Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
28261 - Industri Kabinet Mesin Jahit, 31002 - Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu, 28261
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
31012
Industri Furnitur dari Rotan dan Bambu
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 31012.
KBLI 31012 dengan judul resmi "Industri Furnitur dari Rotan dan Bambu" mengelompokkan kegiatan manufaktur yang bahan utamanya adalah rotan dan bambu. Definisi ini bersumber pada uraian resmi yang menyatakan fokus pada pembuatan berbagai jenis furnitur dari kedua bahan tersebut.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utama rotan dan bambu. Kegiatan yang dimaksud berfokus pada proses pembuatan produk furnitur yang bahan dasarnya rotan atau bambu, sesuai pernyataan resmi dalam data KBLI.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan furnitur dari rotan dan bambu, antara lain:
Data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang "tidak termasuk" dalam KBLI 31012. Untuk pembeda atau rujukan lebih lanjut terhadap kode lain, lihat bagian "Padanan dengan KBLI 2020" pada uraian ini.
Contoh penerapan yang diambil langsung dari uraian resmi meliputi pembuatan produk furnitur berbahan rotan dan bambu seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan. Contoh ini dimaksudkan sebagai ilustrasi jenis produk yang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 31012 sesuai uraian resmi.
Data menyajikan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut, yang relevan untuk pengisian OSS berbasis risiko dan penentuan persyaratan perizinan:
Perhatikan bahwa untuk skala usaha besar terdapat dua tingkat risiko yang tercantum dalam data; penentuan tingkat risiko yang tepat untuk suatu entitas harus mengacu pada mekanisme penilaian risiko di sistem OSS dan informasi resmi terkait lainnya.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 31012 adalah:
Informasi ini bersifat pernyataan data; detail persyaratan teknis atau dokumen pendukung tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menunjukkan jangka waktu penerbitan dengan nilai "-" yang berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data. Informasi ini bukan jaminan waktu penerbitan dan harus dikonfirmasi melalui sistem atau sumber resmi yang relevan.
Padanan dengan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 31012 adalah "Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini menunjukkan perubahan nomenklatur atau pemindahan kode dibandingkan versi sebelumnya menurut data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 31012, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi: pastikan kegiatan utama usaha sesuai uraian resmi (pembuatan furnitur dengan bahan utama rotan dan bambu); ketahui skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum untuk skala tersebut; persiapkan perizinan yang tercantum dalam data (NIB dan Sertifikat Standar); dan catat bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data sehingga waktu penerbitan perlu dikonfirmasi melalui sistem perizinan resmi.
Ya. Jika kegiatan utama adalah pembuatan furnitur dengan bahan utama rotan dan bambu — seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan — kegiatan tersebut tercakup dalam KBLI 31012 sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 31012 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci dokumen teknis tambahan atau persyaratan lainnya.
Data menyatakan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah dan Menengah Rendah. Untuk usaha besar terdapat dua tingkat risiko yang tercantum; penentuan yang berlaku harus mengacu pada penilaian risiko pada OSS dan dokumen resmi terkait.
Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ("-"). Informasi ini bukan jaminan waktu penerbitan; konfirmasi lebih lanjut diperlukan melalui kanal resmi yang berwenang.