← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

49111 - Angkutan Kereta Wisata Antarkota

Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta api khusus untuk wisata (melihat pemandangan) yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata jarak dekat (dalam kota) untuk penumpang, lihat kelompok 49221; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

49110 - Angkutan Jalan Rel untuk Penumpang, 49110

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, Izin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup Operasionalnya Kabupa-ten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki rencana kerja, paling sedikit memuat: a. Sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian b. Rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki minimal 2 (dua) personil Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian di bidang perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Kemampuan keuangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Setelah mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha harus mengikuti pelelangan umum/tender penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam hal seluruh atau sebagian investasinya bersumber dari APBN atau APBD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah, maka dilakukan penunjukan langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Kabupa-ten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki rencana kerja, paling sedikit memuat: a. Sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian b. Rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki minimal 2 (dua) personil Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian di bidang perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Kemampuan keuangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Setelah mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha harus mengikuti pelelangan umum/tender penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam hal seluruh atau sebagian investasinya bersumber dari APBN atau APBD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah, maka dilakukan penunjukan langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 2

Sarana Perkeretaapian Umum

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan penga-daan, pegoperasi-an, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana per-kereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan penga-daan, pegoperasi-an, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana per-kereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 3

Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Gambar teknis

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Data lapangan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Jadwal pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Spesifikasi teknis

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Metode pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal Perkereta-apian, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Gambar teknis

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Data lapangan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Jadwal pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Spesifikasi teknis

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Metode pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal Perkereta-apian, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya

Jangka Waktu: 30 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49111

Angkutan Kereta Wisata Antarkota

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49111: Angkutan Kereta Wisata Antarkota

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49111.

Pengertian KBLI 49111

KBLI 49111 dengan judul resmi "Angkutan Kereta Wisata Antarkota" merujuk pada klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup pengoperasian kereta api khusus untuk wisata (melihat pemandangan) yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh. Istilah ini dipakai untuk membedakan layanan kereta wisata antarkota dari kegiatan kereta penumpang atau atraksi rekreasi yang dicakup kode lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49111

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah pengoperasian kereta api yang dirancang khusus untuk tujuan wisata melihat pemandangan, dengan layanan yang menjangkau antarwilayah dan menempuh jarak yang relatif cukup jauh. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan cakupan kegiatan ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49111

Kegiatan yang termasuk adalah pengoperasian kereta api khusus untuk wisata (melihat pemandangan) yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh. Frasa ini mencakup seluruh aspek operasional kereta wisata antarkota sebagaimana dinyatakan pada uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Angkutan kereta wisata jarak dekat (dalam kota) untuk penumpang, yang diklasifikasikan pada kelompok 49221.
  • Pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, yang termasuk pada subgolongan 9329.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengoperasian rangkaian kereta yang secara khusus disediakan untuk wisata melihat pemandangan dan melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh. Contoh tersebut tidak mencakup layanan kereta wisata yang hanya beroperasi dalam kota atau wahana kereta pada arena rekreasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini menunjukkan tingkat risiko untuk skala usaha yang tercantum. Data tidak memuat penilaian risiko untuk skala usaha lain (misalnya usaha mikro atau kecil), sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa seluruh skala usaha memiliki risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49111 adalah:

  • Izin - Izin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
  • Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
  • Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Daftar di atas disajikan persis sesuai data; uraian lebih rinci tentang cakupan masing‑masing perizinan tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyediakan dua jangka waktu penerbitan yang tercantum: 14 Hari dan 30 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya disajikan sebagai data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "49110 - Angkutan Jalan Rel untuk Penumpang". Padanan ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat adalah "Pecah Kode", sesuai data. Keterangan ini menunjukkan bahwa pembaruan klasifikasi menghasilkan pemisahan kode baru dari kode sebelumnya, tanpa menjelaskan rincian prosedural atau administratif lebih lanjut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 49111 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal‑hal berikut berdasarkan DATA KBLI:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: pengoperasian kereta api khusus untuk wisata yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh.
  2. Periksa dan bedakan kegiatan yang secara tegas tidak termasuk (kelompok 49221 dan subgolongan 9329) agar klasifikasi yang dipilih tepat.
  3. Sesuaikan skala usaha dengan risiko yang tercantum, karena data hanya mencantumkan tingkat risiko untuk usaha menengah dan besar (keduanya tinggi).
  4. Catat perizinan berusaha yang tercantum pada data dan jangka waktu penerbitan yang disajikan; jangka waktu tersebut tidak menjamin penerbitan dalam praktik.
  5. Perhatikan padanan KBLI 2020 dan status perubahan (pecah kode) untuk memahami pergeseran klasifikasi historis yang tercatat dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 49111?

KBLI 49111 adalah klasifikasi untuk "Angkutan Kereta Wisata Antarkota" yang mencakup pengoperasian kereta api khusus untuk wisata (melihat pemandangan) yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dan tidak termasuk dalam KBLI 49111?

Termasuk: pengoperasian kereta api khusus untuk wisata antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh. Tidak termasuk: angkutan kereta wisata jarak dekat (dalam kota) untuk penumpang (lihat kelompok 49221) dan pengoperasian kereta gantung/kereta kabel atau wahana serupa dalam arena rekreasi (lihat subgolongan 9329).

Apa tingkat risiko untuk KBLI 49111?

Data menyebutkan bahwa untuk Usaha Menengah dan Usaha Besar, tingkat risikonya adalah Tinggi. Data tidak mencantumkan penilaian risiko untuk skala usaha lain.

Perizinan usaha apa yang tercantum untuk KBLI 49111 dan berapa jangka waktu penerbitannya?

Perizinan yang tercantum adalah: "Izin - Izin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum", "Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum", dan "Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 14 Hari dan 30 Hari; catatan ini hanya berupa informasi dan bukan jaminan penerbitan.