Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan dari kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan bukan barang imitasi, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan, bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapuk, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup pembuatan furnitur yang berasal dari serat tanaman, termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta dessert, kereta makanan.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
28261 - Industri Kabinet Mesin Jahit, 31009 - Industri Furnitur Lainnya, 28261
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
31029
Industri Furnitur dari Bahan Lainnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 31029.
KBLI 31029 — Industri Furnitur dari Bahan Lainnya YTDL adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup pembuatan berbagai jenis furnitur dan matras/matras sejenis yang bahan utamanya bukan berasal dari kayu, rotan, bambu, logam, plastik, serta bukan barang imitasi, sesuai uraian resmi yang menjadi acuan klasifikasi ini.
Ruang lingkup KBLI 31029 didasarkan pada uraian resmi yang memuat jenis produk dan bahan utama. Kelompok ini meliputi pembuatan meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan, bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per/pegas atau yang diisi/dilapisi bahan pelengkap seperti kapuk atau dakron, serta matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi. Selain itu, termasuk juga pembuatan furnitur dari serat tanaman dan pembuatan kereta restoran dekorasi seperti kereta dessert dan kereta makanan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang menggunakan bahan utama kayu, rotan, bambu, logam, plastik, atau yang berupa barang imitasi tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 31029 dan perlu dibedakan saat memilih kode KBLI. Informasi lebih rinci mengenai penempatan kegiatan tersebut tidak tersedia dalam data ini.
Data resmi menetapkan tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 31029 sebagai berikut:
Catatan: Untuk skala usaha "Usaha Besar" data mencantumkan lebih dari satu tingkat risiko. Informasi ini disajikan persis seperti tercantum dalam data dan menjelaskan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum pada data untuk KBLI 31029 adalah:
Informasi ini diambil langsung dari data; persyaratan teknis atau prosedural terkait perizinan tersebut tidak dijabarkan dalam data yang digunakan.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang menjadi sumber uraian ini dan bukan merupakan pernyataan jaminan terkait waktu penerbitan perizinan.
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 31029 adalah: Recoding/Pindah Kode.
KBLI 31029 adalah klasifikasi untuk pembuatan furnitur dan matras/matras sejenis yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik, atau barang imitasi, sesuai uraian resmi yang menjadi acuan.
Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan atau proses penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
Data menunjukkan kombinasi berikut: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), dan Usaha Besar (Rendah serta Menengah Rendah). Kedua entri untuk Usaha Besar dicantumkan sebagaimana adanya dalam data.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup furnitur yang bahan utamanya bukan kayu; kegiatan dengan bahan utama kayu perlu dibedakan dari KBLI 31029.