Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi., Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
03251 - Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau, 03252 - Pembenihan Ikan Air Payau, 03251
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/ atau 3. menggunakan teknologi super intensif
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi pembesaran Pisces/ikan bersirip air payau
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/ atau 3. menggunakan teknologi super intensif
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi pembesaran Pisces/ikan bersirip air payau
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
03232
Pembudidayaan Ikan Hias Air Payau yang Tidak Dilindungi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03232.
KBLI 03232 berjudul "Pembudidayaan Ikan Hias Air Payau yang Tidak Dilindungi" dan mengacu pada kegiatan budi daya ikan hias yang disebutkan dalam uraian resmi data KBLI.
Uraian resmi menyatakan: "Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi., Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya." Uraian resmi tersebut menjadi sumber utama untuk menentukan ruang lingkup KBLI 03232.
Judul dan uraian resmi menegaskan kata "yang tidak dilindungi", sehingga kegiatan yang melibatkan spesies ikan hias yang dilindungi tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 03232 menurut data ini.
Perlu dicatat bahwa uraian resmi menyebut "ikan hias air tawar" sekaligus menyatakan media budi daya "menggunakan air payau"; data KBLI mengandung kedua istilah tersebut, dan penafsiran teknis terhadap perbedaan istilah tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini: Sertifikat Standar.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data: 3 Hari. Informasi ini hanya berasal dari data KBLI dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan pada KBLI 2020 sesuai data:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode.
Sesuai data, perhatikan klausul "yang tidak dilindungi" pada judul dan uraian resmi; kegiatan yang melibatkan ikan hias yang dilindungi tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini menurut informasi yang tersedia. Juga perhatikan perbedaan istilah yang muncul dalam uraian resmi antara "ikan hias air tawar" dan penggunaan media "air payau"; penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Ya. Uraian resmi mencakup pembiakan atau pembenihan ikan hias yang tidak dilindungi.
Uraian resmi menyebut kegiatan dapat dilakukan pada lahan, perairan, dan fasilitas buatan yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.
Tidak. Judul dan uraian resmi menyatakan "yang tidak dilindungi", sehingga kegiatan yang melibatkan spesies dilindungi tidak termasuk menurut data ini.
Data menyebutkan perizinan berusaha: Sertifikat Standar.