Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup transportasi darat untuk penumpang melalui sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), komuter, atau pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata dalam kota, lihat kelompok 49211; - angkutan kereta api perkotaan, lihat kelompok 49212; - angkutan perkotaan, lihat kelompok 49213; - angkutan perdesaan, lihat kelompok 49214.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
49219 - Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, 49419 - Angkutan Darat Bukan Bus untuk Penumpang Lainnya, Dalam Trayek, 49219
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49219
Transportasi Darat Dalam Kota Lainnya untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49219.
KBLI 49219, berjudul "Transportasi Darat Dalam Kota Lainnya untuk Penumpang", mencakup kegiatan transportasi darat untuk penumpang melalui sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), komuter, atau pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain. Uraian resmi KBLI ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam kode tersebut.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan angkutan darat penumpang yang beroperasi pada sistem angkutan dalam kota, termasuk layanan komuter dan angkutan pinggiran kota, baik untuk wilayah perkotaan maupun perdesaan, selama kegiatan tersebut tidak telah diklasifikasikan pada kelompok lain.
Kegiatan yang termasuk adalah seluruh jenis layanan transportasi darat yang melayani penumpang pada sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), layanan komuter, atau layanan pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain sesuai uraian resmi KBLI.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 49219, yaitu:
Jika suatu kegiatan sesuai deskripsi tersebut, pertimbangkan klasifikasi pada kelompok yang disebutkan dalam uraian resmi.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI menyediakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagaimana dalam data; daftar ini menjelaskan semua kombinasi yang tersedia dalam dataset.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49219 adalah:
Nama perizinan ditulis persis sesuai data dan merupakan informasi yang tercantum untuk KBLI ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini dicantumkan dari dataset dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan KBLI 49219 dengan klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) tercantum sebagai berikut:
Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini berasal dari data perubahan yang disediakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 49219, pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi—yaitu layanan angkutan darat penumpang dalam kota, komuter, atau pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain. Periksa juga daftar kegiatan yang tidak termasuk untuk membedakan klasifikasi yang tepat. Gunakan nama perizinan berusaha yang tercantum dalam data sebagai acuan saat menyiapkan dokumen permohonan. Informasi jangka waktu penerbitan tersedia dalam data, namun tidak boleh dipandang sebagai jaminan.
KBLI 49219 adalah klasifikasi untuk "Transportasi Darat Dalam Kota Lainnya untuk Penumpang" yang meliputi angkutan darat penumpang pada sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), komuter, atau pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain, sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk, yaitu angkutan kereta wisata dalam kota (49211), angkutan kereta api perkotaan (49212), angkutan perkotaan (49213), dan angkutan perdesaan (49214). Kegiatan tersebut perlu dibedakan saat menentukan klasifikasi.
Data mencantumkan "Sertifikat Standar" dan "Sertifikat Standar - PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK" sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 49219.
Dataset menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 Hari. Catatan: ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan untuk setiap permohonan.