KBLI 03221

Pembesaran Ikan Air Tawar Di Kolam

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea, katak dan biota air tawar lainnya seperti buaya, labi-labi, kura-kura, sidat, patin, ikan mas, nila, gurame, lele, lobster air tawar, dan udang galah di kolam tanah/kolam semen/kolam terpal. Termasuk pembesaran ikan tawar di bak, tong atau drum.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03221
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03221

KBLI 03221 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penangkapan ikan di laut. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses administrasi perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 03221, pelaku usaha yang bergerak dalam bidang penangkapan ikan di laut dapat mengidentifikasi secara spesifik jenis kegiatan usahanya ketika mengajukan perizinan usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03221

Ruang lingkup KBLI 03221 meliputi semua aktivitas yang berhubungan dengan penangkapan ikan di laut, baik yang dilakukan secara tradisional maupun modern. Kegiatan ini mencakup penangkapan berbagai jenis ikan yang hidup di laut, perairan pesisir, dan zona-zona perairan laut lainnya, menggunakan alat tangkap yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk penangkapan ikan untuk tujuan konsumsi, industri, hingga ekspor.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03221

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03221 antara lain:

  • Usaha kapal penangkap ikan laut skala kecil, menengah, maupun besar
  • Perusahaan penangkapan ikan tuna, cakalang, tongkol, dan jenis ikan laut lainnya
  • Kelompok nelayan yang secara kolektif melakukan penangkapan ikan di laut
  • Usaha pengolahan hasil tangkapan ikan di atas kapal (on board processing)
  • Usaha penangkapan ikan untuk keperluan industri makanan laut

Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 03221 dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penangkapan ikan di laut sesuai KBLI 03221 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), hingga izin operasional lainnya yang relevan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03221

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03221. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03221 dengan kode KBLI lainnya dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin memperluas bidang usaha atau menjalankan beberapa kegiatan usaha sekaligus dalam satu badan usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.