← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

19205 - Industri Briket

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan briket dari minyak bumi, batu bara, gambut atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan, termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara, minyak bumi, gambut, atau lignit yang dibeli dari pihak lain.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

19291 - Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi, 19292 - Industri Briket Batu Bara, 19291

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 19205?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

19205

Industri Briket

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 19205: Industri Briket

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 19205.

Pengertian KBLI 19205

KBLI 19205 dengan judul resmi "Industri Briket" mengklasifikasikan kegiatan pembuatan briket yang menggunakan minyak bumi, batu bara, gambut, atau lignit sebagai bahan baku. Kode ini merujuk pada aktivitas yang tercantum dalam uraian resmi sebagai bagian dari klasifikasi kegiatan ekonomi nasional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 19205

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan briket dari minyak bumi, batu bara, gambut, atau lignit, baik dilaksanakan di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Kelompok ini juga meliputi pembuatan briket yang menggunakan bahan baku tersebut yang dibeli dari pihak lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 19205

  • Pembuatan briket dari minyak bumi.
  • Pembuatan briket dari batu bara.
  • Pembuatan briket dari gambut.
  • Pembuatan briket dari lignit.
  • Pembuatan briket di lokasi penambangan bahan baku.
  • Pembuatan briket di luar lokasi penambangan menggunakan bahan baku dari penambangan atau bahan baku yang dibeli dari pihak lain.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 19205 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Data yang digunakan tidak menyebutkan pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan dalam konteks ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pendirian fasilitas produksi briket batu bara di area penambangan batu bara untuk mengolah batu bara langsung menjadi briket.
  • Pembuatan briket minyak bumi di pabrik yang berlokasi di luar area penambangan, menggunakan minyak bumi yang dibeli dari pemasok.
  • Produksi briket dari gambut atau lignit dengan bahan baku yang diperoleh dari lokasi penambangan setempat atau dari pihak ketiga.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum persis sebagaimana dalam data dan harus dipertimbangkan saat mengakses sistem perizinan berbasis risiko (OSS).

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu dicatat bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 19205 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Ketiga istilah tersebut tercantum sebagai bagian dari perizinan berusaha dalam data; rincian implementasi dan kriteria yang mengaitkannya dengan tingkat risiko atau skala usaha tidak tercantum dalam dataset ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai "7 Hari". Informasi ini tercantum dalam data tetapi bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 sesuai data adalah:

  • 19291 - Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi
  • 19292 - Industri Briket Batu Bara

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk KBLI 19205 adalah "Pecah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 19205 dalam sistem perizinan, pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi—yaitu pembuatan briket dari minyak bumi, batu bara, gambut, atau lignit, dan perhatikan apakah produksi dilakukan di lokasi penambangan atau di luar lokasi penambangan serta apakah bahan baku berasal dari pembelian pihak ketiga.

Periksa pula kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data karena masing-masing kombinasi dapat relevan saat mengajukan perizinan melalui OSS berbasis risiko; rincian persyaratan spesifik terkait risiko dan skala tidak tercantum dalam dataset ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu KBLI 19205 "Industri Briket"?

KBLI 19205 adalah klasifikasi kegiatan usaha untuk pembuatan briket dari minyak bumi, batu bara, gambut, atau lignit, termasuk produksi di lokasi penambangan atau di luar lokasi penambangan dan produksi yang menggunakan bahan baku yang dibeli dari pihak lain.

Bahan baku apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi menyebutkan minyak bumi, batu bara, gambut, dan lignit sebagai bahan baku untuk kegiatan yang tercakup dalam KBLI 19205.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 19205?

Data mencantumkan tiga jenis perizinan berusaha: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Detail hubungan antara perizinan tersebut dengan skala usaha atau tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan yang dicantumkan?

Dalam data tertulis "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini merupakan keterangan dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.