Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta api perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, lihat kelompok 49211; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta api lainnya yang bukan merupakan bagian dari angkutan dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat kelompok 49291; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329; - pengoperasian kereta/gerbong tidur atau kereta/gerbong makan yang dilakukan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan 5590, dan 5610; - aktivitas stasiun penumpang, lihat subgolongan 52212.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
49110 - Angkutan Jalan Rel untuk Penumpang, 49110
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, Izin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup Operasionalnya Kabupa-ten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki rencana kerja, paling sedikit memuat: a. Sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian b. Rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki minimal 2 (dua) personil Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian di bidang perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Kemampuan keuangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Setelah mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha harus mengikuti pelelangan umum/tender penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam hal seluruh atau sebagian investasinya bersumber dari APBN atau APBD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah, maka dilakukan penunjukan langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup Operasionalnya Kabupa-ten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki rencana kerja, paling sedikit memuat: a. Sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian b. Rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki minimal 2 (dua) personil Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian di bidang perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Kemampuan keuangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Setelah mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha harus mengikuti pelelangan umum/tender penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam hal seluruh atau sebagian investasinya bersumber dari APBN atau APBD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah, maka dilakukan penunjukan langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan penga-daan, pegoperasi-an, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana per-kereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan penga-daan, pegoperasi-an, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana per-kereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan
Jangka Waktu: 30 Hari
Gambar teknis
Jangka Waktu: 30 Hari
Data lapangan
Jangka Waktu: 30 Hari
Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi teknis
Jangka Waktu: 30 Hari
Metode pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal Perkereta-apian, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya
Jangka Waktu: 30 Hari
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan
Jangka Waktu: 30 Hari
Gambar teknis
Jangka Waktu: 30 Hari
Data lapangan
Jangka Waktu: 30 Hari
Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi teknis
Jangka Waktu: 30 Hari
Metode pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal Perkereta-apian, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya
Jangka Waktu: 30 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49119
Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49119.
KBLI 49119 berjudul "Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk Penumpang" dan mencakup kegiatan angkutan kereta api penumpang yang berorientasi pada perjalanan antarkota selain kategori khusus yang dicantumkan sebagai pengecualian dalam uraian resmi.
Ruang lingkup utama ditetapkan oleh judul dan uraian resmi: layanan transportasi kereta api untuk penumpang pada rute antarkota yang tidak termasuk dalam kelompok atau subgolongan lain yang disebutkan sebagai pengecualian. Uraian resmi menjadi sumber utama penetapan cakupan ini.
Berdasarkan judul dan uraian resmi, kelompok ini mencakup pengoperasian layanan kereta api penumpang antarkota yang tidak dikategorikan ke dalam pengecualian yang tercantum.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 49119. Kegiatan tersebut adalah:
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengoperasian layanan kereta penumpang untuk perjalanan antarkota yang tidak termasuk layanan kereta komuter perkotaan, dan bukan kegiatan terkait kereta gantung, kereta untuk arena hiburan, kereta makan/tidur yang dioperasikan oleh unit terpisah, maupun aktivitas stasiun penumpang.
Data menyatakan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; data hanya mencantumkan kombinasi skala usaha yang diperinci di atas.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49119 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Data menyediakan jangka waktu penerbitan berikut sebagai informasi: 14 Hari dan 30 Hari. Informasi jangka waktu ini adalah bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam periode tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah: "49110 - Angkutan Jalan Rel untuk Penumpang".
Jenis perubahan yang tercatat pada data untuk KBLI 49119 adalah: Pecah Kode.
Sebelum memilih KBLI 49119 pada sistem pendaftaran, perhatikan bahwa uraian resmi mencantumkan pengecualian penting yang harus dibandingkan dengan kegiatan usaha yang hendak didaftarkan.
Periksa apakah kegiatan usaha Anda termasuk dalam daftar perizinan berusaha yang tercantum, dan perhatikan tingkat risiko sesuai skala usaha yang relevan.
Perlu diingat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan izin dalam jangka waktu tersebut.
KBLI 49119 adalah kategori "Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk Penumpang" yang mencakup pengoperasian layanan kereta api penumpang antarkota sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa angkutan kereta api perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang tidak termasuk dan merujuk ke kelompok 49211.
Data menyebutkan bahwa Usaha Menengah dan Usaha Besar memiliki tingkat risiko Tinggi untuk KBLI 49119.
Perizinan yang tercantum adalah: 1) Izin - Izin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, 2) Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, dan 3) Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum.