KBLI 02119

Pemanfaatan kayu hutan tanaman lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok diatas yang merupakan hasil inovasi pemanfaatan hasil hutan tanaman. Contoh hutan rakyat seperti tanaman kehutanan yang dikelola oleh masyarakat yang berada di luar hutan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02119
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 02119

KBLI 02119 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha kehutanan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori pembibitan, penanaman, atau pengelolaan hutan tanaman tertentu. Kode ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang kehutanan selain yang telah diatur secara spesifik pada KBLI lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02119

Ruang lingkup KBLI 02119 meliputi seluruh kegiatan usaha kehutanan yang belum tercakup dalam kode KBLI 02111 (Kehutanan Hutan Alam) maupun KBLI 02112 (Kehutanan Hutan Tanaman). Kegiatan dalam KBLI 02119 mencakup usaha pengelolaan sumber daya hutan yang bersifat umum, seperti pengumpulan hasil hutan bukan kayu, pengelolaan lahan kehutanan untuk penelitian, konservasi, atau pendidikan, serta jasa penunjang kehutanan lainnya yang tidak dikategorikan secara spesifik dalam KBLI kehutanan lain.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 02119

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02119 antara lain:

  • Usaha jasa persemaian atau pembibitan tanaman hutan secara umum
  • Pengumpulan dan perdagangan hasil hutan bukan kayu seperti getah, rotan, damar, dan madu hutan
  • Penyediaan layanan ekowisata berbasis kawasan hutan
  • Jasa konsultasi kehutanan dan pelatihan manajemen hutan
  • Pengelolaan kawasan hutan untuk tujuan penelitian atau pendidikan

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup KBLI 02119 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin berusaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya. Proses pendaftaran dan pengajuan izin dilakukan secara daring melalui oss.go.id, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha wajib memastikan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan telah dipenuhi sebelum memulai operasional usaha di bidang kehutanan sesuai KBLI 02119.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02119

Dalam rangka menjaga ketertiban administrasi dan kejelasan klasifikasi usaha, KBLI 02119 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI berikut: 02111 dan 02119. Artinya, pelaku usaha yang telah mendaftarkan kegiatan usahanya pada KBLI 02119 tidak diperkenankan menggabungkan atau mencantumkan kode KBLI 02111 (Kehutanan Hutan Alam) maupun KBLI 02119 dalam satu NIB yang sama. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih klasifikasi dan memastikan setiap kegiatan usaha kehutanan tercatat secara akurat pada sistem OSS. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan kode KBLI secara tepat sesuai dengan karakteristik utama usahanya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.