Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, segala macam payung, pipa rokok, rokok elektronik (vape), lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, kulit alami dari bukan hewan (misalnya kulit nabati dari jamur tertentu), dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, dan peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam kelompok 13942.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
32909 - Industri Pengolahan Lainnya YTDL, 32909
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Dalam hal industri memproduksi tongkat sebagai alat bantu jalan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Dalam hal industri memproduksi tongkat sebagai alat bantu jalan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Dalam hal industri memproduksi tongkat sebagai alat bantu jalan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Dalam hal industri memproduksi tongkat sebagai alat bantu jalan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
32909
Industri Produk Lainnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32909.
KBLI 32909 berjudul "Industri Produk Lainnya YTDL". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain dan yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi KBLI tersebut.
Ruang lingkup KBLI 32909 ditentukan oleh uraian resmi yang mencakup pembuatan berbagai jenis produk yang belum tercakup dalam golongan lainnya. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI ini.
Uraian resmi mencantumkan secara eksplisit beberapa kegiatan pembuatan yang termasuk, antara lain:
Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan sumbu lampu tidak termasuk dalam KBLI 32909 dan dimasukkan dalam kelompok lain (kode yang disebutkan dalam uraian: 13942). Kegiatan lain yang tidak disebutkan dalam uraian resmi KBLI 32909 juga tidak dapat dianggap termasuk tanpa merujuk pada sumber resmi.
Contoh kegiatan yang dapat dikategorikan di bawah KBLI 32909, diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi pembuatan papan nama untuk penggunaan umum, pembuatan payung, produksi rokok elektronik (vape), pembuatan piala dan medali untuk acara penghargaan, pembuatan stempel, pembuatan kap lampu dan lilin untuk kebutuhan rumah tangga, produksi sapu atau sikat ijuk, pembuatan tempat cerutu dan sirih, pembuatan sisir, produksi penyemprot wangi-wangian, pembuatan botol vakum/bejana vakum untuk penggunaan pribadi, produksi kulit nabati dari jamur, pembuatan boneka untuk keperluan penjahit, serta pembuatan peti jenazah.
Berdasarkan data resmi, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 32909 adalah sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko di atas disajikan sesuai dengan data resmi; penilaian rinci risiko operasional atau teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 32909 adalah: NIB. Data resmi hanya mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha yang relevan untuk kelompok kegiatan ini.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 32909 diberi nilai "-" sehingga data mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan. Keterangan ini bukan pernyataan tentang praktik penerbitan di luar data resmi.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "32909 - Industri Pengolahan Lainnya YTDL". Informasi padanan ini berasal dari data resmi yang disediakan.
Dalam data, bagian jenis perubahan menunjukkan "-" sehingga tidak ada informasi perubahan yang tercantum pada data yang digunakan. Jika perubahan resmi diperlukan sebagai referensi, harus merujuk pada dokumen sumber resmi terkait.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 32909, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan termasuk dalam uraian resmi KBLI 32909; periksa apakah kegiatan yang dimaksud secara eksplisit dikecualikan atau harus dibedakan (misalnya pembuatan sumbu lampu yang dimasukkan dalam kelompok 13942); catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB; dan ketahui bahwa informasi jangka waktu penerbitan dan jenis perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
KBLI 32909, berjudul "Industri Produk Lainnya YTDL", mencakup pembuatan berbagai barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain sesuai uraian resmi yang menjadi acuan.
Data resmi menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data yang digunakan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam kelompok 13942 dan bukan dalam KBLI 32909.
Data resmi mencantumkan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah.
Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data KBLI 32909 yang digunakan (ditandai dengan "-").