← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

49295 - Angkutan Sewa

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan, termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir menggunakan aplikasi; - penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir; - penyewaan bajaj, kancil, bentor, dan sebagainya dengan sopir, baik menggunakan aplikasi ataupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan taksi, lihat kelompok 49293; - angkutan ojek motor, lihat kelompok 49296.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

49229 - Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya, 49422 - Angkutan Sewa, 49426 - Angkutan Sewa Khusus

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Carter5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup operasional kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Carter5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup operasional kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Carter5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Carter5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49295?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49295

Angkutan Sewa

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49295: Angkutan Sewa

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49295.

Pengertian KBLI 49295

KBLI 49295 berjudul "Angkutan Sewa". Uraian resmi untuk KBLI ini menjelaskan bahwa kelompok ini meliputi aktivitas pengangkutan penumpang menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia angkutan, termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya. Uraian resmi juga merinci bentuk penyewaan kendaraan dengan sopir, baik yang menggunakan aplikasi maupun tidak, serta jenis kendaraan ringan lain seperti bajaj, kancil, dan bentor.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49295

Ruang lingkup KBLI 49295 mencakup pengangkutan penumpang secara sewaan yang bersifat dari pintu ke pintu dan tarifnya berdasarkan kesepakatan. Kelompok ini mencakup berbagai bentuk penyewaan kendaraan penumpang dengan sopir, termasuk layanan carter, ekskursi, angkutan carter musiman, serta penyewaan melalui aplikasi. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk batasan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49295

Berdasar uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 49295 meliputi secara khusus:

  • Pengangkutan penumpang dengan mobil penumpang umum yang melayani dari pintu ke pintu dengan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia.
  • Layanan carter untuk penumpang, termasuk ekskursi dan angkutan carter musiman.
  • Penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir menggunakan aplikasi.
  • Penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir tanpa penggunaan aplikasi.
  • Penyewaan bajaj, kancil, bentor, dan sejenisnya dengan sopir, baik menggunakan aplikasi maupun tidak.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan sebagai berikut:

  • Angkutan taksi tidak termasuk dalam KBLI 49295 (lihat kelompok 49293 menurut uraian resmi).
  • Angkutan ojek motor tidak termasuk dalam KBLI 49295 (lihat kelompok 49296 menurut uraian resmi).

Penegasan ini berasal langsung dari uraian resmi dan dimaksudkan untuk membantu pembedaan klasifikasi kegiatan usaha.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat dikelompokkan di bawah KBLI 49295 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:

  • Layanan carter bus atau mobil penumpang untuk rombongan wisata (ekskursi) dengan tarif yang disepakati.
  • Penyewaan mobil pribadi dengan sopir yang dipesan melalui aplikasi untuk perjalanan antar-kota atau layanan pintu ke pintu.
  • Penyewaan bajaj atau bentor dengan sopir untuk melayani kebutuhan transportasi sewaan di wilayah tertentu, baik melalui aplikasi maupun pemesanan manual.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut. Setiap baris merupakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sesuai data resmi:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi di atas diambil langsung dari data KBLI; pembaca disarankan merujuk pada dokumen resmi terkait untuk konteks penerapan klasifikasi risiko dalam proses perizinan.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 49295 adalah:

  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter

Penyebutan perizinan berusaha di atas sesuai dengan daftar dalam data KBLI. Detail syarat, prosedur penerbitan, atau lembaga penerbit tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 49295 dengan kode-kode pada KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 49229 - Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya
  • 49422 - Angkutan Sewa
  • 49426 - Angkutan Sewa Khusus

Status Perubahan KBLI

Data menyatakan jenis perubahan untuk KBLI 49295 sebagai: Gabung Kode. Keterangan ini diambil langsung dari data dan tidak menjelaskan mekanisme teknis penggabungan atau implikasinya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 49295 untuk kegiatan usaha, catatan penting berdasarkan data resmi meliputi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: pengangkutan penumpang sewaan dari pintu ke pintu, layanan carter, penyewaan kendaraan dengan sopir, serta jenis kendaraan yang disebutkan.
  • Perhatikan kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk (angkutan taksi dan ojek motor) agar tidak terjadi salah klasifikasi.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar dan Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter; rincian persyaratan penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 5 Hari menurut data; ini bukan jaminan penerbitan.
  • Data yang digunakan tidak mencantumkan informasi tentang modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi usaha, persyaratan teknis rinci, atau peraturan pelaksanaan; informasi tersebut tidak boleh diandaikan tanpa verifikasi pada sumber resmi tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 49295 mencakup layanan taksi?

Tidak. Uraian resmi menyatakan angkutan taksi tidak termasuk dalam KBLI 49295 dan perlu dibedakan (lihat kelompok 49293 dalam uraian resmi).

Apakah penyewaan mobil dengan sopir melalui aplikasi termasuk dalam KBLI 49295?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir menggunakan aplikasi sebagai bagian dari KBLI 49295.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 49295?

Data mencantumkan dua perizinan: "Sertifikat Standar" dan "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter". Rincian syarat dan prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data ini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 49295?

Menurut data, semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".