← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

03232 - Pembudidayaan Ikan Hias Air Payau yang Tidak Dilindungi

Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi., Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

03251 - Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau, 03252 - Pembenihan Ikan Air Payau, 03251

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

2

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

2

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/ atau 3. menggunakan teknologi super intensif

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Standar proses produksi pembesaran Pisces/ikan bersirip air payau

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

3

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/ atau 3. menggunakan teknologi super intensif

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Standar proses produksi pembesaran Pisces/ikan bersirip air payau

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 03232?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

03232

Pembudidayaan Ikan Hias Air Payau yang Tidak Dilindungi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 03232: Pembudidayaan Ikan Hias Air Payau yang Tidak Dilindungi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03232.

Pengertian KBLI 03232

KBLI 03232 berjudul "Pembudidayaan Ikan Hias Air Payau yang Tidak Dilindungi" dan mengacu pada kegiatan budi daya ikan hias yang disebutkan dalam uraian resmi data KBLI.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03232

Uraian resmi menyatakan: "Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi., Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya." Uraian resmi tersebut menjadi sumber utama untuk menentukan ruang lingkup KBLI 03232.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 03232

  • Pendederan ikan hias (pendedahan) yang tidak dilindungi.
  • Pemeliharaan ikan hias yang tidak dilindungi.
  • Pembesaran ikan hias yang tidak dilindungi.
  • Pembiakan atau pembenihan ikan hias yang tidak dilindungi.
  • Pemanenan ikan hias yang tidak dilindungi.
  • Pelaksanaan kegiatan pada lahan, perairan, atau fasilitas buatan yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Judul dan uraian resmi menegaskan kata "yang tidak dilindungi", sehingga kegiatan yang melibatkan spesies ikan hias yang dilindungi tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 03232 menurut data ini.

Perlu dicatat bahwa uraian resmi menyebut "ikan hias air tawar" sekaligus menyatakan media budi daya "menggunakan air payau"; data KBLI mengandung kedua istilah tersebut, dan penafsiran teknis terhadap perbedaan istilah tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembenihan ikan hias pada fasilitas buatan yang menggunakan air payau (sesuai uraian resmi).
  • Pendederan ikan hias pada lahan atau perairan yang memanfaatkan media air payau.
  • Pemeliharaan dan pembesaran ikan hias yang tidak dilindungi di tambak atau kolam berair payau.
  • Pemanenan ikan hias yang tidak dilindungi dari perairan atau fasilitas buatan berair payau.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

  • Usaha Mikro: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini: Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data: 3 Hari. Informasi ini hanya berasal dari data KBLI dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada KBLI 2020 sesuai data:

  • 03251 - Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau
  • 03252 - Pembenihan Ikan Air Payau

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sesuai data, perhatikan klausul "yang tidak dilindungi" pada judul dan uraian resmi; kegiatan yang melibatkan ikan hias yang dilindungi tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini menurut informasi yang tersedia. Juga perhatikan perbedaan istilah yang muncul dalam uraian resmi antara "ikan hias air tawar" dan penggunaan media "air payau"; penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 03232 mencakup pembenihan ikan hias?

Ya. Uraian resmi mencakup pembiakan atau pembenihan ikan hias yang tidak dilindungi.

Media budi daya apa yang termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi menyebut kegiatan dapat dilakukan pada lahan, perairan, dan fasilitas buatan yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.

Apakah kegiatan untuk ikan hias yang dilindungi termasuk dalam KBLI 03232?

Tidak. Judul dan uraian resmi menyatakan "yang tidak dilindungi", sehingga kegiatan yang melibatkan spesies dilindungi tidak termasuk menurut data ini.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 03232?

Data menyebutkan perizinan berusaha: Sertifikat Standar.