KBLI 32909

Industri Pengolahan Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok, lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi, boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukan dalam kelompok 13942.

Baca penjelasan lengkap KBLI 32909
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 32909

KBLI 32909 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha industri barang-barang manufaktur lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini mencakup berbagai kegiatan produksi barang jadi yang tidak termasuk dalam kategori spesifik lain pada sistem KBLI. Penetapan KBLI 32909 bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengelompokan dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32909

Ruang lingkup KBLI 32909 meliputi industri pembuatan berbagai barang manufaktur yang tidak tercakup dalam KBLI spesifik lain. Kegiatan usaha dalam KBLI ini sangat beragam, mulai dari pembuatan barang kebutuhan rumah tangga, perlengkapan kantor, hingga produk-produk unik yang tidak memiliki kategori tersendiri. Dengan cakupan yang luas, KBLI 32909 menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang memproduksi barang-barang dengan karakteristik khusus atau inovatif.

Contoh Jenis Usaha KBLI 32909

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 32909 antara lain:

  • Industri pembuatan perlengkapan pesta seperti balon dekoratif, pita, atau aksesoris seremonial
  • Produksi papan nama, plakat, dan trofi yang tidak terbuat dari logam mulia
  • Usaha pembuatan mainan edukatif dengan bahan khusus yang tidak termasuk dalam KBLI mainan anak
  • Pembuatan barang-barang souvenir dan cinderamata yang tidak dikategorikan pada KBLI lain
  • Industri pembuatan perlengkapan olahraga unik yang tidak masuk pada kategori perlengkapan olahraga umum

Jenis usaha yang tergolong dalam KBLI 32909 pada umumnya memiliki karakteristik produk yang spesifik dan belum memiliki pengelompokan tersendiri dalam sistem KBLI.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 32909 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini sangat penting untuk memastikan legalitas usaha dan mendukung kelancaran kegiatan bisnis di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 32909

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI pada KBLI 32909. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 32909 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan persyaratan izin yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan unit bisnisnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.