Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta api khusus untuk wisata (melihat pemandangan) yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata jarak dekat (dalam kota) untuk penumpang, lihat kelompok 49221; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
49110 - Angkutan Jalan Rel untuk Penumpang, 49110
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, Izin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup Operasionalnya Kabupa-ten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki rencana kerja, paling sedikit memuat: a. Sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian b. Rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki minimal 2 (dua) personil Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian di bidang perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Kemampuan keuangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Setelah mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha harus mengikuti pelelangan umum/tender penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam hal seluruh atau sebagian investasinya bersumber dari APBN atau APBD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah, maka dilakukan penunjukan langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup Operasionalnya Kabupa-ten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki rencana kerja, paling sedikit memuat: a. Sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian b. Rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki minimal 2 (dua) personil Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian di bidang perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Kemampuan keuangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Setelah mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha harus mengikuti pelelangan umum/tender penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam hal seluruh atau sebagian investasinya bersumber dari APBN atau APBD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah, maka dilakukan penunjukan langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan penga-daan, pegoperasi-an, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana per-kereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan penga-daan, pegoperasi-an, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana per-kereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan
Jangka Waktu: 30 Hari
Gambar teknis
Jangka Waktu: 30 Hari
Data lapangan
Jangka Waktu: 30 Hari
Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi teknis
Jangka Waktu: 30 Hari
Metode pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal Perkereta-apian, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya
Jangka Waktu: 30 Hari
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan
Jangka Waktu: 30 Hari
Gambar teknis
Jangka Waktu: 30 Hari
Data lapangan
Jangka Waktu: 30 Hari
Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi teknis
Jangka Waktu: 30 Hari
Metode pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal Perkereta-apian, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya
Jangka Waktu: 30 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49111
Angkutan Kereta Wisata Antarkota
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49111.
KBLI 49111 dengan judul resmi "Angkutan Kereta Wisata Antarkota" merujuk pada klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup pengoperasian kereta api khusus untuk wisata (melihat pemandangan) yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh. Istilah ini dipakai untuk membedakan layanan kereta wisata antarkota dari kegiatan kereta penumpang atau atraksi rekreasi yang dicakup kode lain.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah pengoperasian kereta api yang dirancang khusus untuk tujuan wisata melihat pemandangan, dengan layanan yang menjangkau antarwilayah dan menempuh jarak yang relatif cukup jauh. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan cakupan kegiatan ini.
Kegiatan yang termasuk adalah pengoperasian kereta api khusus untuk wisata (melihat pemandangan) yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh. Frasa ini mencakup seluruh aspek operasional kereta wisata antarkota sebagaimana dinyatakan pada uraian resmi.
Uraian resmi secara tegas menyatakan kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan, yaitu:
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengoperasian rangkaian kereta yang secara khusus disediakan untuk wisata melihat pemandangan dan melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh. Contoh tersebut tidak mencakup layanan kereta wisata yang hanya beroperasi dalam kota atau wahana kereta pada arena rekreasi.
Data menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan tingkat risiko untuk skala usaha yang tercantum. Data tidak memuat penilaian risiko untuk skala usaha lain (misalnya usaha mikro atau kecil), sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa seluruh skala usaha memiliki risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49111 adalah:
Daftar di atas disajikan persis sesuai data; uraian lebih rinci tentang cakupan masing‑masing perizinan tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan di sini.
Data menyediakan dua jangka waktu penerbitan yang tercantum: 14 Hari dan 30 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya disajikan sebagai data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "49110 - Angkutan Jalan Rel untuk Penumpang". Padanan ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data.
Status perubahan yang tercatat adalah "Pecah Kode", sesuai data. Keterangan ini menunjukkan bahwa pembaruan klasifikasi menghasilkan pemisahan kode baru dari kode sebelumnya, tanpa menjelaskan rincian prosedural atau administratif lebih lanjut.
Sebelum memilih KBLI 49111 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal‑hal berikut berdasarkan DATA KBLI:
KBLI 49111 adalah klasifikasi untuk "Angkutan Kereta Wisata Antarkota" yang mencakup pengoperasian kereta api khusus untuk wisata (melihat pemandangan) yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Termasuk: pengoperasian kereta api khusus untuk wisata antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh. Tidak termasuk: angkutan kereta wisata jarak dekat (dalam kota) untuk penumpang (lihat kelompok 49221) dan pengoperasian kereta gantung/kereta kabel atau wahana serupa dalam arena rekreasi (lihat subgolongan 9329).
Data menyebutkan bahwa untuk Usaha Menengah dan Usaha Besar, tingkat risikonya adalah Tinggi. Data tidak mencantumkan penilaian risiko untuk skala usaha lain.
Perizinan yang tercantum adalah: "Izin - Izin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum", "Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum", dan "Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 14 Hari dan 30 Hari; catatan ini hanya berupa informasi dan bukan jaminan penerbitan.