KBLI 01289
Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihannya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01289Pengertian KBLI 01289
KBLI 01289 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan pertanian tanaman semusim lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain. Kode ini digunakan sebagai identifikasi resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam pengajuan izin melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 01289 menjadi acuan bagi pelaku usaha yang menjalankan usaha di bidang pertanian tanaman semusim yang tidak termasuk dalam kelompok khusus seperti padi, jagung, kedelai, atau tanaman semusim utama lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01289
Ruang lingkup KBLI 01289 mencakup seluruh kegiatan pertanian yang berfokus pada penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan tanaman semusim selain yang telah diklasifikasikan secara khusus pada kelompok KBLI lain. Kegiatan ini meliputi segala bentuk usaha pertanian tanaman semusim yang masa hidupnya kurang dari satu tahun dan tidak termasuk tanaman pangan utama, serat, atau tanaman penghasil minyak tertentu.
Dalam praktiknya, ruang lingkup KBLI 01289 sangat luas dan dapat mencakup berbagai jenis tanaman semusim yang memiliki nilai ekonomi tertentu, baik untuk konsumsi langsung, bahan baku industri, maupun keperluan lainnya. Pelaku usaha yang bergerak di sektor ini wajib mengacu pada KBLI 01289 untuk memastikan ketepatan klasifikasi usaha dan kelancaran proses perizinan usaha melalui OSS.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01289
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01289 antara lain:
- Budidaya tanaman semusim seperti bunga matahari, biji sesawi, atau tanaman penghasil biji lainnya yang belum diklasifikasikan secara khusus.
- Usaha penanaman tanaman semusim untuk bahan baku obat tradisional atau farmasi yang tidak termasuk dalam KBLI lain.
- Kegiatan pertanian tanaman semusim untuk tujuan penelitian atau pengembangan varietas baru.
- Penanaman tanaman semusim untuk keperluan ekspor yang belum tercakup dalam kelompok KBLI tertentu.
Dengan contoh tersebut, pelaku usaha dapat mengidentifikasi apakah kegiatan usahanya sesuai dengan KBLI 01289 sebelum melakukan pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pertanian tanaman semusim sesuai KBLI 01289 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin usaha, hingga pemenuhan komitmen perizinan yang dipersyaratkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 01289 akan mendapatkan legalitas yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara sah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kepatuhan terhadap prosedur perizinan usaha melalui OSS juga memberikan perlindungan hukum dan kemudahan akses pembinaan usaha dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01289. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan menggabungkan KBLI 01289 dengan KBLI lain dalam satu entitas
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.