Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas. Kelompok ini tidak mencakup - penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 352; - aktivitas jasa intermediasi untuk pengangkutan bahan bakar gas, lihat subgolongan 5231.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
35201 - Pengadaan Gas Alam Dan Buatan, 35202 - Distribusi Gas Alam Dan Buatan, 35203 - Pengadaan Gas Bio
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
$46
Jangka Waktu: 15 Hari
$48
Jangka Waktu: 15 Hari
Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
$4a
Jangka Waktu: 15 Hari
$4c
Jangka Waktu: 15 Hari
Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
$4e
Jangka Waktu: 15 Hari
$50
Jangka Waktu: 15 Hari
Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
$52
Jangka Waktu: 15 Hari
$54
Jangka Waktu: 15 Hari
Izin Usaha: a. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat d. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional e. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis f. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan g. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan h. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
35402
Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Gas Alam
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35402.
KBLI 35402 berjudul "Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Gas Alam". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain, serta kegiatan agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup peran perantara atau agen yang mengatur penjualan dan pertukaran kapasitas distribusi bahan bakar gas, dengan ketentuan bahwa distribusi dijalankan lewat sistem yang dioperasikan oleh pihak lain. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami batasan kegiatan ini.
Uraian resmi menyatakan kegiatan berikut tidak termasuk dalam KBLI 35402 dan perlu dibedakan:
Contoh-contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi:
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi merupakan entri yang tersedia dalam data dan menunjukkan bahwa tingkat risiko dapat berbeda-beda menurut skala usaha:
Informasi tingkat risiko ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan relevan untuk pengisian OSS berbasis risiko. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35402 adalah:
Daftar ini disajikan persis sesuai data sebagai informasi terkait perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan broker dan agen penjualan gas alam.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:
Informasi jangka waktu tersebut diambil dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 35402 adalah:
Dalam data tercantum jenis perubahan: Gabung Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 35402, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data perizinan:
Berdasarkan uraian resmi, termasuk agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi yang dioperasikan pihak lain, serta agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas.
Uraian resmi menyatakan tidak termasuk penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen (lihat golongan 352) dan aktivitas jasa intermediasi untuk pengangkutan bahan bakar gas (lihat subgolongan 5231).
Data mencantumkan: Izin - Izin Pengolahan Bahan Bakar Bio Gas sebagai Bahan Bakar Lain; Izin - Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi; Izin - Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi; Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE); NIB; dan Sertifikat Standar.
Data menyajikan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko (mis. Usaha Mikro—Rendah dan Tinggi; Usaha Besar—Menengah Tinggi dan Tinggi). Informasi ini digunakan dalam OSS berbasis risiko sesuai skala usaha yang terdaftar.