← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01302 - Penangkaran Tumbuhan Liar

Kelompok ini mencakup kegiatan penangkaran tumbuhan liar, termasuk pembiakan secara vegetatif melalui batang stek, potongan, dan bibit untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01302 - Pertanian Pengembangbiakan Tanaman, 01302

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01302?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01302

Penangkaran Tumbuhan Liar

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01302: Penangkaran Tumbuhan Liar

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01302.

Pengertian KBLI 01302

KBLI 01302 berjudul Penangkaran Tumbuhan Liar. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penangkaran tumbuhan liar, termasuk pembiakan secara vegetatif melalui batang stek, potongan, dan bibit untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01302

Ruang lingkup KBLI 01302 didasarkan pada uraian resmi yang menekankan penangkaran tumbuhan liar serta metode pembiakan vegetatif yang eksplisit disebutkan: batang stek, potongan, dan bibit. Uraian resmi ini menjadi sumber utama dalam menetapkan batas kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01302.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01302

  • Penangkaran tumbuhan liar untuk tujuan pengembangbiakan.
  • Pembiakan vegetatif melalui batang stek sebagai metode perbanyakan.
  • Pembiakan vegetatif melalui potongan sebagai metode perbanyakan.
  • Penyediaan bibit yang dihasilkan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data resmi yang digunakan, uraian tidak mencantumkan kegiatan yang secara tegas dinyatakan "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dengan kode lain. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Mendirikan penangkaran yang fokus pada pembiakan vegetatif tumbuhan liar untuk menghasilkan stek.
  • Mengelola produksi potongan vegetatif dari spesies tumbuhan liar sebagai bahan perbanyakan.
  • Produksi bibit dari tumbuhan liar yang digunakan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 01302 mencantumkan tingkat risiko menurut skala usaha. Tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha, sebagaimana tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01302 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data resmi dan dicantumkan di bagian perizinan berusaha.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Perlu dicatat bahwa angka ini merupakan informasi yang tercantum dalam data KBLI dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 01302 - Pertanian Pengembangbiakan Tanaman

Status Perubahan KBLI

Data bagian jenis perubahan memuat nilai: -. Tidak terdapat keterangan perubahan lebih lanjut dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 01302, pastikan bahwa kegiatan usaha sejajar dengan uraian resmi: penangkaran tumbuhan liar dan pembiakan vegetatif melalui batang stek, potongan, dan bibit. Perhatikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha karena data mencantumkan kategori risiko tersendiri untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Catat pula bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar dan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) merupakan informasi dalam data, bukan jaminan penerbitan. Informasi lain yang berkaitan dengan persyaratan administratif atau teknis tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01302?

KBLI 01302 berjudul "Penangkaran Tumbuhan Liar" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan penangkaran tumbuhan liar termasuk pembiakan vegetatif melalui batang stek, potongan, dan bibit untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 01302?

Kegiatan yang termasuk adalah penangkaran tumbuhan liar serta pembiakan vegetatif melalui batang stek, potongan, dan produksi bibit, sesuai uraian resmi yang menjadi rujukan data.

Apa tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Data menyatakan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".