← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

35201 - Produksi Gas Alam dan Buatan

Kelompok ini mencakup - kegiatan pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar. dengan pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam,

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

35201 - Pengadaan Gas Alam Dan Buatan, 35203 - Pengadaan Gas Bio, 35201

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi untuk Komoditas Gas Bumi

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$46

Jangka Waktu: 15 Hari

3

$48

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$4a

Jangka Waktu: 15 Hari

3

$4c

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$4e

Jangka Waktu: 15 Hari

3

$50

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$52

Jangka Waktu: 15 Hari

3

$54

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 35201?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

35201

Produksi Gas Alam dan Buatan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 35201: Produksi Gas Alam dan Buatan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35201.

Pengertian KBLI 35201

KBLI 35201 berjudul "Produksi Gas Alam dan Buatan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar, dengan pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35201

Ruang lingkup KBLI 35201 berdasarkan uraian resmi meliputi pengolahan bahan bakar gas yang ditujukan untuk pemanfaatan langsung sebagai bahan bakar. Kegiatan ini mencakup proses peningkatan mutu gas, yang secara eksplisit disebutkan berupa pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya yang berkaitan dengan gas yang berasal dari gas alam.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 35201

  • Pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar.
  • Peningkatan mutu gas melalui pemurnian.
  • Peningkatan mutu gas melalui pencampuran.
  • Proses peningkatan mutu gas lainnya yang dihasilkan dari gas alam.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 35201 tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan. Informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi fasilitas pemurnian gas alam untuk menghasilkan bahan bakar gas yang siap pakai, unit pencampuran gas untuk menghasilkan komposisi bahan bakar tertentu, dan fasilitas lain yang melakukan proses peningkatan mutu gas dari gas alam sehingga layak dipakai sebagai bahan bakar.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35201 adalah:

  • Izin - Izin Pengolahan Bahan Bakar Bio Gas sebagai Bahan Bakar Lain
  • Izin - Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi

Catatan: Daftar perizinan tersebut disajikan persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari". Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 35201 - Pengadaan Gas Alam Dan Buatan
  • 35203 - Pengadaan Gas Bio

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Gabung Kode. Informasi ini disampaikan sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 35201, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha Anda cocok dengan uraian resmi (pengolahan bahan bakar gas dan peningkatan mutu seperti pemurnian atau pencampuran); cek dan siapkan perizinan berusaha yang tercantum dalam data; catat tingkat risiko yang relevan sesuai skala usaha Anda; dan perhatikan informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum sebagai data, dengan memahami bahwa informasi tersebut bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 35201?

KBLI 35201, berjudul "Produksi Gas Alam dan Buatan", mencakup kegiatan pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar, termasuk usaha peningkatan mutu gas seperti pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam, sesuai uraian resmi.

Kegiatan spesifik apa saja yang termasuk dalam KBLI 35201?

Kegiatan yang termasuk berdasarkan uraian resmi adalah pengolahan bahan bakar gas untuk pemanfaatan langsung, pemurnian gas, pencampuran gas, dan proses peningkatan mutu gas lainnya yang bersumber dari gas alam.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 35201?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: "Izin - Izin Pengolahan Bahan Bakar Bio Gas sebagai Bahan Bakar Lain" dan "Izin - Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi".