KBLI 52105
Aktivitas Penyimpanan B3
Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan tempat penyimpanan sesuai dengan sifat/karakteristik bahan berbahaya dan beracun.
Baca penjelasan lengkap KBLI 52105Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 52105
KBLI 52105 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha jasa pergudangan dan penyimpanan barang berbasis pendingin atau cold storage. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses administrasi perizinan usaha di Indonesia, khususnya yang dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 52105 secara spesifik mencakup aktivitas penyimpanan barang yang memerlukan pengaturan suhu rendah agar kualitas barang tetap terjaga.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52105
Ruang lingkup KBLI 52105 meliputi seluruh kegiatan penyimpanan barang yang membutuhkan fasilitas pendingin atau cold storage. Usaha dengan KBLI ini menyediakan jasa penyimpanan barang dalam ruangan bersuhu rendah, baik untuk kebutuhan distribusi, ekspor, impor, maupun penyimpanan sementara sebelum barang didistribusikan ke konsumen akhir. Kegiatan usaha ini sangat penting bagi sektor-sektor seperti perikanan, pertanian, farmasi, dan makanan olahan yang membutuhkan pengendalian suhu untuk menjaga mutu produk.
Contoh Jenis Usaha KBLI 52105
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 52105 antara lain:
- Gudang pendingin untuk penyimpanan hasil perikanan, seperti ikan dan udang beku
- Cold storage untuk produk hortikultura seperti buah dan sayuran segar
- Fasilitas penyimpanan obat-obatan dan vaksin yang membutuhkan suhu tertentu
- Gudang berpendingin untuk penyimpanan produk makanan olahan beku
- Jasa penyimpanan daging segar dan produk peternakan lainnya
Semua jenis usaha tersebut wajib memilih KBLI 52105 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS jika kegiatan utamanya adalah penyimpanan barang berbasis pendingin.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 52105
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 52105 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lokasi, izin lingkungan, dan perizinan operasional atau komersial sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Melalui OSS, seluruh proses perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi dan efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas jasa penyimpanan berbasis pendingin.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan ketentuan teknis terkait standar penyimpanan, keselamatan kerja, serta izin lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku di sektor terkait. Pemenuhan kewajiban perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat mutlak agar operasional usaha dapat berjalan secara legal dan terhindar dari sanksi administratif.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 52105
Dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memahami ketentuan penggabungan KBLI. Untuk KBLI 52105, terdapat ketentuan khusus bahwa kode ini tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2001 maupun KBLI 52105 itu sendiri. Artinya, jika pelaku usaha telah memilih KBLI 52105 sebagai kode utama, maka tidak diperbolehkan menggabungkannya dengan kode-kode tersebut pada izin usaha yang sama. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kegiatan usaha dan memastikan klasifikasi usaha yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.