KBLI 19291
Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. Termasuk industri produk untuk industri petrokimia, industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jeli minyak bumi (petroleum jelly), industri briket minyak bumi dan pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol).
Baca penjelasan lengkap KBLI 19291Pengertian KBLI 19291
KBLI 19291 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pembuatan bahan bakar minyak bumi dan bahan bakar nuklir. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi usaha yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi, khususnya dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 19291, pelaku usaha dapat mengidentifikasi secara jelas bidang usaha yang dijalankan, sekaligus memudahkan proses administrasi perizinan dan pemenuhan regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 19291
Ruang lingkup KBLI 19291 meliputi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan produksi, pengolahan, dan pemurnian bahan bakar minyak bumi maupun bahan bakar nuklir. Kegiatan dalam KBLI ini mencakup proses distilasi, pemurnian, pencampuran, hingga pengemasan produk bahan bakar untuk kebutuhan industri, transportasi, maupun rumah tangga. Selain itu, usaha yang bergerak pada bidang ini juga dapat mencakup penyimpanan, distribusi, serta penjualan produk bahan bakar minyak bumi dan nuklir, selama tidak termasuk dalam kegiatan distribusi eceran atau pengecer.
Contoh Jenis Usaha KBLI 19291
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 19291:
- Industri pengolahan minyak bumi menjadi bensin, solar, avtur, dan produk turunan lainnya.
- Pabrik pemurnian bahan bakar nuklir untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga nuklir.
- Perusahaan pengolahan hasil tambang minyak mentah menjadi bahan bakar siap pakai.
- Industri pencampuran bahan aditif pada bahan bakar minyak untuk peningkatan kualitas.
- Usaha penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak skala besar untuk kebutuhan industri.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 19291
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 19291 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dan mendapatkan perizinan usaha secara daring. Proses perizinan melalui OSS meliputi pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan persyaratan teknis, serta izin operasional dan komersial sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 19291 akan mendapatkan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan usaha dari sisi legalitas.
Selain itu, sesuai peraturan perundang-undangan, usaha di bidang ini juga wajib memenuhi persyaratan lingkungan, keselamatan kerja, dan standar teknis lain yang ditetapkan oleh instansi terkait. Pelaku usaha juga disarankan untuk selalu memantau pembaruan regulasi yang berkaitan dengan KBLI 19291 agar tetap patuh terhadap ketentuan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 19291
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 19291 dengan KBLI lain dalam satu izin usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 19291 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha, selama seluruh kegiatan yang dijalankan tercantum secara jelas dalam dokumen perizinan usaha di OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.