Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup produksi semua benih tanaman selain yang tercakup pada kelompok 01301 dan 01302 secara vegetatif termasuk batang stek, potongan, dan bibit untuk kelangsungan perbanyakan tanaman atau pembuatan batang okulasi tanaman. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan. Kegiatan penyemaian cabai termasuk dalam kelompok ini.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
01302 - Pertanian Pengembangbiakan Tanaman, 01302
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01309
Pembiakan Tanaman Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01309.
KBLI 01309 berjudul "Pembiakan Tanaman Lainnya" dan mencakup kegiatan produksi benih dan perbanyakan tanaman secara vegetatif yang tidak termasuk pada kelompok 01301 dan 01302. Uraian resmi menegaskan bahwa kegiatan ini meliputi berbagai metode perbanyakan vegetatif, bibit, dan kegiatan terkait yang mendukung kelangsungan perbanyakan tanaman.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup produksi semua benih tanaman selain yang tercakup pada kelompok 01301 dan 01302 secara vegetatif, termasuk batang stek, potongan, dan bibit untuk kelangsungan perbanyakan tanaman atau pembuatan batang okulasi tanaman.
Kegiatan yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi meliputi:
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan yang tercakup pada kelompok 01301 dan 01302. Selain itu, kebun bibit tanaman hutan secara tersendiri tidak termasuk dalam KBLI 01309 dan harus dibedakan dari kebun bibit tanaman yang termasuk dalam kelompok ini.
Contoh kegiatan usaha yang dapat digolongkan ke dalam KBLI 01309, diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:
Berdasarkan data, tingkat risiko berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:
Perlu dicatat bahwa tingkat risiko tidak sama untuk seluruh skala usaha; data menunjukkan perbedaan antara usaha berskala besar dan skala lainnya.
Perizinan berusaha yang dicantumkan dalam data untuk KBLI 01309 adalah: Sertifikat Standar. Rincian lebih lanjut mengenai persyaratan atau prosedur Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "7 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 01309 adalah: "01302 - Pertanian Pengembangbiakan Tanaman".
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01309 adalah: Pecah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa kode ini merupakan hasil pemecahan dari struktur sebelumnya sesuai data padanan.
KBLI 01309, berjudul "Pembiakan Tanaman Lainnya", mencakup produksi benih dan perbanyakan tanaman secara vegetatif selain yang termasuk pada kelompok 01301 dan 01302, termasuk batang stek, potongan, bibit untuk perbanyakan, serta kegiatan seperti spawn jamur dan penyemaian cabai.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa kebun bibit tanaman dicover oleh kelompok ini, kecuali kebun bibit tanaman hutan yang perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI 01309.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Detail persyaratan dan prosedur Sertifikat Standar tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Data menyatakan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi.