← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

35402 - Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Gas Alam

Kelompok ini mencakup kegiatan agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas. Kelompok ini tidak mencakup - penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 352; - aktivitas jasa intermediasi untuk pengangkutan bahan bakar gas, lihat subgolongan 5231.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

35201 - Pengadaan Gas Alam Dan Buatan, 35202 - Distribusi Gas Alam Dan Buatan, 35203 - Pengadaan Gas Bio

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi untuk Komoditas Gas Bumi

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$46

Jangka Waktu: 15 Hari

3

$48

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$4a

Jangka Waktu: 15 Hari

3

$4c

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$4e

Jangka Waktu: 15 Hari

3

$50

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$52

Jangka Waktu: 15 Hari

3

$54

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 35402?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

35402

Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Gas Alam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 35402: Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Gas Alam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35402.

Pengertian KBLI 35402

KBLI 35402 berjudul "Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Gas Alam". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain, serta kegiatan agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35402

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup peran perantara atau agen yang mengatur penjualan dan pertukaran kapasitas distribusi bahan bakar gas, dengan ketentuan bahwa distribusi dijalankan lewat sistem yang dioperasikan oleh pihak lain. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami batasan kegiatan ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 35402

  • Agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain.
  • Agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan kegiatan berikut tidak termasuk dalam KBLI 35402 dan perlu dibedakan:

  • Penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen (milik sendiri); lihat golongan 352.
  • Aktivitas jasa intermediasi untuk pengangkutan bahan bakar gas; lihat subgolongan 5231.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Agen yang mengatur penjualan bahan bakar gas dengan memanfaatkan jaringan distribusi yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
  • Broker atau agen yang memfasilitasi pertukaran kapasitas distribusi komoditas bahan bakar gas antar pihak.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi merupakan entri yang tersedia dalam data dan menunjukkan bahwa tingkat risiko dapat berbeda-beda menurut skala usaha:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi tingkat risiko ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan relevan untuk pengisian OSS berbasis risiko. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35402 adalah:

  • Izin - Izin Pengolahan Bahan Bakar Bio Gas sebagai Bahan Bakar Lain
  • Izin - Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
  • Izin - Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini disajikan persis sesuai data sebagai informasi terkait perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan broker dan agen penjualan gas alam.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:

  • 15 Hari
  • 3 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu tersebut diambil dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 35402 adalah:

  • 35201 - Pengadaan Gas Alam Dan Buatan
  • 35202 - Distribusi Gas Alam Dan Buatan
  • 35203 - Pengadaan Gas Bio
  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Status Perubahan KBLI

Dalam data tercantum jenis perubahan: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 35402, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data perizinan:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: fokus pada peran agen atau broker yang mengatur penjualan atau pertukaran kapasitas melalui sistem distribusi yang dioperasikan pihak lain.
  • Jika kegiatan melibatkan penyimpanan atau distribusi oleh produsen sendiri, atau penyediaan langsung kepada pengguna melalui sistem utama, uraian resmi menyatakan kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 35402 (lihat golongan 352).
  • Jika kegiatan merupakan intermediasi untuk pengangkutan bahan bakar gas, uraian resmi mengarahkan untuk melihat subgolongan 5231.
  • Periksa daftar perizinan yang tercantum dalam data (termasuk NIB dan Sertifikat Standar) saat mempersiapkan dokumen pendaftaran dalam OSS.
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum untuk menentukan pengisian OSS berbasis risiko.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 35402?

Berdasarkan uraian resmi, termasuk agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi yang dioperasikan pihak lain, serta agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 35402?

Uraian resmi menyatakan tidak termasuk penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen (lihat golongan 352) dan aktivitas jasa intermediasi untuk pengangkutan bahan bakar gas (lihat subgolongan 5231).

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 35402?

Data mencantumkan: Izin - Izin Pengolahan Bahan Bakar Bio Gas sebagai Bahan Bakar Lain; Izin - Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi; Izin - Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi; Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE); NIB; dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko ditetapkan untuk KBLI 35402?

Data menyajikan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko (mis. Usaha Mikro—Rendah dan Tinggi; Usaha Besar—Menengah Tinggi dan Tinggi). Informasi ini digunakan dalam OSS berbasis risiko sesuai skala usaha yang terdaftar.