← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

01283 - Pertanian Pala

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian pala, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman pala untuk menghasilkan benih berupa biji.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

01289 - Pertanian Tanaman Rempah- Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya, 01289

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala (budidaya kemiri, panili, kayu manis, pala)

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

2

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

3

000 atau 1:

4

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

5

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

6

Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

7

Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar

8

Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

10

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

11

Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

12

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

4

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

3

000 atau 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

4

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihannya (Produksi benih kemiri, panili, kayu manis, pala)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01283?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01283

Pertanian Pala

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01283: Pertanian Pala

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01283.

Pengertian KBLI 01283

KBLI 01283 berjudul Pertanian Pala. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian pala yang meliputi seluruh rangkaian kegiatan produksi secara terpadu, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman pala untuk menghasilkan benih berupa biji.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01283

Ruang lingkup ditetapkan pada uraian resmi yang menjadi sumber utama: seluruh tahapan produksi pala yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan. Ruang lingkup mencakup kegiatan dari persiapan lahan hingga penanganan pascapanen serta penanaman untuk tujuan produksi benih (biji).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01283

  • Pengolahan lahan untuk penanaman pala.
  • Penanaman tanaman pala.
  • Pemeliharaan tanaman pala selama masa tumbuh.
  • Pemanenan pala.
  • Kegiatan pascapanen yang merupakan bagian dari satu kesatuan kegiatan produksi pala.
  • Penanaman tanaman pala untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 01283 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Data KBLI ini juga tidak mencantumkan pengecualian khusus atau kode lain yang harus dipisahkan dari kegiatan pertanian pala.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pembukaan dan pengolahan lahan untuk kebun pala, penanaman dan pemeliharaan pohon pala, panen buah pala, pengelolaan kegiatan pascapanen (misalnya penanganan hasil panen sebagai bagian dari rangkaian produksi), serta budidaya pala khusus untuk menghasilkan benih berupa biji. Semua contoh ini berasal langsung dari ruang lingkup yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai tingkat risiko berdasarkan skala usaha. Karena tidak ada data skala-risiko yang tercantum, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 01283 dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sesuai data: -

Nilai ini berasal langsung dari data KBLI yang diberikan. Keterangan ini hanya mencerminkan isi data dan bukan jaminan tentang penerbitan izin tertentu.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan sesuai data: -

Catatan: tanda "-" pada data menunjukkan bahwa tidak ada keterangan jangka waktu penerbitan tercantum dalam sumber KBLI yang digunakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada KBLI 2020 tercantum sebagai: 01289 - Pertanian Tanaman Rempah- Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01283, perhatikan bahwa uraian resmi merupakan acuan ruang lingkup kegiatan. Data ini tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik atau jangka waktu penerbitan (kedua nilai tercantum sebagai "-"). Selain itu, data tidak menyediakan rincian tingkat risiko menurut skala usaha. Dalam konteks OSS berbasis risiko, pelaku usaha pada umumnya menggunakan sistem pendaftaran untuk memperoleh NIB dan perizinan yang relevan; namun informasi perizinan spesifik untuk KBLI ini tidak tercantum dalam data yang digunakan dan oleh karenanya tidak dapat dijadikan dasar kepastian perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01283?

KBLI 01283 berjudul "Pertanian Pala" dan mencakup kegiatan pertanian pala secara terpadu mulai pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga pascapanen, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji, sesuai uraian resmi.

Apakah ada perizinan berusaha khusus untuk KBLI 01283?

Data KBLI yang digunakan mencantumkan nilai perizinan berusaha sebagai "-". Ini berarti data tersebut tidak memuat keterangan perizinan spesifik untuk KBLI ini.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk kegiatan ini?

Informasi jangka waktu penerbitan pada data adalah "-". Dengan demikian, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan.

Apakah ada informasi tingkat risiko untuk usaha pertanian pala?

Data tidak memuat informasi mengenai tingkat risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 01283. Karena itu, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam sumber ini.