Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk lainnya dari hasil kilang minyak bumi, seperti aspal/ter, aspal modifikasi karet, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya), serta kokas petroleum/petroleum coke, termasuk pembuatan produk untuk industri petrokimia dan bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaselin, lilin parafin, dan jeli minyak bumi/petroleum jelly. Kelompok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas, seperti sludge oil.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
19291 - Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi, 19291
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
19209
Industri Produk Lainnya dari Hasil Kilang Minyak Bumi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 19209.
KBLI 19209 berjudul "Industri Produk Lainnya dari Hasil Kilang Minyak Bumi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai produk yang berasal dari hasil kilang minyak bumi selain produk yang diklasifikasikan secara khusus pada kode lain. Definisi ini menjadi dasar pengelompokan jenis kegiatan industri yang tercantum dalam data KBLI.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan produk lain dari hasil kilang minyak bumi, termasuk bahan dan produk yang dapat digunakan untuk aplikasi seperti lapisan jalan, atap, kayu, kertas, serta produk untuk industri petrokimia dan bermacam-macam produk minyak bumi. Kelompok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas.
Data yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode tertentu. Jika terdapat kebutuhan pemisahan aktivitas ke kode lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi ini.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi produksi aspal untuk konstruksi jalan, produksi aspal modifikasi karet untuk aplikasi spesifik, pembuatan bitumen dan lilin untuk keperluan atap atau pelapisan kayu, pembuatan petroleum coke untuk keperluan industri, serta produksi white spirit, vaselin, lilin parafin, dan petroleum jelly. Selain itu, pemrosesan bahan limbah minyak bumi seperti sludge oil untuk menghasilkan produk lain juga termasuk dalam ruang lingkup ini.
Data KBLI menyatakan tingkat risiko berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:
Perhatikan bahwa bukan seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; data ini menunjukkan variasi risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum di atas.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 19209 adalah:
Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data. Dalam konteks OSS berbasis risiko, klasifikasi perizinan berusaha umumnya tercantum untuk tiap KBLI; data ini menyebutkan dua kategori perizinan tersebut untuk KBLI 19209.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua situasi.
Padanan KBLI 2020 sesuai data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Ini menunjukkan perubahan klasifikasi kode antara versi KBLI sebelumnya dan KBLI 2025 sesuai data.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan utama meliputi pembuatan aspal/ter dan aspal modifikasi karet, bitumen dan lilin untuk berbagai penggunaan, kokas petroleum, produk petrokimia dan bermacam-macam produk seperti white spirit, vaselin, lilin parafin, petroleum jelly, serta pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas (misalnya sludge oil).
Data menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 19209 adalah: Izin dan Sertifikat Standar. Keterangan ini sesuai data dan disajikan tanpa penjelasan tambahan mengenai prosedur penerbitan.
Data menyatakan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Tinggi.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan adalah 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.