← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

03223 - Pembudidayaan Tumbuhan Air Tawar yang Tidak Dilindungi

Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi, termasuk tanaman hias dan mikroalga, seperti Anubias spp., java moss, dan java fern, termasuk pembenihan tumbuhan air tawar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air tawar yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

03221 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Kolam, 03222 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung, 03223 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

2

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

2

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

3

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/atau 3. menggunakan teknologi super intensif

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

3

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/atau 3. menggunakan teknologi super intensif

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 03223?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

03223

Pembudidayaan Tumbuhan Air Tawar yang Tidak Dilindungi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 03223: Pembudidayaan Tumbuhan Air Tawar yang Tidak Dilindungi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03223.

Pengertian KBLI 03223

KBLI 03223 berjudul Pembudidayaan Tumbuhan Air Tawar yang Tidak Dilindungi. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi, termasuk tanaman hias dan mikroalga, serta pembenihan tumbuhan air tawar. Uraian resmi juga menyebutkan pembudidayaan yang bertujuan penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami serta aktivitas penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi yang berasal dari kegiatan budi daya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03223

Ruang lingkup KBLI 03223 meliputi seluruh kegiatan budi daya tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi sebagaimana tercantum dalam uraian resmi: pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air tawar; pembenihan tumbuhan air tawar; serta budi daya untuk tujuan penyerapan/penyimpanan karbon dan penjualan produk berupa kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi. Media budi daya yang disebutkan meliputi lahan, perairan, dan fasilitas buatan yang menggunakan air tawar sebagai media.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 03223

  • Pemeliharaan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi.
  • Pembesaran dan pemanenan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi.
  • Pembenihan tumbuhan air tawar.
  • Pembudidayaan tanaman hias air tawar dan mikroalga, termasuk contoh takson yang disebutkan: Anubias spp., java moss, dan java fern.
  • Pembudidayaan dengan tujuan penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami.
  • Penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil kegiatan budi daya.
  • Kegiatan yang dilakukan di lahan, perairan, atau fasilitas buatan yang memanfaatkan air tawar sebagai media budi daya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Menurut data padanan, kegiatan dalam KBLI 03223 perlu dibedakan dari berbagai aktivitas pembesaran ikan air tawar yang tercantum dalam padanan KBLI 2020. Padanan tersebut menunjukkan kode-kode terkait budidaya ikan air tawar yang berbeda dari ruang lingkup tumbuhan air tawar, sehingga kegiatan pembudidayaan ikan perlu dibedakan secara terpisah.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Budidaya dan pembenihan Anubias spp. sebagai tanaman hias air tawar di fasilitas buatan yang menggunakan media air tawar.
  • Produksi dan pemanenan java moss dan java fern untuk pasar tanaman hias air tawar.
  • Pembudidayaan mikroalga air tawar untuk keperluan komersial yang tidak termasuk spesies dilindungi.
  • Pembudidayaan tumbuhan air tawar yang diarahkan untuk penyerapan serta penyimpanan karbon alamiah, dan pemasaran hasilnya dalam bentuk kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko usaha berdasarkan skala sebagai berikut. Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha.

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah: Sertifikat Standar. Data tidak merinci mekanisme penerbitan, persyaratan teknis, atau dokumen pendukung lainnya.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:

  • 03221 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Kolam
  • 03222 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung
  • 03223 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba
  • 03224 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Sawah
  • 03227 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Tancap
  • 03229 - Budidaya Ikan Air Tawar di Media Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI ini: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 03223, khususnya bahwa tumbuhan yang dibudidayakan tidak termasuk spesies yang dilindungi.
  • Periksa apakah kegiatan yang akan dijalankan termasuk pemeliharaan, pembesaran, pemanenan, pembenihan, atau pembudidayaan untuk penyerapan/penyimpanan karbon serta kemungkinan penjualan kredit karbon—semua tersebut tercantum dalam uraian resmi.
  • Perizinan berusaha yang tercantum hanyalah Sertifikat Standar; data tidak mencantumkan persyaratan teknis, mekanisme pendaftaran (misalnya OSS), atau dokumen lain seperti NIB. Informasi tersebut tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan di sini.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum (3 Hari) adalah informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam periode tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dicakup oleh KBLI 03223?

KBLI 03223 mencakup pemeliharaan, pembesaran, pemanenan, dan pembenihan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi (termasuk tanaman hias dan mikroalga), serta pembudidayaan untuk penyerapan/penyimpanan karbon dan penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi, dilakukan di lahan, perairan, atau fasilitas buatan yang menggunakan air tawar.

Perizinan berusaha apa yang dicantumkan untuk KBLI ini?

Data hanya mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha. Data tidak merinci mekanisme penerbitan atau persyaratan lain.

Apa saja contoh tumbuhan yang disebutkan dalam uraian resmi?

Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan contoh seperti Anubias spp., java moss, dan java fern, serta mikroalga sebagai bagian dari ruang lingkup.

Bagaimana tingkat risiko usaha untuk KBLI 03223?

Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro dan Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah dan Besar — Menengah Tinggi, sesuai data yang tercantum.