KBLI 49229

Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya

Kelompok ini mencakup angkutan darat bus tidak dalam trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 49229
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 49229

KBLI 49229 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha jasa angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang tidak termasuk dalam kategori taksi, bus, ataupun angkutan umum perkotaan tertentu. KBLI 49229 secara spesifik mencakup kegiatan angkutan penumpang yang bersifat reguler maupun tidak reguler, dengan layanan yang disesuaikan kebutuhan pelanggan, baik untuk perjalanan dalam kota maupun antar kota.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49229

Ruang lingkup KBLI 49229 meliputi berbagai jenis jasa transportasi penumpang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kegiatan usaha dalam KBLI ini bisa berupa penjemputan dan pengantaran penumpang secara perorangan maupun kelompok, layanan sewa kendaraan beserta sopir, hingga jasa antar-jemput karyawan, pelajar, maupun wisatawan. Semua kegiatan tersebut tidak termasuk dalam layanan angkutan umum seperti bus reguler atau taksi konvensional, namun tetap harus memenuhi standar keselamatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 49229

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 49229 antara lain:

  • Jasa rental mobil dengan sopir untuk perjalanan pribadi atau perusahaan
  • Angkutan antar-jemput karyawan perusahaan menggunakan minibus atau van
  • Angkutan wisatawan domestik dan mancanegara dengan kendaraan pariwisata
  • Jasa antar-jemput pelajar sekolah
  • Angkutan event khusus seperti pernikahan, seminar, dan kegiatan korporasi

Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih serta menyediakan layanan pengemudi profesional sesuai ketentuan.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 49229 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengajuan dan penerbitan izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 49229 meliputi pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI yang relevan, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, seperti dokumen kendaraan, izin trayek, dan sertifikat laik jalan. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas operasional dan memudahkan akses terhadap berbagai fasilitas usaha dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 49229

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 49229 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49229 dengan KBLI lain yang masih relevan dengan bidang usahanya, seperti jasa logistik, pariwisata, atau penyewaan kendaraan. Namun, setiap KBLI yang digabungkan tetap harus memenuhi persyaratan dan perizinan usaha masing-masing melalui OSS, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya fleksibilitas dalam penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat memperluas ruang lingkup layanan sesuai kebutuhan pasar dan meningkatkan daya saing usaha di sektor transportasi penumpang

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.