KBLI 01302

Pertanian Pengembangbiakan Tanaman

Kelompok ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01302
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01302

KBLI 01302 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha tertentu di bidang pertanian. KBLI 01302 secara spesifik mengacu pada aktivitas budidaya tanaman kelapa. Kode ini sangat penting sebagai acuan resmi dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) dan menjadi dasar identifikasi legalitas suatu usaha di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01302

Ruang lingkup usaha pada KBLI 01302 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan budidaya tanaman kelapa, mulai dari persiapan lahan, penanaman, perawatan, hingga pemanenan. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan terbuka, kebun rakyat, maupun perkebunan skala besar. Selain itu, KBLI 01302 juga mencakup pemeliharaan bibit, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit tanaman, hingga pascapanen yang terkait dengan hasil tanaman kelapa.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01302

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01302 antara lain:

  • Perkebunan kelapa rakyat
  • Perkebunan kelapa skala industri
  • Usaha pembibitan dan penanaman kelapa
  • Kelompok tani budidaya kelapa
  • Usaha pengelolaan lahan untuk budidaya kelapa

Semua jenis usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 01302 sebagai kode utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya tanaman kelapa dengan KBLI 01302 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan, memproses, dan memperoleh legalitas usaha secara resmi di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 01302 meliputi:

  • Pendaftaran akun OSS dan pengisian data usaha
  • Penentuan KBLI 01302 sebagai kode utama bidang usaha
  • Pengajuan NIB dan izin usaha terkait budidaya kelapa
  • Pemenuhan komitmen atau persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kepatuhan terhadap proses perizinan usaha melalui OSS sangat penting agar kegiatan usaha budidaya kelapa berjalan legal dan memperoleh perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk Usaha Budidaya Kelapa

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01302. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01302 dengan kode KBLI lainnya dalam satu NIB melalui OSS, selama jenis usaha yang dijalankan masih relevan dan mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan kegiatan usahanya ke bidang terkait, seperti pengolahan hasil kelapa atau distribusi produk kelapa.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.