Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian pala, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman pala untuk menghasilkan benih berupa biji.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
01289 - Pertanian Tanaman Rempah- Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya, 01289
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
000 atau 1:
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar
Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
Jangka Waktu: 5 Hari
000 atau 1:
Jangka Waktu: 5 Hari
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar
Jangka Waktu: 5 Hari
Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 5 Hari
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01283
Pertanian Pala
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01283.
KBLI 01283 berjudul Pertanian Pala. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian pala yang meliputi seluruh rangkaian kegiatan produksi secara terpadu, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman pala untuk menghasilkan benih berupa biji.
Ruang lingkup ditetapkan pada uraian resmi yang menjadi sumber utama: seluruh tahapan produksi pala yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan. Ruang lingkup mencakup kegiatan dari persiapan lahan hingga penanganan pascapanen serta penanaman untuk tujuan produksi benih (biji).
Uraian resmi untuk KBLI 01283 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Data KBLI ini juga tidak mencantumkan pengecualian khusus atau kode lain yang harus dipisahkan dari kegiatan pertanian pala.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pembukaan dan pengolahan lahan untuk kebun pala, penanaman dan pemeliharaan pohon pala, panen buah pala, pengelolaan kegiatan pascapanen (misalnya penanganan hasil panen sebagai bagian dari rangkaian produksi), serta budidaya pala khusus untuk menghasilkan benih berupa biji. Semua contoh ini berasal langsung dari ruang lingkup yang tercantum dalam uraian resmi.
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai tingkat risiko berdasarkan skala usaha. Karena tidak ada data skala-risiko yang tercantum, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 01283 dalam data ini.
Perizinan berusaha sesuai data: -
Nilai ini berasal langsung dari data KBLI yang diberikan. Keterangan ini hanya mencerminkan isi data dan bukan jaminan tentang penerbitan izin tertentu.
Informasi jangka waktu penerbitan sesuai data: -
Catatan: tanda "-" pada data menunjukkan bahwa tidak ada keterangan jangka waktu penerbitan tercantum dalam sumber KBLI yang digunakan.
Padanan pada KBLI 2020 tercantum sebagai: 01289 - Pertanian Tanaman Rempah- Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya.
Status perubahan yang tercantum dalam data: Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01283, perhatikan bahwa uraian resmi merupakan acuan ruang lingkup kegiatan. Data ini tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik atau jangka waktu penerbitan (kedua nilai tercantum sebagai "-"). Selain itu, data tidak menyediakan rincian tingkat risiko menurut skala usaha. Dalam konteks OSS berbasis risiko, pelaku usaha pada umumnya menggunakan sistem pendaftaran untuk memperoleh NIB dan perizinan yang relevan; namun informasi perizinan spesifik untuk KBLI ini tidak tercantum dalam data yang digunakan dan oleh karenanya tidak dapat dijadikan dasar kepastian perizinan.
KBLI 01283 berjudul "Pertanian Pala" dan mencakup kegiatan pertanian pala secara terpadu mulai pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga pascapanen, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji, sesuai uraian resmi.
Data KBLI yang digunakan mencantumkan nilai perizinan berusaha sebagai "-". Ini berarti data tersebut tidak memuat keterangan perizinan spesifik untuk KBLI ini.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data adalah "-". Dengan demikian, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan.
Data tidak memuat informasi mengenai tingkat risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 01283. Karena itu, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam sumber ini.