Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat lainnya untuk penumpang selain transportasi antarkota maupun dalam kota yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
49229 - Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya, 49429 - Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang, 49229
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49299
Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49299.
KBLI 49299 berjudul "Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang YTDL". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat lainnya untuk penumpang selain transportasi antarkota maupun dalam kota yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: pengoperasian moda transportasi darat untuk penumpang yang tidak termasuk dalam kategori angkutan antarkota maupun angkutan dalam kota, serta kegiatan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain dalam KBLI.
Uraian resmi secara eksplisit mengecualikan transportasi antarkota dan transportasi dalam kota; kegiatan tersebut harus dibedakan dari KBLI 49299. Selain itu, padanan sebelumnya pada KBLI 2020 yang relevan adalah:
Jika suatu kegiatan diklasifikasikan pada KBLI lain, maka tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 49299 sesuai uraian resmi.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengoperasian layanan transportasi darat untuk penumpang yang tidak termasuk dalam kategori angkutan antarkota maupun angkutan dalam kota, serta layanan transportasi penumpang yang tidak diklasifikasikan pada KBLI lain.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Daftar di atas merupakan keseluruhan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Istilah perizinan tersebut ditulis persis sesuai data dan merupakan referensi perizinan yang tercantum untuk KBLI ini dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:
Jenis perubahan pada KBLI ini yang tercantum dalam data adalah "Recoding/Pindah Kode".
KBLI 49299 adalah kategori "Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang YTDL" yang mencakup pengoperasian transportasi darat untuk penumpang selain angkutan antarkota maupun angkutan dalam kota, serta kegiatan yang tidak diklasifikasikan pada KBLI lain, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar" dan "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter". Istilah ini ditulis persis sesuai data.
Menurut data, semua kombinasi skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi". Daftar lengkap kombinasi tersebut tersedia pada bagian tingkat risiko di uraian ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Informasi ini merupakan data yang dicantumkan dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.