← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

31029 - Industri Furnitur dari Bahan Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan dari kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan bukan barang imitasi, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan, bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapuk, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup pembuatan furnitur yang berasal dari serat tanaman, termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta dessert, kereta makanan.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

28261 - Industri Kabinet Mesin Jahit, 31009 - Industri Furnitur Lainnya, 28261

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 31029?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

31029

Industri Furnitur dari Bahan Lainnya YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 31029: Industri Furnitur dari Bahan Lainnya YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 31029.

Pengertian KBLI 31029

KBLI 31029 — Industri Furnitur dari Bahan Lainnya YTDL adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup pembuatan berbagai jenis furnitur dan matras/matras sejenis yang bahan utamanya bukan berasal dari kayu, rotan, bambu, logam, plastik, serta bukan barang imitasi, sesuai uraian resmi yang menjadi acuan klasifikasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 31029

Ruang lingkup KBLI 31029 didasarkan pada uraian resmi yang memuat jenis produk dan bahan utama. Kelompok ini meliputi pembuatan meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan, bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per/pegas atau yang diisi/dilapisi bahan pelengkap seperti kapuk atau dakron, serta matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi. Selain itu, termasuk juga pembuatan furnitur dari serat tanaman dan pembuatan kereta restoran dekorasi seperti kereta dessert dan kereta makanan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 31029

  • Pembuatan meja, kursi, dan bangku dengan bahan utama selain kayu, rotan, bambu, logam, plastik, atau barang imitasi.
  • Pembuatan tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan dari bahan selain yang disebutkan di atas.
  • Pembuatan bahan pelengkap matras atau kasur serta matras/matras sejenis yang memiliki per/pegas atau diisi dengan bahan pelengkap (mis. kapuk, dakron).
  • Pembuatan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi.
  • Pembuatan furnitur yang berasal dari serat tanaman.
  • Pembuatan kereta restoran dekorasi, termasuk kereta dessert dan kereta makanan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang menggunakan bahan utama kayu, rotan, bambu, logam, plastik, atau yang berupa barang imitasi tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 31029 dan perlu dibedakan saat memilih kode KBLI. Informasi lebih rinci mengenai penempatan kegiatan tersebut tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Pembuatan kursi dan meja kantin yang bahan utamanya berasal dari serat tanaman atau bahan non-kayu/non-logam lainnya.
  2. Pembuatan matras dengan pegas atau diisi kapuk/dakron.
  3. Pembuatan matras berbahan karet atau plastik yang tidak dilapisi.
  4. Pembuatan kereta makanan atau kereta dessert untuk digunakan dalam layanan restoran/dekorasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menetapkan tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 31029 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Rendah
  • Usaha Kecil: Rendah
  • Usaha Menengah: Rendah
  • Usaha Besar: Rendah
  • Usaha Besar: Menengah Rendah

Catatan: Untuk skala usaha "Usaha Besar" data mencantumkan lebih dari satu tingkat risiko. Informasi ini disajikan persis seperti tercantum dalam data dan menjelaskan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum pada data untuk KBLI 31029 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini diambil langsung dari data; persyaratan teknis atau prosedural terkait perizinan tersebut tidak dijabarkan dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang menjadi sumber uraian ini dan bukan merupakan pernyataan jaminan terkait waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 28261 - Industri Kabinet Mesin Jahit
  • 31009 - Industri Furnitur Lainnya

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 31029 adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan definisi dalam KBLI 31029, terutama mengenai bahan utama dan jenis produk yang dicantumkan dalam uraian resmi.
  • Perhatikan skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena data ini memuat beberapa kombinasi yang relevan untuk penentuan pengaturan perizinan berbasis risiko.
  • Persiapkan dokumen terkait perizinan berusaha yang tercantum dalam data, yaitu NIB dan Sertifikat Standar, sesuai kebutuhan proses administrasi yang berlaku.
  • Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; informasi waktu penerbitan harus dikonfirmasi melalui saluran resmi yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 31029?

KBLI 31029 adalah klasifikasi untuk pembuatan furnitur dan matras/matras sejenis yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik, atau barang imitasi, sesuai uraian resmi yang menjadi acuan.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 31029?

Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan atau proses penerbitan tidak tercantum dalam data ini.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data menunjukkan kombinasi berikut: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), dan Usaha Besar (Rendah serta Menengah Rendah). Kedua entri untuk Usaha Besar dicantumkan sebagaimana adanya dalam data.

Apakah pembuatan furnitur dari kayu termasuk dalam KBLI 31029?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup furnitur yang bahan utamanya bukan kayu; kegiatan dengan bahan utama kayu perlu dibedakan dari KBLI 31029.