← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

03221 - Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Tawar Lainnya yang Tidak Dilindungi

TAWAR LAINNYA YANG TIDAK DILINDUNGI Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air tawar yang dibudidayakan, contohnya ikan mas, nila, patin, gurami, gabus, toman, mujair, tawes, lele, dan katak. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di perairan umum air tawar di darat, seperti danau, waduk, sungai, genangan air lainnya, dan fasilitas buatan yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

03221 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Kolam, 03222 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung, 03223 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

2

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

2

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

3

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/atau 3. menggunakan teknologi super intensif

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

3

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/atau 3. menggunakan teknologi super intensif

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 03221?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

03221

Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Tawar Lainnya yang Tidak Dilindungi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 03221: Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Tawar Lainnya yang Tidak Dilindungi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03221.

Pengertian KBLI 03221

KBLI 03221 berjudul "Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Tawar Lainnya yang Tidak Dilindungi". Klasifikasi ini mencakup kegiatan budidaya ikan bersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak termasuk kategori ikan hias serta yang tidak dilindungi, mulai dari pendederan hingga pemanenan untuk konsumsi atau sebagai input budi daya pembesaran.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03221

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu. Budidaya dapat dilakukan di perairan umum air tawar di darat—seperti danau, waduk, sungai, genangan air lainnya—serta fasilitas buatan yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 03221

  • Pendederan ikan bersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi.
  • Pemeliharaan dan pembesaran untuk tujuan konsumsi atau sebagai input kegiatan budi daya pembesaran.
  • Pembiakan atau pembenihan sebagai bagian dari siklus produksi budi daya.
  • Pemanenan ikan bersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi.
  • Pelaksanaan budidaya pada media air tawar alami (danau, waduk, sungai, genangan) dan fasilitas buatan berbasis air tawar.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang melibatkan ikan hias tidak termasuk dalam KBLI 03221. Selain itu, kegiatan yang melibatkan biota air tawar yang dilindungi juga tidak tercakup, karena kategori ini secara eksplisit menyebut "yang tidak dilindungi". Jika suatu kegiatan berkaitan dengan spesies yang dilindungi atau dengan tujuan utama sebagai ikan hias, maka perlu dibedakan dari ruang lingkup KBLI 03221.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pembudidayaan ikan mas, nila, patin, gurami, gabus, toman, mujair, tawes, lele, serta pemeliharaan katak di media air tawar. Pelaksanaan usaha dapat berada di kolam atau fasilitas buatan berbasis air tawar serta pada perairan umum seperti danau, waduk, atau sungai sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut, dan tiap kombinasi harus dipertimbangkan sesuai skala operasional:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Tingkat risiko yang tercantum adalah bagian dari klasifikasi risiko yang dipakai dalam OSS berbasis risiko. Perbedaan tingkat risiko antar skala usaha menunjukkan bahwa persyaratan perizinan berusaha dapat berbeda sesuai klasifikasi tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 03221 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan mencantumkan jenis perizinan yang terkait dengan klasifikasi usaha ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 3 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut pada semua kondisi atau kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 03221 dengan klasifikasi KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah sebagai berikut:

  • 03221 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Kolam
  • 03222 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung
  • 03223 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba
  • 03224 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Sawah
  • 03227 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Tancap
  • 03229 - Budidaya Ikan Air Tawar di Media Lainnya

Status Perubahan KBLI

Data pada bagian jenis perubahan berisi nilai: "-". Berdasarkan ketentuan data, simbol ini menunjukkan bahwa tidak ada informasi perubahan yang tercantum dalam dataset untuk entri ini atau bahwa perubahan tidak dijelaskan lebih lanjut dalam sumber data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 03221, yakni bukan usaha ikan hias dan tidak melibatkan biota yang dilindungi.
  2. Sesuaikan skala usaha dengan klasifikasi risiko yang tercantum (Usaha Mikro/Kecil: Menengah Rendah; Usaha Menengah/Besar: Menengah Tinggi).
  3. Persiapkan dokumen dan persyaratan yang relevan untuk perizinan yang disebutkan dalam data, yaitu Sertifikat Standar.
  4. Perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "3 Hari" sebagaimana data; informasi ini tidak menjamin penerbitan pada semua kondisi.
  5. Gunakan padanan KBLI 2020 jika perlu untuk pengelompokan atau referensi historis sesuai data yang tersedia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 03221 mencakup usaha budidaya ikan hias?

Tidak. Judul KBLI 03221 secara eksplisit menyatakan "Selain Ikan Hias", sehingga kegiatan utama untuk ikan hias tidak termasuk dalam klasifikasi ini menurut uraian resmi.

Apakah jenis biota air tawar yang dilindungi termasuk dalam KBLI 03221?

Tidak. Uraian resmi menyebut "biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi", sehingga kegiatan yang melibatkan biota yang dilindungi perlu dibedakan dan tidak tercakup oleh KBLI 03221.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 03221?

Data menyebutkan satu jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi lain mengenai perizinan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 3 Hari. Catatan: keterangan ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.