Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan briket dari minyak bumi, batu bara, gambut atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan, termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara, minyak bumi, gambut, atau lignit yang dibeli dari pihak lain.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
19291 - Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi, 19292 - Industri Briket Batu Bara, 19291
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
19205
Industri Briket
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 19205.
KBLI 19205 dengan judul resmi "Industri Briket" mengklasifikasikan kegiatan pembuatan briket yang menggunakan minyak bumi, batu bara, gambut, atau lignit sebagai bahan baku. Kode ini merujuk pada aktivitas yang tercantum dalam uraian resmi sebagai bagian dari klasifikasi kegiatan ekonomi nasional.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan briket dari minyak bumi, batu bara, gambut, atau lignit, baik dilaksanakan di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Kelompok ini juga meliputi pembuatan briket yang menggunakan bahan baku tersebut yang dibeli dari pihak lain.
Uraian resmi untuk KBLI 19205 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Data yang digunakan tidak menyebutkan pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan dalam konteks ini.
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum persis sebagaimana dalam data dan harus dipertimbangkan saat mengakses sistem perizinan berbasis risiko (OSS).
Perlu dicatat bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 19205 adalah:
Ketiga istilah tersebut tercantum sebagai bagian dari perizinan berusaha dalam data; rincian implementasi dan kriteria yang mengaitkannya dengan tingkat risiko atau skala usaha tidak tercantum dalam dataset ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai "7 Hari". Informasi ini tercantum dalam data tetapi bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.
Padanan dengan KBLI 2020 sesuai data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk KBLI 19205 adalah "Pecah Kode".
Sebelum mendaftarkan KBLI 19205 dalam sistem perizinan, pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi—yaitu pembuatan briket dari minyak bumi, batu bara, gambut, atau lignit, dan perhatikan apakah produksi dilakukan di lokasi penambangan atau di luar lokasi penambangan serta apakah bahan baku berasal dari pembelian pihak ketiga.
Periksa pula kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data karena masing-masing kombinasi dapat relevan saat mengajukan perizinan melalui OSS berbasis risiko; rincian persyaratan spesifik terkait risiko dan skala tidak tercantum dalam dataset ini.
KBLI 19205 adalah klasifikasi kegiatan usaha untuk pembuatan briket dari minyak bumi, batu bara, gambut, atau lignit, termasuk produksi di lokasi penambangan atau di luar lokasi penambangan dan produksi yang menggunakan bahan baku yang dibeli dari pihak lain.
Uraian resmi menyebutkan minyak bumi, batu bara, gambut, dan lignit sebagai bahan baku untuk kegiatan yang tercakup dalam KBLI 19205.
Data mencantumkan tiga jenis perizinan berusaha: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Detail hubungan antara perizinan tersebut dengan skala usaha atau tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.
Dalam data tertulis "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini merupakan keterangan dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.