KBLI 03251

Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran pisces/ikan bersirip air payau (ikan bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih dan kerapu), di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03251
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03251

KBLI 03251 merupakan kode dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mengacu pada “Penangkapan Ikan Laut”. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan kegiatan usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan di laut, baik oleh individu maupun badan usaha. KBLI 03251 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03251

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03251 meliputi seluruh aktivitas penangkapan ikan di laut, baik di perairan teritorial Indonesia maupun di zona ekonomi eksklusif. Kegiatan ini mencakup pengoperasian kapal penangkap ikan, penggunaan alat tangkap seperti jaring, pancing, dan perangkap, serta pengumpulan hasil tangkapan untuk keperluan konsumsi, industri, maupun ekspor. Usaha yang masuk dalam kelompok ini juga dapat mencakup penangkapan biota laut lain, seperti krustasea dan moluska, selama dilakukan di laut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03251

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03251 antara lain:

  • Usaha kapal penangkap ikan laut skala kecil, menengah, maupun besar
  • Perusahaan nelayan yang melakukan penangkapan ikan tuna, sarden, tongkol, cakalang, dan jenis ikan laut lainnya
  • Usaha penangkapan udang laut, cumi-cumi, kepiting, dan hasil laut lainnya dengan metode penangkapan
  • Kelompok nelayan yang melakukan penangkapan ikan laut secara tradisional atau menggunakan alat tangkap modern

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan laut dengan KBLI 03251 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain NIB, usaha penangkapan ikan laut juga memerlukan perizinan sektoral dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan dokumen lain yang dipersyaratkan. Pengurusan perizinan melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03251

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03251 dengan kode KBLI lain. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03251 dengan kode usaha lain dalam satu entitas, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan saat proses pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendukung pengembangan dan diversifikasi usaha.

Dengan demikian, pelaku usaha di bidang penangkapan ikan laut dapat memperluas cakupan bisnisnya dengan tetap mematuhi regulasi perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.