KBLI 02111

Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02111
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

Pengertian KBLI 02111

KBLI 02111 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha Pembibitan Tanaman Kehutanan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak di bidang pembibitan berbagai jenis tanaman kehutanan, baik untuk tujuan produksi kayu, konservasi, maupun rehabilitasi lahan. KBLI 02111 menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02111

Ruang lingkup KBLI 02111 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembibitan tanaman kehutanan. Kegiatan ini mencakup produksi benih, perawatan bibit, hingga penyediaan bibit siap tanam untuk kebutuhan hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, serta rehabilitasi lahan kritis. Kegiatan usaha dalam KBLI ini juga dapat mencakup penyediaan jasa konsultasi teknis terkait pembibitan tanaman kehutanan dan pengelolaan persemaian.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 02111

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02111 antara lain:

  • Pembibitan tanaman jati, mahoni, sengon, akasia, dan jenis tanaman keras kehutanan lainnya
  • Pembibitan tanaman untuk rehabilitasi lahan seperti mangrove, damar, dan bambu
  • Penyediaan persemaian bibit tanaman kehutanan skala kecil hingga besar
  • Jasa konsultasi dan pengelolaan persemaian tanaman kehutanan
  • Penyediaan benih unggul tanaman kehutanan untuk program pemerintah maupun swasta

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembibitan tanaman kehutanan wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS (Online Single Submission) merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengurusan izin usaha secara online. Dengan menggunakan KBLI 02111 sebagai kode klasifikasi, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta perizinan operasional dan/atau komersial yang relevan.

Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan pembibitan tanaman kehutanan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung program pemerintah dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02111

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 02111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 02111 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu izin usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan OSS dan peraturan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di sektor kehutanan dan sektor terkait lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.