Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan furnitur dari kayu dan panel kayu (seperti kayu lapis/plywood dan papan partikel kayu) untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya. Sebuah furnitur dianggap terbuat dari kayu jika rangkanya terbuat dari kayu atau jika tidak ada rangkanya, komponen yang paling banyak adalah kayu.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
28261 - Industri Kabinet Mesin Jahit, 31001 - Industri Furnitur Dari Kayu, 28261
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
31011
Industri Furnitur Dari Kayu
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 31011.
KBLI 31011 berjudul Industri Furnitur Dari Kayu. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan furnitur dari kayu dan panel kayu (misalnya kayu lapis/plywood dan papan partikel kayu) untuk rumah tangga dan kantor. Definisi resmi juga menegaskan bahwa suatu furnitur dianggap terbuat dari kayu jika rangkanya terbuat dari kayu atau jika tidak ada rangka, komponen yang paling banyak adalah kayu.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan berbagai jenis furnitur yang bahan utamanya adalah kayu atau panel kayu, ditujukan untuk kebutuhan rumah tangga dan perkantoran. Uraian tersebut menekankan bahan utama (rangka atau proporsi komponen) sebagai penentu termasuknya suatu produk pada KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan furnitur dari kayu dan panel kayu untuk rumah tangga dan kantor, contohnya pembuatan meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan, dan sejenisnya.
Uraian resmi yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI 31011. Dengan demikian, data yang tersedia tidak menyebutkan pengecualian khusus atau kegiatan lain yang harus dipisahkan.
Contoh kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi: pembuatan meja; pembuatan kursi; pembuatan bangku; pembuatan tempat tidur; pembuatan lemari; pembuatan rak; pembuatan kabinet; serta pembuatan penyekat ruangan. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 31011.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Data menunjukkan bahwa untuk skala usaha besar terdapat dua tingkat risiko yang tercantum. Informasi ini mencerminkan catatan tingkat risiko yang tersedia dalam data tanpa penjelasan tambahan di luar yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 31011 adalah:
Data mengenai jangka waktu penerbitan untuk perizinan berusaha terkait KBLI 31011 tidak tercantum (nilai dalam data adalah "-"). Informasi ini hanya mencerminkan keadaan pada data yang digunakan dan bukan pernyataan tentang jaminan atau kepastian penerbitan.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini mengindikasikan perubahan kode/recoding sebagaimana tercantum dalam data sumber.
KBLI 31011 adalah kode untuk Industri Furnitur Dari Kayu, mencakup pembuatan furnitur dari kayu dan panel kayu untuk rumah tangga dan kantor sesuai uraian resmi.
Kegiatan termasuk pembuatan meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan, dan sejenisnya, dengan syarat bahan utama adalah kayu atau panel kayu sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data menunjukkan beberapa kombinasi: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah — masing-masing dengan tingkat risiko Rendah; untuk Usaha Besar tercantum tingkat risiko Rendah dan juga Menengah Rendah.
Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan (nilai pada data adalah "-").