← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

49299 - Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang YTDL

Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat lainnya untuk penumpang selain transportasi antarkota maupun dalam kota yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

49229 - Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya, 49429 - Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang, 49229

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Carter5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup operasional kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Carter5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup operasional kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Carter5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Carter5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49299?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49299

Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49299: Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49299.

Pengertian KBLI 49299

KBLI 49299 berjudul "Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang YTDL". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat lainnya untuk penumpang selain transportasi antarkota maupun dalam kota yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49299

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: pengoperasian moda transportasi darat untuk penumpang yang tidak termasuk dalam kategori angkutan antarkota maupun angkutan dalam kota, serta kegiatan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain dalam KBLI.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49299

  • Pengoperasian transportasi darat lainnya untuk penumpang yang bukan angkutan antarkota maupun angkutan dalam kota.
  • Pelayanan transportasi penumpang yang tidak diklasifikasikan pada kelompok KBLI lain sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara eksplisit mengecualikan transportasi antarkota dan transportasi dalam kota; kegiatan tersebut harus dibedakan dari KBLI 49299. Selain itu, padanan sebelumnya pada KBLI 2020 yang relevan adalah:

  • 49229 - Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya
  • 49429 - Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang

Jika suatu kegiatan diklasifikasikan pada KBLI lain, maka tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 49299 sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengoperasian layanan transportasi darat untuk penumpang yang tidak termasuk dalam kategori angkutan antarkota maupun angkutan dalam kota, serta layanan transportasi penumpang yang tidak diklasifikasikan pada KBLI lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Daftar di atas merupakan keseluruhan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter

Istilah perizinan tersebut ditulis persis sesuai data dan merupakan referensi perizinan yang tercantum untuk KBLI ini dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:

  • 49229 - Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya
  • 49429 - Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan pada KBLI ini yang tercantum dalam data adalah "Recoding/Pindah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan pengertian resmi KBLI 49299, yaitu pengoperasian transportasi darat lainnya untuk penumpang yang bukan antarkota maupun dalam kota dan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
  • Tinjau tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha dalam data agar sesuai dengan persyaratan perizinan berbasis risiko.
  • Perhatikan perizinan berusaha yang dicantumkan dalam data (Sertifikat Standar; Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter) dan rujuk ke sistem perizinan yang berlaku untuk langkah selanjutnya.
  • Informasi jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "5 Hari" dalam data, namun bukan jaminan penerbitan; verifikasi lebih lanjut pada proses perizinan resmi jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 49299?

KBLI 49299 adalah kategori "Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang YTDL" yang mencakup pengoperasian transportasi darat untuk penumpang selain angkutan antarkota maupun angkutan dalam kota, serta kegiatan yang tidak diklasifikasikan pada KBLI lain, sesuai uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar" dan "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Carter". Istilah ini ditulis persis sesuai data.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Menurut data, semua kombinasi skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi". Daftar lengkap kombinasi tersebut tersedia pada bagian tingkat risiko di uraian ini.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan yang disebutkan?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Informasi ini merupakan data yang dicantumkan dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.