← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

49219 - Transportasi Darat Dalam Kota Lainnya untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup transportasi darat untuk penumpang melalui sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), komuter, atau pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata dalam kota, lihat kelompok 49211; - angkutan kereta api perkotaan, lihat kelompok 49212; - angkutan perkotaan, lihat kelompok 49213; - angkutan perdesaan, lihat kelompok 49214.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

49219 - Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, 49419 - Angkutan Darat Bukan Bus untuk Penumpang Lainnya, Dalam Trayek, 49219

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup operasional kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup operasional kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49219?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49219

Transportasi Darat Dalam Kota Lainnya untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49219: Transportasi Darat Dalam Kota Lainnya untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49219.

Pengertian KBLI 49219

KBLI 49219, berjudul "Transportasi Darat Dalam Kota Lainnya untuk Penumpang", mencakup kegiatan transportasi darat untuk penumpang melalui sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), komuter, atau pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain. Uraian resmi KBLI ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam kode tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49219

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan angkutan darat penumpang yang beroperasi pada sistem angkutan dalam kota, termasuk layanan komuter dan angkutan pinggiran kota, baik untuk wilayah perkotaan maupun perdesaan, selama kegiatan tersebut tidak telah diklasifikasikan pada kelompok lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49219

Kegiatan yang termasuk adalah seluruh jenis layanan transportasi darat yang melayani penumpang pada sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), layanan komuter, atau layanan pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain sesuai uraian resmi KBLI.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 49219, yaitu:

  • Angkutan kereta wisata dalam kota — lihat kelompok 49211
  • Angkutan kereta api perkotaan — lihat kelompok 49212
  • Angkutan perkotaan — lihat kelompok 49213
  • Angkutan perdesaan — lihat kelompok 49214

Jika suatu kegiatan sesuai deskripsi tersebut, pertimbangkan klasifikasi pada kelompok yang disebutkan dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyelenggaraan layanan angkutan komuter yang menghubungkan kawasan pinggiran kota dengan pusat perkotaan.
  • Operasi angkutan dalam kota untuk rute perkotaan atau perdesaan yang belum dicakup oleh kelompok KBLI lain.
  • Layanan angkutan penumpang pada sistem angkutan pinggiran kota yang tidak termasuk dalam klasifikasi kereta wisata atau kereta api perkotaan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyediakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagaimana dalam data; daftar ini menjelaskan semua kombinasi yang tersedia dalam dataset.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49219 adalah:

  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK

Nama perizinan ditulis persis sesuai data dan merupakan informasi yang tercantum untuk KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini dicantumkan dari dataset dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 49219 dengan klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) tercantum sebagai berikut:

  • 49219 - Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya
  • 49419 - Angkutan Darat Bukan Bus untuk Penumpang Lainnya, Dalam Trayek

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini berasal dari data perubahan yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 49219, pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi—yaitu layanan angkutan darat penumpang dalam kota, komuter, atau pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain. Periksa juga daftar kegiatan yang tidak termasuk untuk membedakan klasifikasi yang tepat. Gunakan nama perizinan berusaha yang tercantum dalam data sebagai acuan saat menyiapkan dokumen permohonan. Informasi jangka waktu penerbitan tersedia dalam data, namun tidak boleh dipandang sebagai jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 49219?

KBLI 49219 adalah klasifikasi untuk "Transportasi Darat Dalam Kota Lainnya untuk Penumpang" yang meliputi angkutan darat penumpang pada sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), komuter, atau pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang harus dibedakan dari KBLI 49219?

Uraian resmi menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk, yaitu angkutan kereta wisata dalam kota (49211), angkutan kereta api perkotaan (49212), angkutan perkotaan (49213), dan angkutan perdesaan (49214). Kegiatan tersebut perlu dibedakan saat menentukan klasifikasi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data mencantumkan "Sertifikat Standar" dan "Sertifikat Standar - PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK" sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 49219.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Dataset menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 Hari. Catatan: ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan untuk setiap permohonan.