← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

49229 - Transportasi Antarkota Lainnya untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi jarak jauh (antarkota) untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, lihat subgolongan 4921.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

49219 - Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, 49419 - Angkutan Darat Bukan Bus untuk Penumpang Lainnya, Dalam Trayek, 49219

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup operasional kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup operasional kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49229?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49229

Transportasi Antarkota Lainnya untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49229: Transportasi Antarkota Lainnya untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49229.

Pengertian KBLI 49229

KBLI 49229 berjudul Transportasi Antarkota Lainnya untuk Penumpang. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas transportasi jarak jauh (antarkota) untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49229

Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi yang menekankan layanan transportasi antarkota jarak jauh untuk penumpang yang tidak termasuk dalam klasifikasi lain. Uraian resmi adalah sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan sesuai dengan KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49229

Kegiatan yang termasuk adalah aktivitas transportasi jarak jauh (antarkota) untuk penumpang apabila kegiatan tersebut tidak telah diklasifikasikan di tempat lain menurut uraian resmi KBLI.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak mencakup: pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dilihat pada subgolongan 4921 sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan harus diturunkan dari uraian resmi. Contoh yang sesuai untuk KBLI 49229 adalah pelayanan transportasi antarkota jarak jauh bagi penumpang yang tidak termasuk dalam klasifikasi lain dan bukan rute kota–bandara atau kota–stasiun. Contoh lain yang diambil dari uraian adalah setiap layanan penumpang antarkota yang tidak tercakup oleh subgolongan yang spesifik.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko secara lengkap. Untuk KBLI 49229, semua skala usaha berikut memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49229 adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data, jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah: 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa penerbitan perizinan akan selalu selesai dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:

  • 49219 - Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya
  • 49419 - Angkutan Darat Bukan Bus untuk Penumpang Lainnya, Dalam Trayek

Status Perubahan KBLI

Status perubahan menurut data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan jenis perubahan klasifikasi yang tercatat dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 49229, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan uraian resmi sesuai dengan kegiatan Anda, perhatikan pengecualian yang disebutkan (jurusan kota ke bandara atau ke stasiun harus dibedakan ke subgolongan 4921), tinjau daftar perizinan berusaha yang tercantum, catat tingkat risiko yang berlaku untuk setiap skala usaha sebagaimana tercantum, dan perhatikan padanan dengan KBLI 2020 yang disediakan dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 49229?

KBLI 49229 berjudul "Transportasi Antarkota Lainnya untuk Penumpang" dan mencakup aktivitas transportasi jarak jauh (antarkota) untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, sesuai uraian resmi dalam data.

Kegiatan apa saja yang tidak termasuk dalam KBLI 49229?

Menurut uraian resmi, kegiatan pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun tidak termasuk dan perlu dilihat pada subgolongan 4921.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data mencantumkan dua entri perizinan berusaha: "Sertifikat Standar" dan "Sertifikat Standar - PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK".

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 49229?

Dalam data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) tercatat memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".