Status Perubahan
-
TAWAR LAINNYA YANG TIDAK DILINDUNGI Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air tawar yang dibudidayakan, contohnya ikan mas, nila, patin, gurami, gabus, toman, mujair, tawes, lele, dan katak. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di perairan umum air tawar di darat, seperti danau, waduk, sungai, genangan air lainnya, dan fasilitas buatan yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
03221 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Kolam, 03222 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung, 03223 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/atau 3. menggunakan teknologi super intensif
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/atau 3. menggunakan teknologi super intensif
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
03221
Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Tawar Lainnya yang Tidak Dilindungi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03221.
KBLI 03221 berjudul "Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Tawar Lainnya yang Tidak Dilindungi". Klasifikasi ini mencakup kegiatan budidaya ikan bersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak termasuk kategori ikan hias serta yang tidak dilindungi, mulai dari pendederan hingga pemanenan untuk konsumsi atau sebagai input budi daya pembesaran.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu. Budidaya dapat dilakukan di perairan umum air tawar di darat—seperti danau, waduk, sungai, genangan air lainnya—serta fasilitas buatan yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang melibatkan ikan hias tidak termasuk dalam KBLI 03221. Selain itu, kegiatan yang melibatkan biota air tawar yang dilindungi juga tidak tercakup, karena kategori ini secara eksplisit menyebut "yang tidak dilindungi". Jika suatu kegiatan berkaitan dengan spesies yang dilindungi atau dengan tujuan utama sebagai ikan hias, maka perlu dibedakan dari ruang lingkup KBLI 03221.
Contoh-contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pembudidayaan ikan mas, nila, patin, gurami, gabus, toman, mujair, tawes, lele, serta pemeliharaan katak di media air tawar. Pelaksanaan usaha dapat berada di kolam atau fasilitas buatan berbasis air tawar serta pada perairan umum seperti danau, waduk, atau sungai sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut, dan tiap kombinasi harus dipertimbangkan sesuai skala operasional:
Tingkat risiko yang tercantum adalah bagian dari klasifikasi risiko yang dipakai dalam OSS berbasis risiko. Perbedaan tingkat risiko antar skala usaha menunjukkan bahwa persyaratan perizinan berusaha dapat berbeda sesuai klasifikasi tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 03221 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan mencantumkan jenis perizinan yang terkait dengan klasifikasi usaha ini.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 3 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut pada semua kondisi atau kasus.
Padanan KBLI 03221 dengan klasifikasi KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah sebagai berikut:
Data pada bagian jenis perubahan berisi nilai: "-". Berdasarkan ketentuan data, simbol ini menunjukkan bahwa tidak ada informasi perubahan yang tercantum dalam dataset untuk entri ini atau bahwa perubahan tidak dijelaskan lebih lanjut dalam sumber data yang digunakan.
Tidak. Judul KBLI 03221 secara eksplisit menyatakan "Selain Ikan Hias", sehingga kegiatan utama untuk ikan hias tidak termasuk dalam klasifikasi ini menurut uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyebut "biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi", sehingga kegiatan yang melibatkan biota yang dilindungi perlu dibedakan dan tidak tercakup oleh KBLI 03221.
Data menyebutkan satu jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi lain mengenai perizinan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 3 Hari. Catatan: keterangan ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.