← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

01309 - Pembiakan Tanaman Lainnya

Kelompok ini mencakup produksi semua benih tanaman selain yang tercakup pada kelompok 01301 dan 01302 secara vegetatif termasuk batang stek, potongan, dan bibit untuk kelangsungan perbanyakan tanaman atau pembuatan batang okulasi tanaman. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan. Kegiatan penyemaian cabai termasuk dalam kelompok ini.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

01302 - Pertanian Pengembangbiakan Tanaman, 01302

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01309?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01309

Pembiakan Tanaman Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01309: Pembiakan Tanaman Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01309.

Pengertian KBLI 01309

KBLI 01309 berjudul "Pembiakan Tanaman Lainnya" dan mencakup kegiatan produksi benih dan perbanyakan tanaman secara vegetatif yang tidak termasuk pada kelompok 01301 dan 01302. Uraian resmi menegaskan bahwa kegiatan ini meliputi berbagai metode perbanyakan vegetatif, bibit, dan kegiatan terkait yang mendukung kelangsungan perbanyakan tanaman.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01309

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup produksi semua benih tanaman selain yang tercakup pada kelompok 01301 dan 01302 secara vegetatif, termasuk batang stek, potongan, dan bibit untuk kelangsungan perbanyakan tanaman atau pembuatan batang okulasi tanaman.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01309

Kegiatan yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi meliputi:

  • Produksi benih tanaman secara vegetatif seperti batang stek dan potongan.
  • Pembuatan bibit untuk perbanyakan tanaman atau pembuatan batang okulasi.
  • Penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali (replanting).
  • Penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian dan akar-akaran.
  • Pemotongan, stek, dan cangkokan sebagai metode perbanyakan vegetatif.
  • Produksi spawn jamur.
  • Kebun bibit tanaman (kecuali kebun bibit tanaman hutan).
  • Penyemaian cabai.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan yang tercakup pada kelompok 01301 dan 01302. Selain itu, kebun bibit tanaman hutan secara tersendiri tidak termasuk dalam KBLI 01309 dan harus dibedakan dari kebun bibit tanaman yang termasuk dalam kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat digolongkan ke dalam KBLI 01309, diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:

  • Unit produksi batang stek untuk perbanyakan tanaman hortikultura yang menghasilkan potongan untuk perbanyakan vegetatif.
  • Kebun bibit tanaman yang memproduksi bibit untuk penanaman kembali dan untuk umbi-umbian atau akar-akaran.
  • Usaha produksi spawn jamur untuk keperluan budidaya jamur komersial.
  • Fasilitas penyemaian cabai yang menghasilkan benih/anak tanaman cabai untuk distribusi atau penanaman ulang.
  • Operasi pembuatan batang okulasi dan pemotongan untuk perbanyakan tanaman melalui okulasi dan cangkok.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa tingkat risiko tidak sama untuk seluruh skala usaha; data menunjukkan perbedaan antara usaha berskala besar dan skala lainnya.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang dicantumkan dalam data untuk KBLI 01309 adalah: Sertifikat Standar. Rincian lebih lanjut mengenai persyaratan atau prosedur Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "7 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 01309 adalah: "01302 - Pertanian Pengembangbiakan Tanaman".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01309 adalah: Pecah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa kode ini merupakan hasil pemecahan dari struktur sebelumnya sesuai data padanan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup dan kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 01309.
  2. Perhatikan bahwa beberapa kegiatan serupa dapat termasuk pada kode lain (misalnya 01301 dan 01302); kegiatan yang tercakup di kode lain tidak termasuk dalam 01309.
  3. Kebun bibit tanaman hutan disebut secara eksplisit sebagai pengecualian dan perlu dibedakan dari kebun bibit yang termasuk dalam KBLI 01309.
  4. Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; data tidak memuat detail persyaratan sertifikat tersebut.
  5. Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; tinjau kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum sebelum menentukan klasifikasi skala usaha.
  6. Jangka waktu penerbitan 7 Hari hanya informasi dari data dan bukan jaminan waktu penerbitan izin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01309?

KBLI 01309, berjudul "Pembiakan Tanaman Lainnya", mencakup produksi benih dan perbanyakan tanaman secara vegetatif selain yang termasuk pada kelompok 01301 dan 01302, termasuk batang stek, potongan, bibit untuk perbanyakan, serta kegiatan seperti spawn jamur dan penyemaian cabai.

Apakah kebun bibit tanaman hutan termasuk dalam KBLI 01309?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa kebun bibit tanaman dicover oleh kelompok ini, kecuali kebun bibit tanaman hutan yang perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI 01309.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01309?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Detail persyaratan dan prosedur Sertifikat Standar tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Berapa tingkat risiko usaha untuk KBLI 01309?

Data menyatakan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi.