Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan penangkaran tumbuhan liar, termasuk pembiakan secara vegetatif melalui batang stek, potongan, dan bibit untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01302 - Pertanian Pengembangbiakan Tanaman, 01302
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01302
Penangkaran Tumbuhan Liar
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01302.
KBLI 01302 berjudul Penangkaran Tumbuhan Liar. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penangkaran tumbuhan liar, termasuk pembiakan secara vegetatif melalui batang stek, potongan, dan bibit untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman.
Ruang lingkup KBLI 01302 didasarkan pada uraian resmi yang menekankan penangkaran tumbuhan liar serta metode pembiakan vegetatif yang eksplisit disebutkan: batang stek, potongan, dan bibit. Uraian resmi ini menjadi sumber utama dalam menetapkan batas kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01302.
Dalam data resmi yang digunakan, uraian tidak mencantumkan kegiatan yang secara tegas dinyatakan "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dengan kode lain. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data KBLI ini.
Data KBLI 01302 mencantumkan tingkat risiko menurut skala usaha. Tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha, sebagaimana tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01302 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data resmi dan dicantumkan di bagian perizinan berusaha.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Perlu dicatat bahwa angka ini merupakan informasi yang tercantum dalam data KBLI dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.
Data bagian jenis perubahan memuat nilai: -. Tidak terdapat keterangan perubahan lebih lanjut dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 01302, pastikan bahwa kegiatan usaha sejajar dengan uraian resmi: penangkaran tumbuhan liar dan pembiakan vegetatif melalui batang stek, potongan, dan bibit. Perhatikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha karena data mencantumkan kategori risiko tersendiri untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Catat pula bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar dan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) merupakan informasi dalam data, bukan jaminan penerbitan. Informasi lain yang berkaitan dengan persyaratan administratif atau teknis tidak tercantum dalam data ini.
KBLI 01302 berjudul "Penangkaran Tumbuhan Liar" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan penangkaran tumbuhan liar termasuk pembiakan vegetatif melalui batang stek, potongan, dan bibit untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman.
Kegiatan yang termasuk adalah penangkaran tumbuhan liar serta pembiakan vegetatif melalui batang stek, potongan, dan produksi bibit, sesuai uraian resmi yang menjadi rujukan data.
Data menyatakan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".