Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup - kegiatan pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar. dengan pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam,
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
35201 - Pengadaan Gas Alam Dan Buatan, 35203 - Pengadaan Gas Bio, 35201
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
$46
Jangka Waktu: 15 Hari
$48
Jangka Waktu: 15 Hari
Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
$4a
Jangka Waktu: 15 Hari
$4c
Jangka Waktu: 15 Hari
Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
$4e
Jangka Waktu: 15 Hari
$50
Jangka Waktu: 15 Hari
Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
$52
Jangka Waktu: 15 Hari
$54
Jangka Waktu: 15 Hari
Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
35201
Produksi Gas Alam dan Buatan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35201.
KBLI 35201 berjudul "Produksi Gas Alam dan Buatan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar, dengan pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam.
Ruang lingkup KBLI 35201 berdasarkan uraian resmi meliputi pengolahan bahan bakar gas yang ditujukan untuk pemanfaatan langsung sebagai bahan bakar. Kegiatan ini mencakup proses peningkatan mutu gas, yang secara eksplisit disebutkan berupa pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya yang berkaitan dengan gas yang berasal dari gas alam.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 35201 tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan. Informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam uraian resmi ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi fasilitas pemurnian gas alam untuk menghasilkan bahan bakar gas yang siap pakai, unit pencampuran gas untuk menghasilkan komposisi bahan bakar tertentu, dan fasilitas lain yang melakukan proses peningkatan mutu gas dari gas alam sehingga layak dipakai sebagai bahan bakar.
Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35201 adalah:
Catatan: Daftar perizinan tersebut disajikan persis sesuai data yang tersedia.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari". Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Gabung Kode. Informasi ini disampaikan sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 35201, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha Anda cocok dengan uraian resmi (pengolahan bahan bakar gas dan peningkatan mutu seperti pemurnian atau pencampuran); cek dan siapkan perizinan berusaha yang tercantum dalam data; catat tingkat risiko yang relevan sesuai skala usaha Anda; dan perhatikan informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum sebagai data, dengan memahami bahwa informasi tersebut bukan jaminan penerbitan.
KBLI 35201, berjudul "Produksi Gas Alam dan Buatan", mencakup kegiatan pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar, termasuk usaha peningkatan mutu gas seperti pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk berdasarkan uraian resmi adalah pengolahan bahan bakar gas untuk pemanfaatan langsung, pemurnian gas, pencampuran gas, dan proses peningkatan mutu gas lainnya yang bersumber dari gas alam.
Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: "Izin - Izin Pengolahan Bahan Bakar Bio Gas sebagai Bahan Bakar Lain" dan "Izin - Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi".