Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan bersirip dan biota air payau lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air payau yang dibudidayakan contohnya ikan bandeng, patin, nila salin, kakap, kepiting, udang windu, dan udang vaname. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
03251 - Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau, 03252 - Pembenihan Ikan Air Payau, 03253 - Pembesaran Mollusca Air Payau
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/ atau 3. menggunakan teknologi super intensif
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi pembesaran Pisces/ikan bersirip air payau
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/ atau 3. menggunakan teknologi super intensif
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi pembesaran Pisces/ikan bersirip air payau
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
03231
Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Payau Lainnya yang Tidak Dilindungi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03231.
KBLI 03231 berjudul "Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Payau Lainnya yang Tidak Dilindungi". Berdasarkan data resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya berbagai ikan bersirip dan biota air payau yang bukan tergolong ikan hias dan bukan spesies yang dilindungi, dengan tujuan produksi untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran.
Uraian resmi menyatakan bahwa ruang lingkup mencakup pendederan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan bersirip serta biota air payau lainnya yang tidak dilindungi sampai mencapai umur, bentuk, dan ukuran tertentu. Kegiatan dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lain yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi secara eksplisit:
Contoh spesies yang disebut dalam uraian resmi adalah ikan bandeng, patin, nila salin, kakap, kepiting, udang windu, dan udang vaname.
Judul resmi dan uraian menegaskan bahwa KBLI 03231 tidak mencakup ikan hias ("Selain Ikan Hias") serta tidak mencakup biota air payau yang dilindungi. Jika usaha melibatkan ikan hias atau spesies yang dilindungi, kegiatan tersebut perlu dibedakan dari ruang lingkup KBLI 03231 berdasarkan data resmi.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Semua contoh di atas diambil langsung dari jenis biota dan kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; informasi ini disajikan sesuai data dan tidak menjelaskan implikasi administratif atau teknis lebih lanjut.
Dalam data KBLI untuk 03231, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Istilah ini tercantum persis dalam data sebagai perizinan terkait kegiatan ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam praktik pelaksanaan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:
Data menyebutkan jenis perubahan: Gabung Kode. Keterangan ini diambil langsung dari data perubahan yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 03231 pada sistem klasifikasi atau pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:
Tidak. Judul resmi KBLI 03231 menyatakan "Selain Ikan Hias", sehingga pembudidayaan ikan hias tidak termasuk dalam ruang lingkup yang tercantum dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 03231 adalah "Sertifikat Standar".
Data resmi menyatakan bahwa usaha menengah untuk KBLI 03231 memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".
Data mencantumkan jangka waktu "3 Hari", tetapi informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.