← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

32909 - Industri Produk Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, segala macam payung, pipa rokok, rokok elektronik (vape), lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, kulit alami dari bukan hewan (misalnya kulit nabati dari jamur tertentu), dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, dan peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam kelompok 13942.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

32909 - Industri Pengolahan Lainnya YTDL, 32909

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Dalam hal industri memproduksi tongkat sebagai alat bantu jalan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Dalam hal industri memproduksi tongkat sebagai alat bantu jalan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Dalam hal industri memproduksi tongkat sebagai alat bantu jalan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

7

Dalam hal industri memproduksi tongkat sebagai alat bantu jalan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32909?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32909

Industri Produk Lainnya YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32909: Industri Produk Lainnya YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32909.

Pengertian KBLI 32909

KBLI 32909 berjudul "Industri Produk Lainnya YTDL". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain dan yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi KBLI tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32909

Ruang lingkup KBLI 32909 ditentukan oleh uraian resmi yang mencakup pembuatan berbagai jenis produk yang belum tercakup dalam golongan lainnya. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32909

Uraian resmi mencantumkan secara eksplisit beberapa kegiatan pembuatan yang termasuk, antara lain:

  • Pembuatan papan nama
  • Pembuatan segala macam payung
  • Pembuatan pipa rokok
  • Pembuatan rokok elektronik (vape)
  • Pembuatan lencana, piala, dan medali
  • Pembuatan stempel
  • Pembuatan tongkat
  • Pembuatan kap lampu
  • Pembuatan lilin
  • Pembuatan sapu
  • Pembuatan sikat ijuk
  • Pembuatan tempat cerutu dan sirih
  • Pembuatan sisir
  • Pembuatan penyemprot wangi-wangian
  • Produksi botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga
  • Produksi kulit alami dari bukan hewan (misalnya kulit nabati dari jamur tertentu)
  • Pembuatan boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju
  • Pembuatan peti jenazah

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan sumbu lampu tidak termasuk dalam KBLI 32909 dan dimasukkan dalam kelompok lain (kode yang disebutkan dalam uraian: 13942). Kegiatan lain yang tidak disebutkan dalam uraian resmi KBLI 32909 juga tidak dapat dianggap termasuk tanpa merujuk pada sumber resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat dikategorikan di bawah KBLI 32909, diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi pembuatan papan nama untuk penggunaan umum, pembuatan payung, produksi rokok elektronik (vape), pembuatan piala dan medali untuk acara penghargaan, pembuatan stempel, pembuatan kap lampu dan lilin untuk kebutuhan rumah tangga, produksi sapu atau sikat ijuk, pembuatan tempat cerutu dan sirih, pembuatan sisir, produksi penyemprot wangi-wangian, pembuatan botol vakum/bejana vakum untuk penggunaan pribadi, produksi kulit nabati dari jamur, pembuatan boneka untuk keperluan penjahit, serta pembuatan peti jenazah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data resmi, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 32909 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko di atas disajikan sesuai dengan data resmi; penilaian rinci risiko operasional atau teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 32909 adalah: NIB. Data resmi hanya mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha yang relevan untuk kelompok kegiatan ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 32909 diberi nilai "-" sehingga data mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan. Keterangan ini bukan pernyataan tentang praktik penerbitan di luar data resmi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "32909 - Industri Pengolahan Lainnya YTDL". Informasi padanan ini berasal dari data resmi yang disediakan.

Status Perubahan KBLI

Dalam data, bagian jenis perubahan menunjukkan "-" sehingga tidak ada informasi perubahan yang tercantum pada data yang digunakan. Jika perubahan resmi diperlukan sebagai referensi, harus merujuk pada dokumen sumber resmi terkait.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 32909, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan termasuk dalam uraian resmi KBLI 32909; periksa apakah kegiatan yang dimaksud secara eksplisit dikecualikan atau harus dibedakan (misalnya pembuatan sumbu lampu yang dimasukkan dalam kelompok 13942); catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB; dan ketahui bahwa informasi jangka waktu penerbitan dan jenis perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 32909?

KBLI 32909, berjudul "Industri Produk Lainnya YTDL", mencakup pembuatan berbagai barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain sesuai uraian resmi yang menjadi acuan.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 32909?

Data resmi menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data yang digunakan.

Apakah pembuatan sumbu lampu termasuk dalam KBLI 32909?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam kelompok 13942 dan bukan dalam KBLI 32909.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 32909?

Data resmi mencantumkan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah.

Berapa lama jangka waktu penerbitan untuk perizinan yang diperlukan?

Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data KBLI 32909 yang digunakan (ditandai dengan "-").