← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

95320 - Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor

Kelompok ini mencakup - reparasi dan perawatan sepeda motor, baik motor konvensional maupun motor listrik; - penyemprotan dan pengecatan sepeda motor beserta perlengkapannya; - reparasi bodi kendaraan; - konversi, pencucian, pemolesan sepeda motor dan perawatan lainnya.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

45407 - Reparasi Dan Perawatan Sepeda Motor, 45407

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 95320?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

95320

Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 95320: Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 95320.

Pengertian KBLI 95320

KBLI 95320 berjudul "Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor". Menurut uraian resmi, kelompok ini meliputi berbagai kegiatan perbaikan dan pemeliharaan sepeda motor, termasuk motor konvensional dan motor listrik, serta proses terkait seperti pengecatan, reparasi bodi, konversi, pencucian, pemolesan, dan perawatan lain yang berkaitan dengan sepeda motor dan perlengkapannya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 95320

Ruang lingkup KBLI 95320 didasarkan pada uraian resmi yang menyebutkan beberapa kategori kegiatan: reparasi dan perawatan sepeda motor (baik motor konvensional maupun motor listrik); penyemprotan dan pengecatan sepeda motor beserta perlengkapannya; reparasi bodi kendaraan; serta aktivitas konversi, pencucian, pemolesan, dan perawatan lainnya. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 95320

Kegiatan yang tercakup dalam KBLI 95320 meliputi secara eksplisit:

  • Reparasi dan perawatan sepeda motor, baik motor konvensional maupun motor listrik.
  • Penyemprotan dan pengecatan sepeda motor beserta perlengkapannya.
  • Reparasi bodi kendaraan (bodi sepeda motor).
  • Konversi sepeda motor, pencucian, pemolesan, dan perawatan lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak tercantum daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 95320. Oleh karena itu, informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam data resmi yang menjadi rujukan ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Servis dan perawatan rutin sepeda motor, mencakup motor konvensional dan motor listrik.
  • Penyemprotan dan pengecatan bodi sepeda motor serta pengecatan aksesori atau perlengkapan.
  • Perbaikan atau penggantian panel bodi dan komponen bodi sepeda motor (reparasi bodi kendaraan).
  • Kegiatan konversi yang termasuk dalam uraian resmi, serta layanan pencucian dan pemolesan sepeda motor.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut (ditulis sesuai data):

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagaimana tersedia dalam data; uraian ini tidak menafsirkan atau menggeneralisasi di luar kombinasi yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Dalam bidang perizinan berusaha, DATA KBLI hanya mencantumkan: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan persis sesuai data dan tidak menambahkan jenis perizinan lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada DATA KBLI berisi karakter "-". Informasi ini dicatat sebagaimana tercantum dalam data dan tidak dimaknai sebagai jaminan atau pernyataan bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 95320 adalah: "45407 - Reparasi Dan Perawatan Sepeda Motor". Padanan ini disajikan persis sesuai data sebagai referensi terkait pembanding dengan klasifikasi sebelumnya.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk entri ini adalah: Pecah Kode. Keterangan ini diambil langsung dari DATA KBLI dan dijadikan rujukan status perubahan kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 95320, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan DATA KBLI: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (misalnya mencakup motor konvensional maupun motor listrik jika itu bagian kegiatan Anda); ketahui bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar"; perhatikan padanan dengan KBLI 2020 jika relevan; dan catat bahwa jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-" sehingga data tidak menyediakan informasi waktu penerbitan. Data tidak mencantumkan pengecualian kegiatan, oleh karena itu verifikasi kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi adalah langkah penting.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 95320 mencakup perbaikan motor listrik?

Ya. Uraian resmi menyebutkan reparasi dan perawatan sepeda motor, baik motor konvensional maupun motor listrik.

Apa saja aktivitas pengecatan yang termasuk dalam KBLI 95320?

DATA KBLI menyebutkan penyemprotan dan pengecatan sepeda motor beserta perlengkapannya sebagai bagian dari kelompok kegiatan ini.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 95320?

Perizinan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah "Sertifikat Standar". Informasi ini disajikan persis sesuai data.

Berapa tingkat risiko untuk usaha kecil yang mendaftar KBLI 95320?

Untuk Usaha Kecil, DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko "Menengah Rendah".