Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan, termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir menggunakan aplikasi; - penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir; - penyewaan bajaj, kancil, bentor, dan sebagainya dengan sopir, baik menggunakan aplikasi ataupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan taksi, lihat kelompok 49293; - angkutan ojek motor, lihat kelompok 49296.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
49229 - Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya, 49422 - Angkutan Sewa, 49426 - Angkutan Sewa Khusus
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49295
Angkutan Sewa
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49295.
KBLI 49295 berjudul "Angkutan Sewa". Uraian resmi untuk KBLI ini menjelaskan bahwa kelompok ini meliputi aktivitas pengangkutan penumpang menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia angkutan, termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya. Uraian resmi juga merinci bentuk penyewaan kendaraan dengan sopir, baik yang menggunakan aplikasi maupun tidak, serta jenis kendaraan ringan lain seperti bajaj, kancil, dan bentor.
Ruang lingkup KBLI 49295 mencakup pengangkutan penumpang secara sewaan yang bersifat dari pintu ke pintu dan tarifnya berdasarkan kesepakatan. Kelompok ini mencakup berbagai bentuk penyewaan kendaraan penumpang dengan sopir, termasuk layanan carter, ekskursi, angkutan carter musiman, serta penyewaan melalui aplikasi. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk batasan ruang lingkup ini.
Berdasar uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 49295 meliputi secara khusus:
Uraian resmi menyatakan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan sebagai berikut:
Penegasan ini berasal langsung dari uraian resmi dan dimaksudkan untuk membantu pembedaan klasifikasi kegiatan usaha.
Contoh kegiatan yang dapat dikelompokkan di bawah KBLI 49295 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:
Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut. Setiap baris merupakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sesuai data resmi:
Informasi di atas diambil langsung dari data KBLI; pembaca disarankan merujuk pada dokumen resmi terkait untuk konteks penerapan klasifikasi risiko dalam proses perizinan.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 49295 adalah:
Penyebutan perizinan berusaha di atas sesuai dengan daftar dalam data KBLI. Detail syarat, prosedur penerbitan, atau lembaga penerbit tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.
Padanan KBLI 49295 dengan kode-kode pada KBLI 2020 menurut data adalah:
Data menyatakan jenis perubahan untuk KBLI 49295 sebagai: Gabung Kode. Keterangan ini diambil langsung dari data dan tidak menjelaskan mekanisme teknis penggabungan atau implikasinya.
Sebelum memilih KBLI 49295 untuk kegiatan usaha, catatan penting berdasarkan data resmi meliputi:
Tidak. Uraian resmi menyatakan angkutan taksi tidak termasuk dalam KBLI 49295 dan perlu dibedakan (lihat kelompok 49293 dalam uraian resmi).
Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir menggunakan aplikasi sebagai bagian dari KBLI 49295.
Data mencantumkan dua perizinan: "Sertifikat Standar" dan "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter". Rincian syarat dan prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
Menurut data, semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".