KBLI 35201

Pengadaan Gas Alam Dan Buatan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar di mana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam (termasuk LPG), karbonasi dan gasifikasi batu bara, atau bahan hidrokarbon lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 35201
DPengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin

Pengertian KBLI 35201

KBLI 35201 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik. KBLI 35201 secara spesifik merujuk pada usaha yang bergerak dalam bidang pembangkitan tenaga listrik, baik dari sumber konvensional seperti bahan bakar fosil, maupun dari energi terbarukan seperti air, angin, dan matahari. Kode ini sangat penting sebagai identitas usaha saat melakukan registrasi dan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35201

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 35201 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan proses pembangkitan tenaga listrik. Hal ini mencakup pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan pembangkit listrik, baik skala kecil, menengah, maupun besar. KBLI 35201 juga meliputi pembangkitan listrik yang digunakan untuk kebutuhan sendiri maupun untuk dijual ke jaringan distribusi listrik nasional atau lokal. Aktivitas usaha pada KBLI ini harus memenuhi standar teknis dan lingkungan yang berlaku di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 35201

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 35201 antara lain:

  • Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
  • Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
  • Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)
  • Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
  • Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB)
  • Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)

Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan oleh badan usaha milik negara, swasta, maupun kerja sama antara keduanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang pembangkitan tenaga listrik dengan KBLI 35201 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan persetujuan teknis lainnya yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai standar dan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 35201

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 35201. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 35201 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan regulasi dan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan beberapa bidang usaha sekaligus dalam satu entitas, sehingga dapat meningkatkan efisiensi operasional dan peluang bisnis.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.