← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

03231 - Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Payau Lainnya yang Tidak Dilindungi

Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan bersirip dan biota air payau lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air payau yang dibudidayakan contohnya ikan bandeng, patin, nila salin, kakap, kepiting, udang windu, dan udang vaname. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

03251 - Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau, 03252 - Pembenihan Ikan Air Payau, 03253 - Pembesaran Mollusca Air Payau

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

2

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

2

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/ atau 3. menggunakan teknologi super intensif

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Standar proses produksi pembesaran Pisces/ikan bersirip air payau

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

3

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/ atau 3. menggunakan teknologi super intensif

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Standar proses produksi pembesaran Pisces/ikan bersirip air payau

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 03231?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

03231

Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Payau Lainnya yang Tidak Dilindungi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 03231: Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Payau Lainnya yang Tidak Dilindungi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03231.

Pengertian KBLI 03231

KBLI 03231 berjudul "Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Payau Lainnya yang Tidak Dilindungi". Berdasarkan data resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya berbagai ikan bersirip dan biota air payau yang bukan tergolong ikan hias dan bukan spesies yang dilindungi, dengan tujuan produksi untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03231

Uraian resmi menyatakan bahwa ruang lingkup mencakup pendederan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan bersirip serta biota air payau lainnya yang tidak dilindungi sampai mencapai umur, bentuk, dan ukuran tertentu. Kegiatan dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lain yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 03231

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi secara eksplisit:

  • Pendederan ikan bersirip dan biota air payau.
  • Pembesaran untuk produksi konsumsi atau sebagai input pembesaran lebih lanjut.
  • Pembiakan atau pembenihan (produksi benih) spesies payau yang tidak dilindungi.
  • Pemanenan ikan bersirip dan biota air payau yang dibudidayakan.

Contoh spesies yang disebut dalam uraian resmi adalah ikan bandeng, patin, nila salin, kakap, kepiting, udang windu, dan udang vaname.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Judul resmi dan uraian menegaskan bahwa KBLI 03231 tidak mencakup ikan hias ("Selain Ikan Hias") serta tidak mencakup biota air payau yang dilindungi. Jika usaha melibatkan ikan hias atau spesies yang dilindungi, kegiatan tersebut perlu dibedakan dari ruang lingkup KBLI 03231 berdasarkan data resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pembenihan patin untuk menghasilkan benih yang kemudian dikirim ke unit pembesaran.
  • Pembesaran bandeng di tambak payau untuk produksi konsumsi.
  • Budidaya udang vaname atau udang windu di fasilitas buatan dengan media air payau.
  • Pembudidayaan kepiting air payau sampai ukuran panen untuk pasar lokal.

Semua contoh di atas diambil langsung dari jenis biota dan kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; informasi ini disajikan sesuai data dan tidak menjelaskan implikasi administratif atau teknis lebih lanjut.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI untuk 03231, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Istilah ini tercantum persis dalam data sebagai perizinan terkait kegiatan ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam praktik pelaksanaan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:

  • 03251 - Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau
  • 03252 - Pembenihan Ikan Air Payau
  • 03253 - Pembesaran Mollusca Air Payau
  • 03254 - Pembesaran Crustacea Air Payau
  • 03259 - Budidaya Biota Air Payau Lainnya

Status Perubahan KBLI

Data menyebutkan jenis perubahan: Gabung Kode. Keterangan ini diambil langsung dari data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 03231 pada sistem klasifikasi atau pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pendederan, pembesaran, pembiakan/pembenihan, pemanenan) dan bersifat untuk konsumsi atau sebagai input pembesaran.
  • Konfirmasi bahwa spesies yang dibudidayakan termasuk contoh yang disebut atau masuk kategori biota air payau yang tidak dilindungi; kegiatan pada spesies dilindungi tidak termasuk dalam uraian ini.
  • Tinjau skala usaha karena tingkat risiko berbeda antara usaha mikro/kecil dan usaha menengah/besar sebagaimana tercantum.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar" dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "3 Hari"—keduanya disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan tidak dimaksudkan sebagai jaminan proses.
  • Data resmi tidak memuat detail teknis, persyaratan lingkungan, modal, atau langkah administratif lengkap; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 03231 mencakup pembudidayaan ikan hias?

Tidak. Judul resmi KBLI 03231 menyatakan "Selain Ikan Hias", sehingga pembudidayaan ikan hias tidak termasuk dalam ruang lingkup yang tercantum dalam data ini.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 03231?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 03231 adalah "Sertifikat Standar".

Apa tingkat risiko untuk usaha menengah menurut data ini?

Data resmi menyatakan bahwa usaha menengah untuk KBLI 03231 memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".

Apakah jangka waktu penerbitan perizinan pasti 3 hari?

Data mencantumkan jangka waktu "3 Hari", tetapi informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.