KBLI 02112
Pemanfaatan kayu hutan tanaman hasil rehabilitasi pada hutan produksi
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada hutan produksi. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 02112Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 02112
KBLI 02112 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha pembibitan tanaman kehutanan. KBLI ini ditetapkan untuk memberikan identifikasi yang jelas terhadap jenis usaha yang bergerak di bidang pembibitan tanaman kehutanan, baik untuk keperluan rehabilitasi, konservasi, maupun produksi hutan. Dengan adanya KBLI 02112, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam proses administrasi dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02112
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 02112 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pembibitan tanaman kehutanan. Kegiatan ini meliputi pengumpulan benih, penyemaian, perawatan bibit, hingga persiapan bibit siap tanam untuk berbagai jenis tanaman kehutanan. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat mencakup pengelolaan lahan pembibitan serta pengembangan teknologi pembibitan guna mendukung kelestarian dan produktivitas hutan di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 02112
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02112 antara lain:
- Usaha pembibitan tanaman jati, mahoni, sengon, dan akasia untuk reboisasi atau hutan produksi.
- Pembibitan tanaman hutan untuk kegiatan rehabilitasi lahan kritis dan konservasi sumber daya alam.
- Penyediaan bibit tanaman endemik atau tanaman langka untuk kebutuhan konservasi ekosistem hutan.
- Pembibitan tanaman bambu, rotan, atau tanaman lain yang digunakan untuk keperluan industri kehutanan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pembibitan tanaman kehutanan dengan KBLI 02112 diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat mutlak agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 02112
Dalam penyusunan izin usaha, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Khusus untuk KBLI 02112, kode ini tidak dapat digabungkan dengan KBLI 02111 maupun dengan KBLI 02112 itu sendiri. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan klasifikasi usaha dan mencegah tumpang tindih kegiatan usaha dalam proses perizinan. Oleh karena itu, pelaku usaha yang ingin menambahkan bidang usaha lain harus memilih kode KBLI yang sesuai dan tidak melanggar ketentuan penggabungan yang telah ditetapkan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.