KBLI 28261

Industri Kabinet Mesin Jahit

Kelompok ini mencakup pembuatan kabinet mesin jahit, baik dari kayu, plywood, maupun dari logam.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28261
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28261

KBLI 28261 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengkategorikan jenis kegiatan usaha di bidang industri mesin untuk pengolahan makanan, minuman, dan tembakau. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada bidang ini wajib memahami definisi serta ketentuan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28261

Ruang lingkup KBLI 28261 mencakup kegiatan industri pembuatan mesin-mesin yang digunakan dalam pengolahan produk makanan, minuman, dan tembakau. Kegiatan usaha dalam kategori ini meliputi pembuatan mesin atau peralatan untuk proses pengolahan bahan mentah menjadi produk makanan atau minuman, serta peralatan untuk pengolahan tembakau. Mesin-mesin yang diproduksi dapat berupa mesin penggiling, mesin pencampur, mesin pengering, mesin pengepak, hingga mesin khusus lainnya yang digunakan dalam industri pengolahan makanan dan minuman.

Contoh Jenis Usaha KBLI 28261

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28261 antara lain:

  • Industri pembuatan mesin penggiling tepung untuk pabrik roti dan mie
  • Industri pembuatan mesin pengaduk dan mixer untuk usaha minuman
  • Usaha pembuatan mesin pengering makanan ringan
  • Produksi mesin pengepak makanan otomatis
  • Industri mesin pemotong dan pengepres tembakau

Semua usaha yang memproduksi peralatan atau mesin untuk pengolahan makanan, minuman, dan tembakau wajib mengacu pada KBLI 28261 dalam proses perizinan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di sektor industri mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau dengan KBLI 28261 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan berusaha secara online, mulai dari pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha, hingga pemenuhan komitmen izin operasional. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperoleh legalitas yang sah untuk menjalankan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 28261

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 28261. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28261 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam proses perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini dapat mempermudah pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu bidang usaha untuk memperoleh izin usaha secara terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.