Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi, termasuk tanaman hias dan mikroalga, seperti Anubias spp., java moss, dan java fern, termasuk pembenihan tumbuhan air tawar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air tawar yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
03221 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Kolam, 03222 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung, 03223 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/atau 3. menggunakan teknologi super intensif
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/atau 3. menggunakan teknologi super intensif
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
03223
Pembudidayaan Tumbuhan Air Tawar yang Tidak Dilindungi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03223.
KBLI 03223 berjudul Pembudidayaan Tumbuhan Air Tawar yang Tidak Dilindungi. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi, termasuk tanaman hias dan mikroalga, serta pembenihan tumbuhan air tawar. Uraian resmi juga menyebutkan pembudidayaan yang bertujuan penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami serta aktivitas penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi yang berasal dari kegiatan budi daya.
Ruang lingkup KBLI 03223 meliputi seluruh kegiatan budi daya tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi sebagaimana tercantum dalam uraian resmi: pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air tawar; pembenihan tumbuhan air tawar; serta budi daya untuk tujuan penyerapan/penyimpanan karbon dan penjualan produk berupa kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi. Media budi daya yang disebutkan meliputi lahan, perairan, dan fasilitas buatan yang menggunakan air tawar sebagai media.
Menurut data padanan, kegiatan dalam KBLI 03223 perlu dibedakan dari berbagai aktivitas pembesaran ikan air tawar yang tercantum dalam padanan KBLI 2020. Padanan tersebut menunjukkan kode-kode terkait budidaya ikan air tawar yang berbeda dari ruang lingkup tumbuhan air tawar, sehingga kegiatan pembudidayaan ikan perlu dibedakan secara terpisah.
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko usaha berdasarkan skala sebagai berikut. Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah: Sertifikat Standar. Data tidak merinci mekanisme penerbitan, persyaratan teknis, atau dokumen pendukung lainnya.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI ini: Gabung Kode.
KBLI 03223 mencakup pemeliharaan, pembesaran, pemanenan, dan pembenihan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi (termasuk tanaman hias dan mikroalga), serta pembudidayaan untuk penyerapan/penyimpanan karbon dan penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi, dilakukan di lahan, perairan, atau fasilitas buatan yang menggunakan air tawar.
Data hanya mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha. Data tidak merinci mekanisme penerbitan atau persyaratan lain.
Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan contoh seperti Anubias spp., java moss, dan java fern, serta mikroalga sebagai bagian dari ruang lingkup.
Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro dan Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah dan Besar — Menengah Tinggi, sesuai data yang tercantum.