Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pencampuran produk dari hasil kilang minyak bumi dengan biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol) dan pencampuran diesel dengan FAME (biosolar).
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
19291 - Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi, 19291
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
19206
Industri Produk dari Pencampuran Hasil Kilang Minyak Bumi dengan Biofuel
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 19206.
KBLI 19206 berjudul "Industri Produk dari Pencampuran Hasil Kilang Minyak Bumi dengan Biofuel". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pencampuran produk dari hasil kilang minyak bumi dengan biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol) dan pencampuran diesel dengan FAME (biosolar).
Ruang lingkup KBLI 19206 berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan pencampuran produk hasil kilang minyak bumi dengan bahan bakar hayati (biofuel). Uraian resmi menempatkan kegiatan ini pada kelompok yang fokus pada operasi pencampuran produk kilang dengan komponennya dari biofuel.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pencampuran alkohol dengan minyak bumi (contoh disebut gasohol) dan pencampuran diesel dengan FAME (contoh disebut biosolar). Penjelasan ini merupakan pengambilan langsung dari uraian resmi yang menjadi sumber utama.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam uraian resmi. Padanan KBLI 2020 disebutkan (lihat bagian padanan), namun uraian resmi tidak menguraikan pengecualian lain.
Contoh penerapan yang diperbolehkan menurut uraian resmi adalah: fasilitas pencampuran alkohol dengan produk kilang minyak bumi untuk menghasilkan gasohol; dan fasilitas pencampuran diesel dengan FAME untuk menghasilkan biosolar. Contoh-contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 19206.
Data menyajikan klasifikasi tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut:
Penulisan di atas mengikuti seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data.
Per data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan ini adalah: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Informasi ini diambil langsung dari bagian perizinan berusaha pada data KBLI.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum pada data dan bukan merupakan pernyataan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang disebutkan dalam data adalah: "19291 - Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi". Informasi ini diposisikan sebagai padanan yang tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jenis perubahan untuk KBLI ini sebagai: "Pecah Kode". Keterangan ini berasal langsung dari data perubahan yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 19206, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi dalam data: pastikan kegiatan usaha sejajar dengan uraian resmi (pencampuran produk kilang dengan biofuel); perhatikan perizinan yang tercantum ("Izin" dan "Sertifikat Standar"); dan ketahui tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha (Usaha Mikro/Kecil/Menengah: Menengah Rendah; Usaha Besar: Tinggi). Data yang digunakan tidak mencantumkan persyaratan teknis, besaran modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi, atau persyaratan lingkungan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini.
KBLI 19206 mencakup pencampuran produk dari hasil kilang minyak bumi dengan biofuel, termasuk pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol) dan pencampuran diesel dengan FAME (biosolar), sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Informasi ini diambil langsung dari bagian perizinan pada data yang digunakan.
Data menetapkan tingkat risiko untuk Usaha Kecil pada KBLI 19206 sebagai "Menengah Rendah". Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum dalam data.
Ya. Data menyebut padanan KBLI 2020 sebagai "19291 - Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi".
Data menyebut jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Pernyataan ini merupakan informasi dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.