← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

49119 - Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk Penumpang

Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta api perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, lihat kelompok 49211; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta api lainnya yang bukan merupakan bagian dari angkutan dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat kelompok 49291; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329; - pengoperasian kereta/gerbong tidur atau kereta/gerbong makan yang dilakukan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan 5590, dan 5610; - aktivitas stasiun penumpang, lihat subgolongan 52212.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

49110 - Angkutan Jalan Rel untuk Penumpang, 49110

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, Izin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup Operasionalnya Kabupa-ten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki rencana kerja, paling sedikit memuat: a. Sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian b. Rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki minimal 2 (dua) personil Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian di bidang perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Kemampuan keuangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Setelah mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha harus mengikuti pelelangan umum/tender penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam hal seluruh atau sebagian investasinya bersumber dari APBN atau APBD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah, maka dilakukan penunjukan langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Kabupa-ten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki rencana kerja, paling sedikit memuat: a. Sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian b. Rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki minimal 2 (dua) personil Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian di bidang perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Kemampuan keuangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Setelah mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha harus mengikuti pelelangan umum/tender penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam hal seluruh atau sebagian investasinya bersumber dari APBN atau APBD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah, maka dilakukan penunjukan langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 2

Sarana Perkeretaapian Umum

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan penga-daan, pegoperasi-an, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana per-kereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan penga-daan, pegoperasi-an, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana per-kereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 3

Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Gambar teknis

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Data lapangan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Jadwal pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Spesifikasi teknis

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Metode pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal Perkereta-apian, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Gambar teknis

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Data lapangan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Jadwal pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Spesifikasi teknis

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Metode pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal Perkereta-apian, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya

Jangka Waktu: 30 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49119?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49119

Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49119: Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49119.

Pengertian KBLI 49119

KBLI 49119 berjudul "Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk Penumpang" dan mencakup kegiatan angkutan kereta api penumpang yang berorientasi pada perjalanan antarkota selain kategori khusus yang dicantumkan sebagai pengecualian dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49119

Ruang lingkup utama ditetapkan oleh judul dan uraian resmi: layanan transportasi kereta api untuk penumpang pada rute antarkota yang tidak termasuk dalam kelompok atau subgolongan lain yang disebutkan sebagai pengecualian. Uraian resmi menjadi sumber utama penetapan cakupan ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49119

Berdasarkan judul dan uraian resmi, kelompok ini mencakup pengoperasian layanan kereta api penumpang antarkota yang tidak dikategorikan ke dalam pengecualian yang tercantum.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 49119. Kegiatan tersebut adalah:

  • Angkutan kereta api perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, lihat kelompok 49211.
  • Pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta api lainnya yang bukan bagian dari angkutan dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat kelompok 49291.
  • Pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329.
  • Pengoperasian kereta/gerbong tidur atau kereta/gerbong makan yang dilakukan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan 5590, dan 5610.
  • Aktivitas stasiun penumpang, lihat subgolongan 52212.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengoperasian layanan kereta penumpang untuk perjalanan antarkota yang tidak termasuk layanan kereta komuter perkotaan, dan bukan kegiatan terkait kereta gantung, kereta untuk arena hiburan, kereta makan/tidur yang dioperasikan oleh unit terpisah, maupun aktivitas stasiun penumpang.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha berikut:

  • Usaha Menengah: Tingkat Risiko Tinggi.
  • Usaha Besar: Tingkat Risiko Tinggi.

Informasi ini menunjukkan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; data hanya mencantumkan kombinasi skala usaha yang diperinci di atas.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49119 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Izin - Izin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
  • Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
  • Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyediakan jangka waktu penerbitan berikut sebagai informasi: 14 Hari dan 30 Hari. Informasi jangka waktu ini adalah bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam periode tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah: "49110 - Angkutan Jalan Rel untuk Penumpang".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat pada data untuk KBLI 49119 adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 49119 pada sistem pendaftaran, perhatikan bahwa uraian resmi mencantumkan pengecualian penting yang harus dibandingkan dengan kegiatan usaha yang hendak didaftarkan.

Periksa apakah kegiatan usaha Anda termasuk dalam daftar perizinan berusaha yang tercantum, dan perhatikan tingkat risiko sesuai skala usaha yang relevan.

Perlu diingat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan izin dalam jangka waktu tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 49119?

KBLI 49119 adalah kategori "Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk Penumpang" yang mencakup pengoperasian layanan kereta api penumpang antarkota sesuai uraian resmi.

Apakah KBLI 49119 mencakup kereta komuter perkotaan?

Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa angkutan kereta api perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang tidak termasuk dan merujuk ke kelompok 49211.

Skala usaha mana yang dikategorikan berisiko tinggi menurut data?

Data menyebutkan bahwa Usaha Menengah dan Usaha Besar memiliki tingkat risiko Tinggi untuk KBLI 49119.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 49119?

Perizinan yang tercantum adalah: 1) Izin - Izin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, 2) Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, dan 3) Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum.