KBLI 49110

Angkutan Jalan Rel untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang antarkota dengan kereta. Termasuk pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api. Kelompok ini tidak mencakup angkutan kereta untuk penumpang perkotaan (49441).

Baca penjelasan lengkap KBLI 49110
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 49110

KBLI 49110 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha tertentu di bidang angkutan kereta api. KBLI 49110 secara spesifik merujuk pada Angkutan Rel Kereta Api Antar Kota. Kode KBLI ini sangat penting untuk pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di sektor transportasi kereta api antar kota, karena menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49110

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 49110 meliputi seluruh aktivitas penyelenggaraan jasa angkutan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan sarana kereta api di lintas antar kota. Kegiatan ini melibatkan pengoperasian sarana dan prasarana perkeretaapian, penyediaan layanan transportasi kereta api reguler maupun non-reguler, serta penyelenggaraan angkutan khusus seperti kereta wisata atau kereta barang. Kegiatan usaha dalam KBLI 49110 juga mencakup pengelolaan stasiun, layanan reservasi tiket, dan pelayanan penumpang selama perjalanan lintas kota.

Contoh Jenis Usaha KBLI 49110

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49110:

  • Perusahaan penyelenggara angkutan penumpang kereta api antar kota
  • Operator angkutan barang dengan kereta api lintas provinsi atau pulau
  • Penyedia jasa kereta api pariwisata antar kota
  • Penyelenggara layanan ekspedisi barang menggunakan kereta api
  • Pengelola stasiun dan fasilitas pendukung kereta api antar kota

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 49110 sebagai klasifikasi utamanya dalam pengajuan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang angkutan kereta api antar kota wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan berusaha secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan operasional. Dalam proses pengajuan izin, pelaku usaha harus memilih KBLI 49110 sebagai kode kegiatan usaha yang relevan. Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai regulasi yang berlaku, termasuk izin operasional dari otoritas perkeretaapian. Dengan demikian, legalitas usaha dapat terjamin dan operasional bisnis berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 49110

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 49110. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49110 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usaha, selama masih dalam koridor peraturan yang berlaku. Penggabungan ini dapat dilakukan pada saat pendaftaran atau perubahan data di OSS, sehingga memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu entitas bisnis.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.