Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi jarak jauh (antarkota) untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, lihat subgolongan 4921.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
49219 - Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, 49419 - Angkutan Darat Bukan Bus untuk Penumpang Lainnya, Dalam Trayek, 49219
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49229
Transportasi Antarkota Lainnya untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49229.
KBLI 49229 berjudul Transportasi Antarkota Lainnya untuk Penumpang. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas transportasi jarak jauh (antarkota) untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi yang menekankan layanan transportasi antarkota jarak jauh untuk penumpang yang tidak termasuk dalam klasifikasi lain. Uraian resmi adalah sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan sesuai dengan KBLI ini.
Kegiatan yang termasuk adalah aktivitas transportasi jarak jauh (antarkota) untuk penumpang apabila kegiatan tersebut tidak telah diklasifikasikan di tempat lain menurut uraian resmi KBLI.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak mencakup: pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dilihat pada subgolongan 4921 sesuai uraian resmi.
Contoh penerapan harus diturunkan dari uraian resmi. Contoh yang sesuai untuk KBLI 49229 adalah pelayanan transportasi antarkota jarak jauh bagi penumpang yang tidak termasuk dalam klasifikasi lain dan bukan rute kota–bandara atau kota–stasiun. Contoh lain yang diambil dari uraian adalah setiap layanan penumpang antarkota yang tidak tercakup oleh subgolongan yang spesifik.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko secara lengkap. Untuk KBLI 49229, semua skala usaha berikut memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49229 adalah sebagai berikut:
Dalam data, jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah: 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa penerbitan perizinan akan selalu selesai dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:
Status perubahan menurut data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan jenis perubahan klasifikasi yang tercatat dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 49229, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan uraian resmi sesuai dengan kegiatan Anda, perhatikan pengecualian yang disebutkan (jurusan kota ke bandara atau ke stasiun harus dibedakan ke subgolongan 4921), tinjau daftar perizinan berusaha yang tercantum, catat tingkat risiko yang berlaku untuk setiap skala usaha sebagaimana tercantum, dan perhatikan padanan dengan KBLI 2020 yang disediakan dalam data.
KBLI 49229 berjudul "Transportasi Antarkota Lainnya untuk Penumpang" dan mencakup aktivitas transportasi jarak jauh (antarkota) untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, sesuai uraian resmi dalam data.
Menurut uraian resmi, kegiatan pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun tidak termasuk dan perlu dilihat pada subgolongan 4921.
Data mencantumkan dua entri perizinan berusaha: "Sertifikat Standar" dan "Sertifikat Standar - PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK".
Dalam data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) tercatat memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".