KBLI 45403
Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.
Baca penjelasan lengkap KBLI 45403Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 45403
KBLI 45403 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor dan suku cadangnya. Kode KBLI 45403 digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang penjualan sepeda motor, baik baru maupun bekas, serta penjualan suku cadang dan perlengkapan sepeda motor secara eceran. Penetapan KBLI ini sangat penting sebagai dasar dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 45403
Ruang lingkup KBLI 45403 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran yang berhubungan dengan sepeda motor. Kegiatan ini meliputi penjualan sepeda motor berbagai merek dan tipe, baik yang dilakukan secara langsung di toko fisik maupun secara daring. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup penjualan berbagai suku cadang, aksesori, dan perlengkapan sepeda motor kepada konsumen akhir. Kegiatan usaha ini tidak termasuk jasa perbaikan atau servis sepeda motor, melainkan murni pada aktivitas perdagangan eceran.
Contoh Jenis Usaha KBLI 45403
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 45403 antara lain:
- Toko sepeda motor baru yang menjual berbagai merek dan tipe sepeda motor secara eceran.
- Showroom sepeda motor bekas yang melayani penjualan unit sepeda motor kepada konsumen akhir.
- Toko suku cadang sepeda motor yang menyediakan berbagai sparepart, oli, ban, aki, dan aksesori lainnya.
- Usaha penjualan perlengkapan pendukung sepeda motor seperti helm, jaket motor, dan sarung tangan.
- Penjualan sepeda motor dan suku cadang secara online melalui marketplace atau situs web resmi.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 45403
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 45403 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sesuai dengan bidang kegiatan. Proses perizinan ini wajib dipenuhi sebelum memulai operasional usaha, baik untuk toko fisik maupun usaha daring, guna memastikan legalitas usaha serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 45403
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 45403 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 45403 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha tambahan yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan tetap harus dicantumkan secara jelas pada proses pendaftaran di OSS dan memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku untuk masing-masing KBLI.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.