)", menunjukkan bahwa kode dan judul ini dipertahankan dari KBLI 2020 sesuai data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Tetap, sebagaimana dinyatakan pada bagian jenis perubahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Berdasarkan data resmi, hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi memastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan memang berupa penyelenggaraan parkir di badan jalan (bukan di luar badan jalan), mengetahui perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir), dan menyadari tingkat risiko yang terkait dengan skala usaha sebagaimana tercantum dalam data. Informasi jangka waktu penerbitan ("7 Hari") juga tercantum dalam data, namun bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 52214 mencakup penyelenggaraan parkir di luar badan jalan?

Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 52214 tidak mencakup penyelenggaraan parkir yang dilakukan di luar badan jalan dan menyebut bahwa kegiatan tersebut termasuk pada kelompok 52215.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 52214?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Penyebutan dibuat persis sesuai data yang tersedia.

Berapa tingkat risiko untuk usaha parkir di badan jalan menurut skala usaha?

Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala yang dicantumkan (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) adalah "Menengah Tinggi".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan ini?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik administratif.