KBLI 49219

Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun.

Baca penjelasan lengkap KBLI 49219
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 49219

KBLI 49219 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khususnya dalam bidang angkutan darat, selain yang termasuk dalam kategori angkutan jalan utama. KBLI 49219 mencakup berbagai jenis usaha angkutan khusus di jalan raya yang tidak diklasifikasikan pada kategori utama, seperti angkutan barang tertentu, angkutan penumpang khusus, hingga jasa pengangkutan lainnya dengan kendaraan bermotor. Penggunaan KBLI ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49219

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 49219 meliputi jasa angkutan darat yang bersifat khusus atau tidak termasuk dalam kategori utama angkutan jalan. Kegiatan usaha ini bisa berupa angkutan barang dengan kendaraan bermotor yang memiliki karakteristik tertentu, seperti pengangkutan hasil pertanian, hasil tambang, atau barang-barang yang memerlukan penanganan khusus. Selain itu, juga mencakup usaha angkutan penumpang dengan kendaraan khusus, seperti bus pariwisata, kendaraan antar-jemput, atau kendaraan sewa yang tidak termasuk dalam layanan reguler.

Contoh Jenis Usaha KBLI 49219

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 49219:

  • Jasa angkutan barang khusus dengan truk berpendingin untuk distribusi produk makanan beku.
  • Usaha angkutan hasil pertanian dari sentra produksi ke pasar-pasar utama menggunakan kendaraan khusus.
  • Jasa angkutan penumpang pariwisata menggunakan bus atau minibus yang disewa secara khusus oleh pelanggan.
  • Angkutan barang tambang atau hasil industri yang membutuhkan kendaraan dengan spesifikasi tertentu.
  • Jasa antar-jemput karyawan atau pelajar yang menggunakan armada kendaraan khusus dengan rute tertentu.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 49219 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi secara elektronik yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha di berbagai sektor. Dalam proses perizinan, pelaku usaha harus memastikan bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan KBLI yang dipilih, melengkapi dokumen pendukung, dan memenuhi semua persyaratan teknis serta administratif yang ditetapkan oleh instansi terkait. Perizinan melalui OSS meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 49219

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 49219. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49219 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.