KBLI 45407

Reparasi Dan Perawatan Sepeda Motor

Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 45407
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 45407

KBLI 45407 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur kegiatan usaha reparasi dan perawatan sepeda motor lainnya. KBLI ini diterbitkan untuk memberikan klasifikasi yang jelas terkait usaha-usaha yang bergerak di bidang perbaikan, pemeliharaan, dan layanan pendukung untuk sepeda motor yang tidak tercakup dalam kelompok reparasi utama. Kode KBLI 45407 menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis jasa perbaikan sepeda motor di Indonesia secara legal dan terstruktur.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 45407

Ruang lingkup KBLI 45407 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan perbaikan, perawatan, dan penyesuaian sepeda motor, kecuali yang sudah tercakup di kode KBLI lain seperti perbaikan mesin utama atau bodi. Usaha dalam kelompok ini dapat meliputi jasa tune up, perawatan sistem kelistrikan, penggantian suku cadang ringan, pengecekan sistem rem, dan perawatan komponen tambahan lainnya yang tidak memerlukan bongkar mesin utama. KBLI 45407 juga mencakup jasa konsultasi teknis ringan dan perawatan preventif untuk sepeda motor.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 45407

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kelompok KBLI 45407 antara lain:

  • Bengkel sepeda motor khusus jasa tune up dan perawatan ringan
  • Usaha ganti oli, servis rantai, atau penggantian kampas rem
  • Jasa perawatan sistem kelistrikan, lampu, dan aki motor
  • Bengkel spesialis perawatan suspensi dan shockbreaker motor
  • Usaha jasa konsultasi perawatan sepeda motor untuk pengguna individu maupun fleet

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis dengan KBLI 45407 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pengurusan perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai izin dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lokasi, izin lingkungan, dan izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha KBLI 45407 akan mendapatkan legalitas resmi sehingga dapat menjalankan bisnis secara profesional dan diakui oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 45407

Penting untuk diperhatikan bahwa KBLI 45407 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI berikut: 45401, 45402, 45403, dan 45404. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan kejelasan klasifikasi usaha dan menghindari tumpang tindih ruang lingkup usaha di sektor reparasi sepeda motor. Oleh karena itu, pelaku usaha yang telah memilih KBLI 45407 harus memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak meliputi aktivitas utama yang termasuk dalam kode-kode KBLI tersebut. Jika ingin menjalankan usaha dengan layanan yang berbeda, maka wajib mengajukan perizinan usaha terpisah sesuai KBLI yang relevan melalui sistem OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.